EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kredit Fiktif Bank BUMN Seret Pengusaha Batubara Surabaya Terjerat Utang Rp 27,5 Miliar

Kredit Fiktif Bank BUMN Seret Pengusaha Batubara Surabaya Terjerat Utang Rp 27,5 Miliar

Utang Rp 27,5 miliar terkait kredit fiktif menyeret pengusaha Surabaya ke ranah hukum. Pegawai bank BUMN terlibat membantu laporan fiktif, menyebabkan gagal bayar.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
22 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya EKOIN.CO – Kasus penggelapan kredit dengan bantuan oknum pegawai bank BUMN menyeret MK, pengusaha batubara di Surabaya, ke ranah pidana. Utang senilai Rp 27,5 miliar menjadi sorotan utama dalam perkara yang melibatkan aset fiktif dan jaminan perusahaan.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

MK awalnya mengajukan kredit modal Rp 30 miliar pada 2011 ke bank BUMN. Ia menjaminkan aset perusahaan berupa tanah, bangunan, serta piutang usaha senilai Rp 21 miliar, ditambah aset pribadinya, untuk meloloskan permohonan kredit.

Proses pengajuan terbuka dengan peran AF, pegawai bank BUMN, yang membantu membuat laporan keuangan dan analisa fiktif. Dukungan ini memungkinkan MK memperoleh persetujuan fasilitas kredit.

Sebelum kredit disetujui, MK menjalankan saran AF untuk mendirikan PT dari bentuk awal CV perusahaan, agar memenuhi syarat fasilitas pembiayaan korporasi. Dari permohonan Rp 30 miliar, disetujui Rp 27,5 miliar. Namun, dana tidak digunakan sesuai tujuan awal perdagangan batubara, melainkan untuk melunasi utang pribadi MK.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

#### Dugaan Kredit Fiktif dan Gagal Bayar

“Saat jatuh tempo pembayaran, MK beberapa kali mengajukan penundaan dengan dukungan analisa fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT DJA dinyatakan gagal bayar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Selasa (19/8/2025).

Bank kemudian mengeksekusi jaminan dengan menjual aset satu per satu. Namun, hasil likuidasi tidak menutup total kredit yang diterima MK. Piutang senilai Rp 21 miliar yang dijaminkan ternyata fiktif. Sisa utang yang belum terbayar mencapai Rp 7,9 miliar.

Kini MK resmi menjadi tersangka kasus korupsi, sementara AF tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pihak yang membantu proses fiktif. Dugaan keterlibatan pegawai bank menambah kompleksitas kasus kredit fiktif ini.

#### Proses Hukum dan Implikasi Bisnis

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal bank BUMN dalam pemberian fasilitas kredit korporasi. Dugaan manipulasi dokumen dan laporan keuangan fiktif menjadi faktor utama gagal bayar.

Para ahli keuangan menekankan pentingnya audit independen sebelum pencairan kredit. Kasus MK menunjukkan risiko besar bagi institusi perbankan ketika prosedur due diligence diabaikan.

Selain risiko hukum bagi nasabah, bank juga menghadapi kerugian finansial signifikan. Likuidasi aset yang tidak mencukupi membuktikan dampak negatif dari piutang fiktif terhadap stabilitas keuangan lembaga.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan akan melanjutkan penyidikan secara mendalam. Pihak terkait diharapkan bertanggung jawab atas penyalahgunaan fasilitas kredit.

Kasus MK dapat menjadi pembelajaran penting bagi pengusaha lain agar transparan dan mematuhi prosedur perbankan. Pencegahan manipulasi laporan keuangan menjadi kunci untuk menjaga integritas bisnis.

Pakar hukum menyarankan pemberian sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat. Langkah ini bertujuan menimbulkan efek jera bagi pegawai bank maupun pengusaha nakal.

Selain aspek hukum, kasus ini juga berdampak pada reputasi industri batubara di Surabaya. Investor semakin waspada terhadap praktik manajemen keuangan yang tidak transparan.

Upaya pemulihan utang dan aset yang gagal dijaminkan memerlukan pendekatan hukum dan ekonomi terpadu. Koordinasi antara bank, pengacara, dan aparat penegak hukum menjadi penting.

Dalam konteks jangka panjang, penguatan tata kelola perusahaan menjadi agenda utama. Audit internal dan sistem pengawasan kredibel dapat mencegah kasus serupa muncul di masa depan.

Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat Surabaya terkait akuntabilitas pejabat bank dan pengusaha. Transparansi prosedur kredit diharapkan lebih ketat.

Kesimpulan: Kasus MK menegaskan pentingnya integritas dalam bisnis dan perbankan. Penggunaan piutang fiktif dan jaminan tidak sesuai tujuan menciptakan risiko hukum dan finansial besar. Pemantauan internal bank perlu ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas kredit.

  1. Bank BUMN perlu memperkuat sistem audit internal.
  2. Pengusaha harus mematuhi prosedur keuangan resmi.
  3. Aparat hukum harus menindak tegas pelaku manipulasi.
  4. Edukasi bisnis transparan untuk mencegah praktik serupa.
  5. Investor wajib menilai risiko sebelum memberikan kredit. (*)

 

Tags: bank BUMNjaminan piutangkasus korupsiKredit fiktifpengusaha batubaraSurabaya
Post Sebelumnya

Freeport Tunda 100 Ribu Ton Konsentrat Tembaga Karena Ada Perbaikan Pabrik

Post Selanjutnya

Bertepatan Rakornas Abdul Azis Ditangkap, Nasdem Kritik KPK

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi saat memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Persidangan mengungkap adanya grup koordinasi internal dan dugaan penggelembungan harga hingga dua kali lipat dari harga pasar. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Nadiem Makarim: Ada Mark-Up Harga Laptop Hingga Dua Kali Lipat

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menegaskan bahwa sejumlah bukti persidangan...

Post Selanjutnya
Bertepatan Rakornas Abdul Azis Ditangkap, Nasdem Kritik KPK

Bertepatan Rakornas Abdul Azis Ditangkap, Nasdem Kritik KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.