EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM CEK FAKTA
Rangkap Jabatan

Foto : ti.or.id

Rangkap Jabatan 33 Wamen dan Menteri Dilaporkan ke KPK

Laporan dugaan rangkap jabatan 33 wakil menteri dan dua menteri ke KPK menyoroti potensi korupsi dan konflik kepentingan.

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
23 Agustus 2025
Kategori CEK FAKTA, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan korupsi oleh 33 wakil menteri dan dua menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 20 Agustus 2025. Laporan ini diajukan oleh Themis Indonesia, Transparency International Indonesia, dan Pandekha FH UGM sebagai bentuk kepedulian terhadap praktik penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi. Praktik rangkap jabatan ini dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah, bahkan dapat membuka celah konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Pelaporan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap pejabat publik yang memiliki jabatan ganda, terutama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Reza Syawawi, Knowledge Management Officer Transparency International Indonesia, menekankan bahwa fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi secara fundamental melemahkan fungsi pengawasan. Menurutnya, rangkap jabatan menciptakan potensi korupsi karena adanya penghasilan ganda dari dua posisi berbeda.

Ia juga menyoroti ironi praktik ini. “Rangkap jabatan menciptakan potensi korupsi karena penghasilan ganda dari dua posisi berbeda,” ujar Reza. Ia mengingatkan kembali pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa korupsi masih menjadi tantangan serius di birokrasi, termasuk di BUMN dan BUMD. Namun, praktik wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN justru berlawanan dengan semangat tersebut.

Analisis dari koalisi masyarakat sipil menunjukkan bahwa rangkap jabatan komisaris di BUMN dapat melemahkan fungsi pengawasan. Hal ini terbukti dalam beberapa kasus besar di masa lalu, seperti PT Asabri dan PT Jiwasraya, di mana praktik ini diduga menjadi salah satu faktor penyebab kerugian negara hingga triliunan rupiah. Adanya tumpang tindih peran antara posisi wakil menteri dan komisaris BUMN dinilai dapat mengaburkan fungsi dan tanggung jawab, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.

Alasan Hukum di Balik Pelaporan Rangkap Jabatan

Masyarakat sipil menilai praktik ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23, yang secara tegas melarang pejabat merangkap jabatan lain, termasuk komisaris BUMN atau swasta. Larangan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan UU BUMN, Pasal 27B, yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi komisaris jika menimbulkan konflik kepentingan.

Berita Menarik Pilihan

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

Selain itu, laporan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 huruf a, yang melarang pejabat publik merangkap posisi pengurus organisasi usaha. Praktik rangkap jabatan juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan pentingnya asas kepastian hukum, keadilan, dan kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dampak Buruk dan Potensi Konflik Kepentingan

Koalisi masyarakat sipil melihat adanya potensi konflik kepentingan yang sangat besar dari praktik rangkap jabatan ini. Posisi wakil menteri yang memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan bisa bersinggungan langsung dengan kepentingan BUMN tempat mereka menjabat sebagai komisaris. Situasi ini menciptakan dilema etis dan membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Laporan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan penunjukan pejabat di BUMN. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada lagi praktik rangkap jabatan yang bertentangan dengan regulasi dan etika penyelenggaraan negara. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi. Masyarakat menanti langkah konkrit KPK untuk menindaklanjuti laporan ini.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: BUMNkorupsiKPKpejabatRangkap JabatanThemis Indonesia
Post Sebelumnya

Sekutu Israel Berbalik Mengecam Pembangunan Permukiman di Tepi Barat

Post Selanjutnya

Sri Mulyani Naikkan Anggaran untuk Kesejahteraan Guru

Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Post Selanjutnya
kesejahteraan guru

Sri Mulyani Naikkan Anggaran untuk Kesejahteraan Guru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.