JAKARTA, EKOIN.CO – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) memastikan aturan baru mengenai pemberian tantiem atau insentif bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diberlakukan sejak 30 Juli 2025. Aturan ini menegaskan bahwa komisaris BUMN tidak lagi berhak menerima tantiem dalam bentuk apa pun, sementara direksi hanya memperoleh insentif berdasarkan kinerja operasional perusahaan.
Ikuti berita terbaru lainnya di WA Channel EKOIN.
Aturan Baru Tantiem BUMN
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyatakan aturan ini diterapkan usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025. Ia menegaskan kebijakan ini berlaku menyeluruh di seluruh perusahaan pelat merah.
“Sudah dilaksanakan langsung, saya sudah keluarin aturannya. Ya harus dijalankan,” ujar Rosan setelah menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR RI, Selasa (19/8).
Rosan menambahkan, aturan ini menutup celah pemberian insentif bagi komisaris. “Jadi memang, komisaris tidak mendapatkan tantiem sama sekali,” tegasnya.
Untuk jajaran direksi, lanjutnya, skema perhitungan tantiem hanya bisa dilakukan berdasarkan hasil operasional dan pendapatan yang riil. “Untuk direksi, perhitungan tantiemnya hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan,” kata Rosan.
Lebih lanjut, aturan itu juga menegaskan bahwa insentif tidak boleh dihitung dari aktivitas akuntansi semu, termasuk pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau manipulasi laporan keuangan.
Instruksi Presiden dan Pemangkasan Komisaris
Kebijakan baru ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya reformasi tata kelola BUMN, termasuk mekanisme pemberian tantiem.
Dalam pidatonya mengenai Nota Keuangan dan RUU APBN 2026, Presiden menyoroti praktik pemberian insentif besar bagi komisaris. “Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp40 miliar setahun. Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan,” ungkap Presiden.
Selain itu, Presiden juga memerintahkan agar jumlah komisaris di tiap BUMN dibatasi maksimal enam orang. “Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5,” tegasnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Danantara mulai memangkas jumlah komisaris di sejumlah perusahaan, termasuk sektor perbankan. “Sudah mulai dijalankan juga di (BUMN) perbankan, contohnya dari 12 sampai 13 sudah jadi lima, jadi enam. Jadi sudah kita jalankan juga,” jelas Rosan.
Dengan adanya aturan baru ini, Danantara memastikan pemberian insentif hanya berlandaskan kinerja nyata perusahaan. Hal ini diharapkan menciptakan transparansi dan tata kelola yang lebih sehat di lingkungan BUMN.
Aturan terkait tantiem juga dipandang sebagai upaya menekan potensi penyalahgunaan keuangan perusahaan, sekaligus mendorong manajemen BUMN lebih fokus pada capaian bisnis yang berkelanjutan.
Ke depan, pemerintah menegaskan pengawasan ketat akan tetap diberlakukan guna memastikan aturan ini berjalan konsisten di seluruh BUMN.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi jajaran direksi dan komisaris agar bekerja lebih efisien, tanpa bergantung pada skema insentif besar yang tidak sesuai kinerja.
Selain memperbaiki sistem insentif, pemangkasan jumlah komisaris diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan perusahaan pelat merah. Dengan struktur lebih ramping, evaluasi kinerja bisa berjalan lebih terukur.
Keputusan Danantara tersebut juga menegaskan keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola BUMN. Reformasi ini diyakini menjadi fondasi penting untuk memperkuat keuangan negara.
Dengan demikian, arah kebijakan baru ini menempatkan tantiem sebagai insentif murni berbasis kinerja, bukan hak istimewa yang bisa diperoleh tanpa kontribusi nyata.
Aturan baru terkait tantiem BUMN yang diberlakukan Danantara sejak akhir Juli 2025 menegaskan berakhirnya pemberian insentif bagi komisaris. Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menolak praktik pemberian tantiem tidak rasional.
Kebijakan tersebut juga mengatur bahwa direksi hanya berhak atas tantiem bila perusahaan menunjukkan kinerja riil, bukan berdasarkan rekayasa laporan keuangan.
Selain itu, langkah pemangkasan jumlah komisaris menandakan komitmen pemerintah untuk merampingkan struktur BUMN agar lebih efisien dan transparan.
Dengan aturan ini, diharapkan manajemen BUMN semakin fokus pada perbaikan kinerja perusahaan dan peningkatan daya saing global.
Kebijakan baru ini juga diharapkan menumbuhkan budaya kerja berbasis akuntabilitas yang berkelanjutan, dengan insentif yang adil dan tepat sasaran. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
.





