EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Royalti Musik Tidak Dibebankan pada Pengunjung Tapi Untuk Pengusaha Caffe

Royalti Musik Tidak Dibebankan pada Pengunjung Tapi Untuk Pengusaha Caffe

Royalti musik di ruang publik hanya dibebankan kepada pemilik usaha, bukan pengunjung. Suara alam rekaman, termasuk kicauan burung, tetap dikenakan royalti.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
14 Agustus 2025
Kategori NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti musik di ruang publik tidak berlaku untuk pengunjung, melainkan menjadi tanggung jawab pemilik atau pengelola tempat usaha. Penjelasan ini disampaikan dalam acara IPXpose Indonesia 2025 di Gedung Smesco Indonesia, Rabu (13/8/2025).
Gabung WA NEWS EKOIN di sini

“Bagi pengunjung, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” ujar Supratman, merespons kekhawatiran publik belakangan ini.

Menurutnya, banyak pengunjung restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan yang keliru memahami mekanisme pembayaran royalti. Ia menegaskan hanya pelaku usaha yang memutar musik secara komersial yang wajib membayar, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


Royalti Berlaku untuk Musik dan Suara Rekaman

Supratman menyoroti fenomena pelaku usaha yang mengganti musik dengan suara alam atau hewan, seperti kicauan burung. Menurut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), jika suara tersebut berasal dari rekaman, maka tetap dikenakan royalti.

“Ini yang ribut pengunjung. Pemilik tempat usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut padahal enggak kena royalti?” ucapnya.

Berita Menarik Pilihan

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

LMKN menyatakan, aturan ini bertujuan melindungi hak pencipta dan memperluas cakupan objek royalti di ruang publik.


Dampak Ekonomi dan Mekanisme Pembayaran

Menkum mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperjelas mekanisme pembayaran royalti agar transparan dan mudah diakses. Ia menegaskan siap menanggung konsekuensi kebijakan tersebut.

“Tetapi sekali lagi, saya terima konsekuensinya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari risiko itu. Dan sekali lagi, kita akan terbuka untuk semuanya,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Meski pengunjung secara hukum tidak terdampak, pelaku usaha mengakui biaya royalti berpotensi memengaruhi harga menu atau layanan. Dalam praktik bisnis, tambahan biaya operasional seperti ini sering dialihkan ke konsumen, baik melalui kenaikan harga maupun pengurangan fasilitas hiburan.

Pengamat ekonomi menilai dampak terhadap konsumen tetap mungkin terjadi, meskipun sifatnya tidak langsung. Hal ini terutama dirasakan di sektor usaha yang bergantung pada hiburan sebagai daya tarik.


Pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa royalti merupakan bentuk perlindungan terhadap karya cipta. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri kreatif di Indonesia.

“Kalau tidak ada penghargaan terhadap karya, nanti pencipta malas berkarya,” ujar seorang perwakilan LMKN.

Sejumlah asosiasi pelaku usaha menyambut positif kejelasan aturan tersebut, meski meminta pemerintah mempertimbangkan skema tarif yang adil dan proporsional.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman antara pengunjung dan pelaku usaha terkait kewajiban membayar royalti.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: hak ciptaLMKNmusikpelaku usaharoyaltisuara alam
Post Sebelumnya

Premium Hilang Pasokan Beras Bergeser ke Pedagang Kecil

Post Selanjutnya

Dampak Tarif AS Mulai Guncang Ekonomi Menuju Kehancuran

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Post Selanjutnya
Dampak Tarif AS Mulai Guncang Ekonomi Menuju Kehancuran

Dampak Tarif AS Mulai Guncang Ekonomi Menuju Kehancuran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.