EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Permendes Nomor 10/2025 Atur Pinjaman KDMP

Permendes Nomor 10/2025 Atur Pinjaman KDMP

Menteri Desa Yandri Susanto menetapkan mekanisme pinjaman KDMP ke Himbara melalui Permendes Nomor 10 Tahun 2025

Irvan oleh Irvan
13 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, Ekonomi dan Bisnis, KEUANGAN, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menetapkan mekanisme resmi bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang ingin mengajukan pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 yang memuat langkah-langkah dan syarat pengajuan persetujuan pinjaman KDMP ke bank.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Menurut Yandri, proses dimulai ketika Ketua Pengurus KDMP menyampaikan permohonan persetujuan kepada Kepala Desa dengan disertai proposal bisnis. Proposal ini menjadi dasar penilaian dan pembahasan di tingkat desa sebelum diajukan ke bank.

Berita Menarik Pilihan

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

 

“Persetujuan pinjaman. Ketua pengurus KDMP menyampaikan permohonan persetujuan kepada Kepala Desa atas usulan pinjaman kepada bank, yang disertai proposal bisnis,” ujar Yandri di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

 

Proposal tersebut minimal memuat rencana kegiatan usaha, anggaran biaya untuk belanja modal atau operasional, tahapan pencairan pinjaman di luar persyaratan bank, serta rencana pengembalian pinjaman. Jenis usaha yang dapat diajukan meliputi kegiatan kantor, pengadaan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, cold storage, logistik, hingga simpan pinjam.

 

Proses Musyawarah Desa

Setelah proposal diajukan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan musyawarah desa khusus atau musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman serta dukungan pengembalian pinjaman KDMP. Musyawarah ini mengacu pada proposal rencana bisnis yang diusulkan oleh KDMP.

 

BACA JUGA 

Kejagung Tetapkan IKL Sritex Tersangka Korupsi

 

“Jadi nanti KDMP mengajukan proposal kepada kepala desa, tapi kepala desa belum bisa memutuskan,” kata Yandri. Ia menekankan pentingnya pembahasan kolektif agar keputusan yang diambil mewakili kepentingan seluruh warga desa.

 

Hasil musyawarah desa dituangkan dalam berita acara yang mencantumkan besaran maksimal pinjaman dan bentuk dukungan pengembalian pinjaman. Data yang digunakan harus akurat sesuai kondisi desa setempat.

 

“Misalnya diajukan usaha gas elpiji, jumlah pemakai dihitung berdasarkan penduduk desa setempat. Tidak boleh memasukkan desa tetangga atau memarkup jumlah pemakai,” jelas Yandri.

 

Berdasarkan berita acara tersebut, Kepala Desa membuat surat persetujuan pinjaman KDMP sebagai salah satu syarat pengajuan pinjaman ke bank. Pihak Himbara hanya akan memproses pinjaman jika dokumen persetujuan ini lengkap dan sesuai ketentuan.

 

Pengaturan Risiko dan Kepatuhan

Permendes Nomor 10 Tahun 2025 juga mengatur langkah antisipasi apabila terjadi angsuran macet. Kepala Desa diwajibkan membuat surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk memotong dana desa sesuai ketentuan.

 

“Aturan ini memastikan proses pinjaman dilakukan transparan dan melibatkan semua unsur desa, agar tepat sasaran dan meminimalisir risiko,” tegas Yandri.

 

Ia menambahkan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menghindari praktik penyalahgunaan dana pinjaman dan memastikan keberlangsungan usaha yang dibiayai.

 

Dengan adanya mekanisme baku, diharapkan KDMP dapat mengakses pembiayaan dari bank secara tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Keterlibatan berbagai pihak di tingkat desa, mulai dari pengurus KDMP, Kepala Desa, BPD, hingga warga, menjadi bagian penting dalam mewujudkan prinsip akuntabilitas.

 

Langkah ini juga menjadi instrumen untuk mendukung penguatan ekonomi desa melalui pembiayaan yang sehat dan sesuai kebutuhan riil masyarakat.

 

Dalam jangka panjang, regulasi ini diharapkan mampu mempercepat perkembangan usaha produktif di desa dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.

 

Selain itu, pelaksanaan aturan ini akan menjadi tolok ukur bagi pengelolaan keuangan desa yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik.

 

Pemerintah desa diimbau untuk memahami secara detail ketentuan yang tertuang dalam Permendes tersebut agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai pedoman.

 

Sebagai saran, penting bagi KDMP untuk menyiapkan proposal bisnis yang realistis dan berbasis data agar peluang persetujuan pinjaman lebih besar.

 

Kepala Desa dan BPD sebaiknya mengedepankan prinsip keterbukaan dalam proses musyawarah agar setiap keputusan mendapat dukungan penuh dari warga.

 

Pihak bank juga diharapkan memberikan pendampingan teknis kepada KDMP terkait persyaratan dan pengelolaan pinjaman untuk meminimalkan risiko kredit bermasalah.

Tags: ekonomi desaHimbaraKDMPkoperasi desamekanisme pinjamanPermendes 10 2025
Post Sebelumnya

Google Buka Suara Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Post Selanjutnya

Dua Siswa SDIT Tewas Tenggelam di Bekasi

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Post Selanjutnya
Dua Siswa SDIT Tewas Tenggelam di Bekasi

Dua Siswa SDIT Tewas Tenggelam di Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.