EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Harga Beras Naik, Titiek Soeharto Tegaskan: Bukan Tupoksi Kementan

Harga Beras Naik, Titiek Soeharto Tegaskan: Bukan Tupoksi Kementan

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium, sebuah langkah yang memicu tanggapan dari Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, dan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Keduanya menegaskan bahwa urusan penetapan harga beras merupakan kewenangan Bapanas, bukan Kementerian Pertanian. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi, sementara dari sisi DPR meminta pertimbangan HPP petani dalam penentuan HET.

Ray oleh Ray
27 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI, NASIONAL, PERTANIAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp1.000-2.000 per kilogram. Keputusan ini, yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025, bertujuan sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan kelancaran distribusi beras di dalam negeri. Penyesuaian HET ini menjadi sorotan dalam Rapat Komisi IV DPR pada Rabu (27/8/2025) di Gedung DPR, Jakarta.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Soeharto atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, menekankan pentingnya kejelasan pembagian tugas. Ia mengingatkan bahwa produksi beras merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian, sedangkan penetapan harga adalah kewenangan penuh Bapanas. “Kita ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas, Jadi ini khalayak juga tahu bahwa untuk penentuan harga bukan tupoksinya kementerian pertanian,” kata Titiek, seperti dikutip dari sebuah media massa nasional. Ia pun meminta Bapanas untuk menghitung ulang besaran HET, dengan turut mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani yang sebesar Rp6.500 per Kg.

Di tempat yang sama, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga mengingatkan bahwa persoalan harga bukanlah tugas utama Kementerian Pertanian. Meski demikian, ia merasa bertanggung jawab atas kondisi ini karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan petani. “Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” tegas Amran.

Sebelumnya, seperti dilansir dari keterangan resmi, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa penyesuaian HET dari Rp12.500 menjadi Rp13.500 per Kg di sebagian besar wilayah nasional dan hingga Rp15.500 di Papua serta Maluku, diperlukan agar industri penggilingan tidak terbebani. Keputusan ini juga bertujuan untuk meratakan disparitas harga antarjenis beras dan disebut sebagai “solusi jangka pendek” untuk memastikan kestabilan stok dan harga. “Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras,” demikian isi keputusan tersebut.

Dalam Rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Arief juga telah menegaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, kewenangan penetapan harga beras berada di Bapanas. “Kalau mengacu pada perpres 66 tahun 2021 maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah badan pangan nasional,” pungkasnya.

Berita Menarik Pilihan

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

Tags: Andi Amran SulaimanArief Prasetyo AdiBapanasharga berasHarga Pokok ProduksiHETHPPKementerian PertanianKeputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025Komisi IV DPRPerpres Nomor 66 Tahun 2021stabilitas hargaTitiek Soeharto
Post Sebelumnya

DPR Cecar Kepala BPS Soal Data Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2025

Post Selanjutnya

Australia Tegaskan Kedaulatan atas Pengusiran Dubes Iran

Ray

Ray

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Post Selanjutnya
Australia Tegaskan Kedaulatan atas Pengusiran Dubes Iran

Australia Tegaskan Kedaulatan atas Pengusiran Dubes Iran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.