EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS

Ditjen PAS Tegas: Remisi Koruptor Bukan Privilege, Tapi Hak UU

Maykal oleh Maykal
23 Agustus 2025
dalam BREAKING NEWS, NASIONAL
0
A A
0
Ditjen PAS Tegas: Remisi Koruptor Bukan Privilege, Tapi Hak UU
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , EKOIN – CO – Pemberian remisi dan bebas bersyarat kembali jadi sorotan publik setelah terpidana mega-korupsi KTP elektronik, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. Keputusan ini menuai kritik tajam, mengingat Setnov adalah sosok yang merugikan negara triliunan rupiah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen Pol Mashudi, menegaskan pemberian remisi dan bebas bersyarat tidak bisa dipandang sebagai “kemurahan hati” negara, melainkan hak hukum yang dijamin undang-undang.

“Semua narapidana berhak atas remisi. Baik itu kasus korupsi maupun terorisme. Yang tidak bisa hanya yang divonis mati atau seumur hidup,” tegas Mashudi saat ditemui di Gedung LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan remisi berlaku bagi seluruh warga binaan tanpa diskriminasi. Proses pemberian pun tidak sembarangan, melainkan melewati pengawasan berjenjang: mulai pembinaan di lapas, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), hingga persetujuan Ditjen PAS.

Dalam rangka HUT ke-80 RI, pemerintah menggelontorkan remisi untuk ratusan ribu napi. Sebanyak 179.312 narapidana menerima remisi umum, sementara 192.983 lainnya mendapat remisi dasawarsa. Dari jumlah itu, 3.917 napi langsung bebas melalui remisi umum II dan 4.186 napi menghirup udara segar berkat remisi dasawarsa II.

Berita Menarik Pilihan

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Tak hanya napi dewasa, 2.730 anak binaan juga ikut mendapat pengurangan masa pidana. Dengan program ini, negara mengklaim berhasil menghemat anggaran makan warga binaan hingga Rp639 miliar.

Namun, fakta bahwa koruptor kelas kakap juga ikut kecipratan “kado remisi” membuat publik geram. Mashudi menyadari keresahan itu, tapi menegaskan Ditjen PAS tidak punya kewenangan membatasi.

“Kalau publik ingin ada pengecualian bagi koruptor, jalurnya adalah revisi undang-undang. Kalau kami menolak hak mereka, justru kami yang melanggar hukum,” tandasnya.

Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat, Kusnali, juga memastikan bahwa bebas bersyarat Setnov murni sesuai aturan hukum. Mantan Ketua DPR itu dianggap memenuhi syarat karena telah menjalani dua pertiga dari vonis 12,5 tahun penjara yang diputuskan setelah Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

“Statusnya tetap wajib lapor hingga 2029,” ujar Kusnali.

Meski demikian, sorotan publik seakan tidak bisa dihindarkan. Pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah pantas koruptor kelas berat mendapat “pengurangan hukuman” di tengah perjuangan bangsa memberantas korupsi?

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

oleh Yudi Permana
25 Oktober 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co - Surat laporan pengaduan yang dilayangkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) kepada Presiden Prabowo Subianto sesuatu yang...

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

oleh Maykal
11 Oktober 2025
0
47

KEMENKO PMK, EKOIN.CO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dan...

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

oleh Maykal
14 Oktober 2025
0
24

JAKARTA, EKOIN.CO — Setiap hari, belasan juta warga Jakarta dan sekitarnya menghirup udara yang kualitasnya jauh di bawah standar aman...

oleh Maykal
11 Oktober 2025
0
24

Jakarta, EKOIN.CO — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sektor otomotif, termasuk industri modifikasi kendaraan, merupakan bagian...

Rekomendasi Untuk Anda

Real Madrid Singkirkan Juventus

Real Madrid Singkirkan Juventus

2 Juli 2025
10
Danone Disorot karena Kolaborasi dengan Startup Israel

Danone Disorot karena Kolaborasi dengan Startup Israel

20 Juli 2025
33
Trik Mudah Kurangi Kadar Gula dalam Nasi untuk Penderita Diabetes

Trik Mudah Kurangi Kadar Gula dalam Nasi untuk Penderita Diabetes

13 April 2025
19
Prabowo dan Uni Eropa Sepakati IEU-CEPA

Prabowo dan Uni Eropa Sepakati IEU-CEPA

14 Juli 2025
10
Mendagri Gelar Rapat Bersama Hari Ini, Mualem Siapkan Dokumen Kesepakatan 1992

Mendagri Gelar Rapat Bersama Hari Ini, Mualem Siapkan Dokumen Kesepakatan 1992

16 Juni 2025
43

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.