EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

Sidang gugatan perdata Gibran ditunda ke 15 September 2025. Subhan menuntut Gibran dan KPU Rp125 triliun.

Irvan oleh Irvan
8 September 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Eklin.co – Sidang gugatan perdata Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda ke Senin, 15 September 2025. Penundaan dilakukan karena kuasa hukum Gibran dianggap tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Senin, 8 September 2025.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Hakim Ketua Budi Prayitno sebelum menutup sidang menyatakan, “Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya.” Dengan demikian, agenda sidang perdana gugatan tersebut belum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

 

Kasus ini melibatkan Wakil Presiden Gibran sebagai tergugat 1 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat 2. Gugatan dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, yang hadir langsung dalam persidangan.

 

Identitas Kuasa Hukum Gibran Dipermasalahkan

Dalam sidang perdana, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas para pihak. Penggugat diminta menyerahkan sejumlah dokumen untuk verifikasi. Setelah itu, giliran kuasa hukum Gibran dan KPU diperiksa oleh majelis.

 

Kuasa hukum Gibran berasal dari Kejaksaan Agung, tepatnya dari Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal tersebut. “JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin siang.

 

Sementara itu, KPU diwakili langsung oleh Biro Hukum KPU RI. Namun, kehadiran pengacara negara sebagai kuasa hukum Gibran memicu keberatan dari Subhan.

 

Menurut pantauan di lokasi, seorang pria beruban yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tampak maju ke depan meja majelis hakim. Pria yang diketahui sebagai Ramos Harifiansyah membawa dokumen dengan logo lembaga negara.

BACA JUGA: KAHMI Desak KEJAGUNG Segera Tangkap Koruptor Reza Chalid dan di duga Aktor Demo

 

Subhan yang menyaksikan proses tersebut menyatakan keberatannya. “Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanyanya di hadapan hakim.

 

Kepada majelis, Subhan menegaskan keberatannya bahwa penggunaan pengacara negara tidak tepat. “Saya dari awal menggugat Gibran pribadi kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” katanya.

 

Isi Gugatan dan Tuntutan

Dalam gugatan yang diajukan, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. Tuntutan tersebut mencakup kerugian materiil dan immateriil yang menurutnya ditanggung warga negara.

 

” Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum gugatan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

 

Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, ada syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024 yang tidak terpenuhi.

 

Atas dasar itu, Subhan meminta agar majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU bersalah. Ia juga meminta agar hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah secara hukum.

 

Dalam persidangan, hakim memutuskan untuk menunda perkara sekaligus memerintahkan pemanggilan ulang terhadap tergugat 1. Proses pemeriksaan lanjutan akan digelar pada 15 September 2025 di tempat yang sama.

Tags: gugatan perdata GibranKPUPN Jakarta PusatRamos HarifiansyahRp125 triliunSubhan Palal
Post Sebelumnya

Tim Advokasi UBK Desak Penangguhan Penahanan Figa, Singgung Dugaan “Tumbal Politik”

Post Selanjutnya

Sri Mulyani di Reshuffle Sebagai Menkeu karena Masalah Naikan Pajak

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Kominika Pandji Pragiwaksono tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Amsi

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Diketahui, Pandji kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi stand-up comedy 'Mens Rea' yang dibawakannya. Laporan terhadap Pandji kali ini dilayangkan...

Post Selanjutnya
Sri Mulyani di Reshuffle Sebagai Menkeu karena Masalah Naikan Pajak

Sri Mulyani di Reshuffle Sebagai Menkeu karena Masalah Naikan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.