EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Wahyu Gunawan Jalani Sidang Tipikor di Jakarta

Wahyu Gunawan Jalani Sidang Tipikor di Jakarta

JPU menyebut uang itu diberikan oleh kuasa hukum korporasi kepada Wahyu untuk mengatur putusan.

Irvan oleh Irvan
20 Agustus 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Wahyu Gunawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa yang lahir di Bekasi tahun 1984, beragama Islam, bekerja sebagai PNS panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan berdomisili di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Dalam dakwaan, Wahyu diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar. Uang tersebut diberikan oleh kuasa hukum dari tiga korporasi ekspor CPO, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto. Menurut JPU, dana itu dimaksudkan untuk mengatur putusan yang menguntungkan bagi klien mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

 

Uang hasil gratifikasi itu kemudian diteruskan Wahyu kepada Arif Nuryanta. Jaksa menyebut peran Wahyu sangat sentral sebagai perantara dan orang kepercayaan Arif dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

BACA JUGA 

Marcela Santoso Akui Sebar Hoaks soal Kejaksaan

Dalam berkas dakwaan, Wahyu dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dakwaan Suap Ekspor CPO

Perkara ini melibatkan tiga perusahaan besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. JPU menyatakan, pemberian uang kepada Wahyu dilakukan untuk memengaruhi putusan agar para terdakwa korporasi mendapatkan vonis bebas atau onslag.

 

Menurut uraian dakwaan, Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan uang dengan tujuan tertentu. Peran Wahyu, yang saat itu menjabat panitera, dianggap mempermudah jalannya penyerahan uang kepada Arif Nuryanta. Hal ini kemudian dihubungkan dengan putusan yang menguntungkan pihak perusahaan ekspor.

 

JPU juga menguraikan bahwa praktik gratifikasi dalam perkara ini termasuk bagian dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Selain itu, keterlibatan panitera dalam kasus besar ini memperlihatkan adanya penyalahgunaan jabatan.

 

Keterlibatan Pihak Terkait

Di persidangan, jaksa memaparkan bahwa suap senilai Rp 60 miliar bukan hanya bentuk gratifikasi, tetapi juga upaya sistematis untuk memengaruhi keputusan hakim. Uang tersebut diduga berasal dari keuntungan ekspor CPO yang dijalankan oleh ketiga perusahaan besar.

 

Selain Wahyu, nama Arif Nuryanta disebut sebagai pihak yang menerima dana akhir. Wahyu disebut hanya menjadi perantara, tetapi perannya dinilai penting karena statusnya sebagai aparat peradilan.

Tags: Ekspor CPOgratifikasiJPUPN Jakarta PusatsuapWahyu Gunawan
Post Sebelumnya

Cara Ngopi Aman untuk Penderita GERD Menurut Dokter

Post Selanjutnya

Akhirnya Bantuan Indonesia TNI AU Sukses Diterjunkan, Gaza Menyambut Haru

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Akhirnya Bantuan Indonesia TNI AU Sukses Diterjunkan, Gaza Menyambut Haru

Akhirnya Bantuan Indonesia TNI AU Sukses Diterjunkan, Gaza Menyambut Haru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.