EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA MEGAPOLITAN
DPR Klarifikasi Isu Gaji Rp100 Juta

DPR Klarifikasi Isu Gaji Rp100 Juta

Isu gaji DPR Rp100 juta dibantah Puan Maharani dan Sekjen DPR. Pendapatan tinggi anggota DPR berasal dari tunjangan, bukan gaji pokok.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
19 Agustus 2025
Kategori MEGAPOLITAN, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa isu mengenai gaji anggota DPR naik hingga Rp100 juta per bulan tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan Puan setelah muncul kabar bahwa gaji anggota DPR mencapai Rp3 juta per hari atau setara Rp90 juta per bulan. Isu kenaikan gaji anggota legislatif ini sempat ramai diperbincangkan publik, terutama menjelang peringatan HUT ke-80 RI.

Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terbaru.

“Enggak ada kenaikan,” ujar Puan Maharani usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8). Menurutnya, tidak ada perubahan kebijakan gaji DPR, melainkan hanya kompensasi untuk menggantikan fasilitas rumah dinas yang sudah tidak diberikan lagi kepada anggota DPR.

Gaji dan Tunjangan DPR Masih Sesuai Aturan

Puan menjelaskan, kompensasi tersebut berupa uang tunjangan rumah. Hal itu diberikan karena rumah dinas sudah dikembalikan ke pemerintah. “Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” kata Puan.

Sejak Oktober 2024, DPR memang menerapkan skema baru terkait fasilitas anggota. Para anggota dewan tidak lagi menempati rumah dinas, melainkan memperoleh tunjangan rumah yang bisa digunakan juga untuk memfasilitasi konstituen.

Berita Menarik Pilihan

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

“Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang,” tambah Puan.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga membantah isu gaji DPR naik Rp100 juta. Ia menegaskan angka tersebut bukan gaji, melainkan termasuk tunjangan. “Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” kata Indra, Minggu (18/8).

Indra menjelaskan, gaji pokok anggota DPR diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000 yang berkisar Rp4-5 juta per bulan. Namun, total pendapatan bersih atau take home pay bisa lebih tinggi karena ada berbagai tunjangan.

Take Home Pay Bisa Lebih dari Rp100 Juta

Merujuk Keppres No. 65 Tahun 2001, komponen tunjangan DPR meliputi tunjangan jabatan dan kehormatan sekitar Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, serta fasilitas lain seperti transportasi dan asuransi. Namun, sejak 2024, tunjangan rumah diganti dengan uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.

“Iya di luar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya (Rp100 juta),” kata Indra menegaskan.

Pernyataan ini juga merespons ucapan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang sebelumnya menyebut anggota DPR bisa menerima lebih dari Rp100 juta per bulan. Menurut Hasanuddin, angka itu muncul karena tunjangan rumah diganti uang tunjangan.

“Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 [juta], so what gitu loh,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8).

Dengan demikian, gaji pokok anggota DPR memang kecil, namun total take home pay bisa besar karena dihitung bersama tunjangan. Hal inilah yang kerap menimbulkan persepsi publik bahwa gaji anggota DPR terlalu tinggi.

Perdebatan soal gaji DPR menjadi sorotan karena publik menilai besarnya tunjangan tidak sebanding dengan kinerja legislatif. Meski demikian, pemerintah dan DPR menegaskan aturan soal gaji dan tunjangan anggota dewan tetap mengacu pada regulasi resmi.

Klarifikasi dari Ketua DPR Puan Maharani dan Sekjen DPR Indra Iskandar menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta. Angka besar yang muncul berasal dari akumulasi tunjangan, khususnya kompensasi rumah dinas yang kini diganti tunjangan uang sekitar Rp50 juta.:

  1. Publik sebaiknya memahami perbedaan antara gaji pokok dan tunjangan.
  2. DPR perlu lebih transparan dalam menyampaikan rincian pendapatan anggotanya.
  3. Pemerintah sebaiknya rutin memperbarui regulasi agar tidak menimbulkan salah tafsir.
  4. Isu gaji DPR hendaknya dilihat dalam konteks aturan, bukan sekadar angka.
  5. Kinerja anggota DPR harus menjadi tolok ukur utama, bukan semata jumlah pendapatan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: gaji anggota DPRgaji DPRisu DPRPuan Maharanitake home pay DPRtunjangan DPR
Post Sebelumnya

Kereta Petani-Pedagang, Inovasi Transportasi Baru KAI

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Hadiri Karnaval Bersatu HUT RI

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma,...

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Wagub Rano Ingatkan Perumda Pasar Jaya untuk Pastikan Ketahan Pangan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

Wagub Rano Ingatkan Perumda Pasar Jaya untuk Pastikan Ketahan Pangan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

oleh Ridwansyah
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Perumda Pasar Jaya. Dalam...

Teror Macan Tutul Masuk Permukiman Pacet, Dua Warga Terluka dan Alarm Kerusakan Habitat Makin Nyaring

Teror Macan Tutul Masuk Permukiman Pacet, Dua Warga Terluka dan Alarm Kerusakan Habitat Makin Nyaring

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Bandung, Ekoin.co — Teror satwa liar kembali menghantui warga Jawa Barat. Seekor macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) dilaporkan masuk...

Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Hadiri Karnaval Bersatu HUT RI

Presiden Prabowo Hadiri Karnaval Bersatu HUT RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.