EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
PAM Mineral (NICL) Buka Suara Terkait Sengketa Kontrak

PAM Mineral (NICL) Buka Suara Terkait Sengketa Kontrak

PT PAM Mineral Tbk (NICL) membantah tudingan penipuan dan penggelapan oleh PT Batu Inti Moramo (BIM) terkait pembatalan kontrak konsultasi tambang.

Ray oleh Ray
28 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI, HUKUM, INDUSTRI, INFRASTRUKTUR, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – PT PAM Mineral Tbk (NICL), sebuah emiten yang bergerak di bidang pertambangan nikel, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan kasus penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh PT Batu Inti Moramo (BIM). Tuduhan ini muncul sehubungan dengan pembatalan kontrak konsultasi tambang yang terjadi di antara kedua belah pihak. Dilaporkan oleh beberapa media massa, PT Batu Inti Moramo (BIM) mengklaim telah mengadukan NICL ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana tersebut, yang menyebabkan kerugian senilai Rp23 miliar.

Menanggapi hal ini, pihak NICL secara tegas menyatakan bahwa pemutusan kontrak tersebut merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana. Menurut perusahaan, pemutusan Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi antara NICL dan BIM telah dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak yang sah, yaitu pada klausul pengakhiran dalam Perjanjian nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023, pasal 9 ayat (1) huruf (c). Prosedur ini, lanjut NICL, telah dipenuhi dan diketahui oleh kedua belah pihak yang terlibat.

“Penting untuk diketahui, sebelum pengakhiran kontrak dilakukan, NICL telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BIM yang juga telah diterima oleh BIM berupa surat peringatan dan korespondensi lainnya,” seperti dikutip dari keterangan perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu, 27 Agustus 2025.

Selain itu, perseroan menilai bahwa langkah tersebut menunjukkan transparansi dan kepatuhan mereka terhadap kewajiban kontraktual. Dalam perjanjian, kedua pihak juga sepakat untuk mengecualikan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata, sehingga pemutusan bisa dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum pacta sunt servanda dan kebebasan berkontrak.

“Pengakhiran ini murni ranah perdata/kontraktual, bukan tindak pidana. Oleh karena itu, tudingan ‘penipuan’ atau ‘penggelapan’ sebagaimana diberitakan adalah tidak berdasar dan menyesatkan publik,” kata seorang perwakilan dari NICL.

Berita Menarik Pilihan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

Lebih lanjut, NICL juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kuasa oleh Budiman Damanik, yang diduga menandatangani “Perjanjian Perdamaian” menggunakan Surat Kuasa nomor 003/SK/PAMMin/IX/2022 tanpa persetujuan serta pengetahuan dari pemberi kuasa. Surat kuasa ini diberikan secara personal kepada Budiman Damanik, meskipun yang bersangkutan juga menjabat sebagai Komisaris di BIM. Akibat dugaan penyalahgunaan ini, surat kuasa tersebut telah dicabut pada 31 Juli 2023. Bahkan, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam perkara Nomor 268/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt, juga telah menyatakan surat kuasa tersebut gugur.

Atas segala dinamika ini, NICL menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Mereka akan memberikan penjelasan serta menunjukkan bukti yang diperlukan secara transparan. Perseroan juga memilih untuk menyelesaikan klaim berdasarkan kontrak melalui jalur arbitrase di BANI Jakarta, bukan melalui jalur pidana.

“Menilai laporan pidana ini sebagai bentuk eskalasi yang tidak perlu, karena sengketa ini murni bersifat perdata/kontraktual. Bahwa NICL sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum atas pemberitaan yang menyesatkan tersebut,” tambah perwakilan tersebut.

Sebagai dampak dari pemberitaan ini, pada penutupan perdagangan hari Rabu, 27 Agustus 2025, saham NICL merosot 4% menjadi Rp1.080 per saham, dengan kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp11,49 triliun.

Tags: arbitraseBatu Inti MoramoBIMBursa EfekJakartakasus penipuanketerbukaan informasikontrakNICLPAM MineralpidanaPolda Metro Jayasaham NICLsengketa perdatatambang nikel
Post Sebelumnya

Pertamina Dorong Inovasi Energi Bersih Melalui Program Jejak Keberlanjutan di Cilacap

Post Selanjutnya

AFPI Buka Suara Soal Dugaan Praktik Kartel Bunga Pinjaman di Jakarta

Ray

Ray

Berita Terkait

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Post Selanjutnya
AFPI Buka Suara Soal Dugaan Praktik Kartel Bunga Pinjaman di Jakarta

AFPI Buka Suara Soal Dugaan Praktik Kartel Bunga Pinjaman di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.