Jakarta, Ekoin.co – Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Wahyu Gunawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa yang lahir di Bekasi tahun 1984, beragama Islam, bekerja sebagai PNS panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan berdomisili di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Dalam dakwaan, Wahyu diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar. Uang tersebut diberikan oleh kuasa hukum dari tiga korporasi ekspor CPO, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto. Menurut JPU, dana itu dimaksudkan untuk mengatur putusan yang menguntungkan bagi klien mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang hasil gratifikasi itu kemudian diteruskan Wahyu kepada Arif Nuryanta. Jaksa menyebut peran Wahyu sangat sentral sebagai perantara dan orang kepercayaan Arif dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
BACA JUGA
Marcela Santoso Akui Sebar Hoaks soal Kejaksaan
Dalam berkas dakwaan, Wahyu dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan Suap Ekspor CPO
Perkara ini melibatkan tiga perusahaan besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. JPU menyatakan, pemberian uang kepada Wahyu dilakukan untuk memengaruhi putusan agar para terdakwa korporasi mendapatkan vonis bebas atau onslag.
Menurut uraian dakwaan, Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan uang dengan tujuan tertentu. Peran Wahyu, yang saat itu menjabat panitera, dianggap mempermudah jalannya penyerahan uang kepada Arif Nuryanta. Hal ini kemudian dihubungkan dengan putusan yang menguntungkan pihak perusahaan ekspor.
JPU juga menguraikan bahwa praktik gratifikasi dalam perkara ini termasuk bagian dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Selain itu, keterlibatan panitera dalam kasus besar ini memperlihatkan adanya penyalahgunaan jabatan.
Keterlibatan Pihak Terkait
Di persidangan, jaksa memaparkan bahwa suap senilai Rp 60 miliar bukan hanya bentuk gratifikasi, tetapi juga upaya sistematis untuk memengaruhi keputusan hakim. Uang tersebut diduga berasal dari keuntungan ekspor CPO yang dijalankan oleh ketiga perusahaan besar.
Selain Wahyu, nama Arif Nuryanta disebut sebagai pihak yang menerima dana akhir. Wahyu disebut hanya menjadi perantara, tetapi perannya dinilai penting karena statusnya sebagai aparat peradilan.





