EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Prabowo Tegaskan Izin Khusus Penggilingan Beras

Prabowo Tegaskan Izin Khusus Penggilingan Beras

Prabowo mewajibkan penggilingan beras skala besar memiliki izin khusus pemerintah. Aturan ini ditegaskan untuk menjaga mutu, harga, dan distribusi beras bagi rakyat.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
17 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO-Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan baru terkait usaha penggilingan beras, di mana skala besar diwajibkan mengantongi izin khusus dari pemerintah. Kebijakan ini diumumkan dalam Pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jumat (15/8/2025), sebagai langkah untuk menjaga kualitas, mutu, serta harga beras yang beredar di masyarakat.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Prabowo menegaskan, tujuan aturan baru ini adalah memastikan distribusi beras kepada rakyat berjalan sesuai standar pemerintah. Dengan mekanisme izin, pemerintah dapat mengawasi takaran dan kualitas agar sesuai dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Aturan Baru Penggilingan Beras

Dalam pidatonya, Prabowo menjelaskan bahwa keputusan tersebut lahir dari pertimbangan panjang pemerintah. “Hari ini saya umumkan, setelah pertimbangan cermat pemerintah, untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat, tepat takaran, kualitas, dan harga terjangkau. Usaha penggilingan beras, yang besar skala besar, harus mendapat izin khusus dari pemerintah,” ujarnya.

Kebijakan ini berlandaskan pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Presiden menilai, cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak seharusnya sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar. Karena itu, penggilingan beras yang menjadi bagian penting ketahanan pangan harus dalam kendali negara.

Berita Menarik Pilihan

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

Menurut Prabowo, pemerintahannya tidak akan ragu membela kepentingan rakyat, meski harus berhadapan dengan kelompok usaha besar. “Pemerintah yang saya pimpin tidak akan pernah ragu membela kepentingan rakyat Indonesia. Kita akan gunakan UUD 1945 Pasal 33, yang sudah sangat jelas cabang produksi penting bagi negara yang menyangkut hajat hidup masyarakat dikuasai negara,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan mampu menutup celah manipulasi dan permainan harga oleh kelompok usaha besar. Dengan izin khusus, pengawasan pemerintah akan lebih efektif dalam menjaga stabilitas beras di pasar.

Pesan Tegas Presiden Prabowo

Presiden juga menyampaikan pesan keras kepada para pengusaha yang merasa keberatan dengan kebijakan ini. Ia menegaskan, pelaku industri besar dipersilakan untuk beralih ke sektor lain jika tidak mampu mengikuti aturan pemerintah.

“Kalau mereka masih mau bergerak di bidang ini (penggilingan beras), kalau yang besar silakan pindah ke bidang lain, jangan main di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia,” katanya.

Prabowo juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan tunduk pada tekanan modal besar. “Selama saya menjabat presiden, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya, kami tidak gentar dengan kebesarannya, kami tidak gentar dengan kekayaanmu,” pungkasnya.

Pernyataan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada rakyat kecil sekaligus sinyal tegas bagi industri besar agar tidak menyepelekan aturan negara.

Kebijakan izin khusus ini diperkirakan akan membawa perubahan signifikan bagi tata kelola beras di Indonesia. Dengan sistem izin, pemerintah bisa menyeleksi pelaku usaha yang benar-benar berkomitmen pada mutu dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, aturan ini akan mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih sehat. Pelaku usaha kecil dan menengah di bidang beras berpeluang mendapat dukungan lebih besar, karena dominasi kelompok besar dapat ditekan melalui pengawasan izin.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan praktik spekulasi yang seringkali membuat harga beras melonjak di pasaran. Pemerintah menargetkan dengan mekanisme izin, distribusi beras menjadi lebih merata.

Langkah Prabowo ini sejalan dengan visi kedaulatan pangan nasional. Penggilingan beras dipandang sebagai pilar utama ketahanan pangan, sehingga harus berada dalam kendali negara agar kepentingan rakyat tetap terjaga.

Dengan aturan baru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa beras bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi kebutuhan dasar yang menyangkut kehidupan jutaan rakyat Indonesia.

Kebijakan baru Presiden Prabowo tentang izin khusus penggilingan beras merupakan upaya menjaga kendali negara atas sektor pangan vital. Aturan ini menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan rakyat memperoleh beras yang berkualitas, terjangkau, dan sesuai standar.

Dengan penerapan izin, pengawasan pemerintah terhadap penggilingan beras dapat lebih ketat. Hal ini bertujuan mencegah permainan harga serta dominasi industri besar yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Prabowo menegaskan, pemerintahannya akan memegang teguh amanat konstitusi dalam mengelola cabang produksi penting bagi rakyat. Langkah ini menjadi wujud komitmen untuk membela kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok tertentu.

Aturan baru ini juga memberi ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk berkembang, sekaligus menjaga keseimbangan pasar. Hal itu diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah tantangan global.

Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh ketegasan pemerintah dalam pelaksanaan dan pengawasan. Namun, sinyal tegas Presiden menjadi penanda kuat bahwa negara tidak akan berkompromi terhadap kebutuhan dasar rakyat. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: harga berasizin khususpanganPemerintahpenggilingan berasPrabowo
Post Sebelumnya

Istana Tegaskan Kritik Wajib Berdasarkan Data

Post Selanjutnya

Prabowo Singgung Pangan Sudah Tersubsidi Kenapa Masih Mahal

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Post Selanjutnya
Prabowo Singgung Pangan Sudah Tersubsidi  Kenapa Masih Mahal

Prabowo Singgung Pangan Sudah Tersubsidi Kenapa Masih Mahal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.