EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda EKOBIS

Permendes Nomor 10/2025 Atur Pinjaman KDMP

Menteri Desa Yandri Susanto menetapkan mekanisme pinjaman KDMP ke Himbara melalui Permendes Nomor 10 Tahun 2025

Irvan oleh Irvan
13 Agustus 2025
dalam EKOBIS, Ekonomi dan Bisnis, KEUANGAN, NASIONAL
0
A A
0
Permendes Nomor 10/2025 Atur Pinjaman KDMP
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menetapkan mekanisme resmi bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang ingin mengajukan pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 yang memuat langkah-langkah dan syarat pengajuan persetujuan pinjaman KDMP ke bank.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Menurut Yandri, proses dimulai ketika Ketua Pengurus KDMP menyampaikan permohonan persetujuan kepada Kepala Desa dengan disertai proposal bisnis. Proposal ini menjadi dasar penilaian dan pembahasan di tingkat desa sebelum diajukan ke bank.

Berita Menarik Pilihan

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

 

“Persetujuan pinjaman. Ketua pengurus KDMP menyampaikan permohonan persetujuan kepada Kepala Desa atas usulan pinjaman kepada bank, yang disertai proposal bisnis,” ujar Yandri di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

 

Proposal tersebut minimal memuat rencana kegiatan usaha, anggaran biaya untuk belanja modal atau operasional, tahapan pencairan pinjaman di luar persyaratan bank, serta rencana pengembalian pinjaman. Jenis usaha yang dapat diajukan meliputi kegiatan kantor, pengadaan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, cold storage, logistik, hingga simpan pinjam.

 

Proses Musyawarah Desa

Setelah proposal diajukan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan musyawarah desa khusus atau musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman serta dukungan pengembalian pinjaman KDMP. Musyawarah ini mengacu pada proposal rencana bisnis yang diusulkan oleh KDMP.

 

BACA JUGA 

Kejagung Tetapkan IKL Sritex Tersangka Korupsi

 

“Jadi nanti KDMP mengajukan proposal kepada kepala desa, tapi kepala desa belum bisa memutuskan,” kata Yandri. Ia menekankan pentingnya pembahasan kolektif agar keputusan yang diambil mewakili kepentingan seluruh warga desa.

 

Hasil musyawarah desa dituangkan dalam berita acara yang mencantumkan besaran maksimal pinjaman dan bentuk dukungan pengembalian pinjaman. Data yang digunakan harus akurat sesuai kondisi desa setempat.

 

“Misalnya diajukan usaha gas elpiji, jumlah pemakai dihitung berdasarkan penduduk desa setempat. Tidak boleh memasukkan desa tetangga atau memarkup jumlah pemakai,” jelas Yandri.

 

Berdasarkan berita acara tersebut, Kepala Desa membuat surat persetujuan pinjaman KDMP sebagai salah satu syarat pengajuan pinjaman ke bank. Pihak Himbara hanya akan memproses pinjaman jika dokumen persetujuan ini lengkap dan sesuai ketentuan.

 

Pengaturan Risiko dan Kepatuhan

Permendes Nomor 10 Tahun 2025 juga mengatur langkah antisipasi apabila terjadi angsuran macet. Kepala Desa diwajibkan membuat surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk memotong dana desa sesuai ketentuan.

 

“Aturan ini memastikan proses pinjaman dilakukan transparan dan melibatkan semua unsur desa, agar tepat sasaran dan meminimalisir risiko,” tegas Yandri.

 

Ia menambahkan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menghindari praktik penyalahgunaan dana pinjaman dan memastikan keberlangsungan usaha yang dibiayai.

 

Dengan adanya mekanisme baku, diharapkan KDMP dapat mengakses pembiayaan dari bank secara tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Keterlibatan berbagai pihak di tingkat desa, mulai dari pengurus KDMP, Kepala Desa, BPD, hingga warga, menjadi bagian penting dalam mewujudkan prinsip akuntabilitas.

 

Langkah ini juga menjadi instrumen untuk mendukung penguatan ekonomi desa melalui pembiayaan yang sehat dan sesuai kebutuhan riil masyarakat.

 

Dalam jangka panjang, regulasi ini diharapkan mampu mempercepat perkembangan usaha produktif di desa dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.

 

Selain itu, pelaksanaan aturan ini akan menjadi tolok ukur bagi pengelolaan keuangan desa yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik.

 

Pemerintah desa diimbau untuk memahami secara detail ketentuan yang tertuang dalam Permendes tersebut agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai pedoman.

 

Sebagai saran, penting bagi KDMP untuk menyiapkan proposal bisnis yang realistis dan berbasis data agar peluang persetujuan pinjaman lebih besar.

 

Kepala Desa dan BPD sebaiknya mengedepankan prinsip keterbukaan dalam proses musyawarah agar setiap keputusan mendapat dukungan penuh dari warga.

 

Pihak bank juga diharapkan memberikan pendampingan teknis kepada KDMP terkait persyaratan dan pengelolaan pinjaman untuk meminimalkan risiko kredit bermasalah.

Tags: ekonomi desaHimbaraKDMPkoperasi desamekanisme pinjamanPermendes 10 2025
Irvan

Irvan

Berita Terkait

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

oleh Yudi Permana
25 Oktober 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co - Surat laporan pengaduan yang dilayangkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) kepada Presiden Prabowo Subianto sesuatu yang...

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

oleh Maykal
11 Oktober 2025
0
46

KEMENKO PMK, EKOIN.CO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dan...

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

oleh Maykal
14 Oktober 2025
0
24

JAKARTA, EKOIN.CO — Setiap hari, belasan juta warga Jakarta dan sekitarnya menghirup udara yang kualitasnya jauh di bawah standar aman...

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

oleh Agus DJ
14 Oktober 2025
0
58

Jakarta, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam upaya membangun ekosistem Islam yang kokoh...

Rekomendasi Untuk Anda

Indonesia Terima Rudal Balistik KHAN dari Turki, TNI Siaga di Tenggarong Malaysia

Indonesia Terima Rudal Balistik KHAN dari Turki, TNI Siaga di Tenggarong Malaysia

7 Agustus 2025
76
Dua Sosok Muda Menggebrak BPHN, Raih Penghargaan Bergengsi

Dua Sosok Muda Menggebrak BPHN, Raih Penghargaan Bergengsi

1 Juli 2025
6
Surya Paloh Bongkar Potensi Titipan di Balik Putusan MK

Surya Paloh Bongkar Potensi Titipan di Balik Putusan MK

6 Juli 2025
14
Pemerintah Percepat Regulasi Sistem Transportasi Masa Depan

Pemerintah Percepat Regulasi Sistem Transportasi Masa Depan

3 Juli 2025
10
Palmeiras Lolos Perempatfinal Usai Tekuk Botafogo 1-0

Palmeiras Lolos Perempatfinal Usai Tekuk Botafogo 1-0

29 Juni 2025
17

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.