EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA
MK Cabut Hak Rangkap Jabatan Pejabat Negara

MK Cabut Hak Rangkap Jabatan Pejabat Negara

MK melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN. Putusan ini dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan dan memperkuat tata kelola pemerintahan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025
Kategori PERISTIWA, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8). Langkah tersebut diambil untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus memastikan fokus penuh pejabat negara pada tugas utama mereka. Ikuti berita terbaru hanya di WA Channel EKOIN.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, permohonan uji materi yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa dikabulkan sebagian. Dengan demikian, Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

MK Larang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Suhartoyo menegaskan, menteri dan wakil menteri tidak boleh menduduki posisi pejabat negara lain, komisaris maupun direksi perusahaan negara atau swasta, hingga pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan APBD. “Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujarnya saat membacakan amar putusan.

Permohonan ini bermula dari penilaian Viktor bahwa aturan sebelumnya tidak adil. Pasal 23 hanya mengatur larangan bagi menteri, tanpa mencantumkan wakil menteri. Padahal, dalam putusan MK tahun 2020 disebutkan larangan tersebut seharusnya juga berlaku bagi wamen agar fokus pada tugas membantu menteri.

Fakta di lapangan, masih banyak wamen merangkap jabatan sebagai komisaris. Bahkan disebutkan ada 30 wakil menteri yang masih menjabat di perusahaan milik negara. Hal itu dinilai merusak prinsip negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian.

Berita Menarik Pilihan

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

Isi Pasal Baru Pasca Putusan MK

Pasca putusan, Pasal 23 UU Kementerian Negara berubah bunyi menjadi larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan dalam tiga kategori: pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Meski mayoritas hakim sepakat, terdapat dissenting opinion dari dua Hakim Konstitusi yakni Arsul Sani dan Daniel Yusmic. Namun suara mayoritas memastikan larangan tersebut sah dan berlaku mengikat.

Putusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk menutup celah rangkap jabatan yang rawan konflik kepentingan. Selain itu, publik berharap aturan ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Ke depan, keputusan MK tersebut diperkirakan akan memengaruhi struktur jabatan di sejumlah perusahaan BUMN. Para wakil menteri yang masih tercatat sebagai komisaris perlu segera menanggalkan jabatan rangkapnya.

Dengan adanya larangan tegas ini, diharapkan konsentrasi menteri dan wakil menteri benar-benar tercurah untuk menjalankan program pemerintahan tanpa gangguan kepentingan ganda.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: komisaris BUMNmenteriMKputusanRangkap Jabatanwakil menteri
Post Sebelumnya

Romeu dan Virgili Tinggalkan Barcelona Musim Ini

Post Selanjutnya

Direksi PGN Dirombak, Politik Masuk Energi

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

Post Selanjutnya
Direksi PGN Dirombak, Politik Masuk Energi

Direksi PGN Dirombak, Politik Masuk Energi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.