EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
perdagangan orang

PERDAGANGAN ORANG: Kondisi di Yayasan Anak Bali Luih. Yayasan tersebut terseret kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Juliadi/Radar Bali)

Yayasan Anak Bali Luih Tersandung Perdagangan Orang

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
20 Agustus 2025
Kategori HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus Perdagangan Bayi: Yayasan Anak Bali Luih Digugat Bubar oleh Kejaksaan

Tabanan, EKOIN.CO – Perdagangan Orang menyeret Nama Yayasan Anak Bali Luih kembali menjadi sorotan publik. Yayasan yang sebelumnya terungkap terlibat dalam sindikat jual beli bayi lintas pulau pada tahun 2024, kini menghadapi proses hukum yang serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengajukan gugatan pembubaran terhadap yayasan tersebut, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Yayasan yang berlokasi di BTN Sandan Sari Nomor E/17, Banjar Dinas Jadi Desa, Banjar Anyar, Kabupaten Tabanan ini mulanya dikenal sebagai lembaga sosial yang menampung anak dan bayi. Namun, reputasinya runtuh setelah terbongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sangat memilukan.

Baca juga : Dugaan TPPO di Balik Perkawinan WNI-WNA Disidang

Saat ini, Tim Pengacara Negara dari Kejari Tabanan tengah berjuang di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan untuk membubarkan yayasan ini. Gugatan dengan dasar perbuatan melawan hukum telah didaftarkan sejak akhir Juni 2025, menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindaklanjuti kasus ini.

Berita Menarik Pilihan

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

“Agenda persidangan ketiga adalah pemanggilan para pihak tergugat dan turut tergugat,” ungkap Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto. Sayangnya, baik pihak tergugat maupun turut tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut. Meskipun demikian, Majelis Hakim tetap melanjutkan proses sidang dengan memeriksa keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan.

Saksi-Saksi Penting dalam Persidangan

Untuk memperkuat bukti dan argumen, beberapa saksi kunci dihadirkan dalam sidang. Mereka termasuk Analis Hukum Umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Sosial P3A Tabanan, seorang notaris, serta kepala wilayah Banjar Jadi Desa, Banjar Anyar.

Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kegiatan yayasan dan perannya dalam sindikat jual beli bayi. Dengan adanya kesaksian dari berbagai pihak terkait, proses hukum untuk membongkar tuntas praktik perdagangan orang diharapkan berjalan lebih lancar.

Baca juga : Bakamla RI – Korea Coast Guard Selamatkan 8 ABK WNI dari Dugaan TPPO di Korsel

Sidang lanjutan dijadwalkan pada hari Rabu (20/8) dengan agenda pemeriksaan di tempat. “Rencananya majelis akan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi,” tambah Nuriyanto, menegaskan bahwa tim hakim akan turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan. Pemeriksaan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses peradilan untuk memastikan semua fakta terungkap.

Penegakan Hukum untuk Kasus Perdagangan Orang

Langkah tegas Kejaksaan Negeri Tabanan untuk membubarkan Yayasan Anak Bali Luih menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku perdagangan orang. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa lembaga sosial yang seharusnya melindungi anak-anak justru bisa menjadi sarang kejahatan.

Pemerintah dan aparat hukum terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang bergerak di bidang sosial, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak. Tujuannya adalah untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang dan memberikan jaminan keamanan bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

Baca juga : Polisi Ungkap Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar

Dukungan publik dan kerja sama antarlembaga sangat krusial dalam melawan kejahatan perdagangan orang. Dengan adanya sinergi yang kuat antara masyarakat, penegak hukum, dan pemerintah, diharapkan kasus-kasus seperti yang melibatkan Yayasan Anak Bali Luih dapat diberantas hingga ke akarnya.

Proses hukum ini juga menjadi momentum untuk meninjau ulang regulasi dan prosedur pendirian yayasan, khususnya yang bergerak di bidang sosial. Dengan adanya aturan yang lebih ketat, diharapkan celah untuk penyalahgunaan izin bisa diminimalisasi. Keberhasilan dalam kasus ini akan menjadi preseden baik untuk penegakan hukum di masa depan.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: hukumkejaksaanperdagangan orangtindak pidanaTPPOyayasan
Post Sebelumnya

Trump Perluas Tarif Baja dan Aluminium, Ratusan Produk Impor Tambahan Kena Dampak

Post Selanjutnya

Wali Kota Bekasi Ikut Kirab HUT Jabar 80

Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Post Selanjutnya
Wali Kota Bekasi Ikut Kirab HUT Jabar 80

Wali Kota Bekasi Ikut Kirab HUT Jabar 80

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.