EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Vonis Bebas Hamzah Ahmad Diperkuat Mahkamah Agung

Vonis Bebas Hamzah Ahmad Diperkuat Mahkamah Agung

MA resmi menguatkan vonis bebas Hamzah Ahmad dalam kasus PDAM Makassar. Putusan final ini menegaskan tidak ada bukti korupsi dalam perkara tantiem.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
16 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar EKOIN.CO – Putusan Mahkamah Agung (MA) resmi menguatkan vonis bebas Hamzah Ahmad dalam perkara dugaan korupsi dana tantiem dan bonus produksi di PDAM Makassar tahun 2017–2019. Vonis bebas tersebut sebelumnya telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada awal Januari 2024. Gabung WA Channel EKOIN.

Putusan MA Tegaskan Vonis Bebas

Hamzah Ahmad, yang saat itu menjabat Plt Direktur Utama PDAM Makassar, dituduh jaksa melakukan korupsi melalui kebijakan pembagian laba untuk pembayaran tantiem dan bonus tahun buku 2018–2019. Jaksa menyebut kebijakan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.

Namun dalam persidangan, majelis hakim PN Makassar menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Hamzah melakukan tindak pidana. Pada 8 Januari 2024, ia divonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti bersalah. Hakim juga memerintahkan agar Hamzah dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya sebagai warga negara.

Dakwaan jaksa terdiri dari dakwaan primair maupun subsidair, namun seluruhnya tidak terbukti. Putusan bebas ini menjadi dasar bagi MA untuk menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

MA Tolak Kasasi Jaksa

Melalui putusan kasasi dengan nomor 5925 K/Pid.Sus/2024 pada 9 Oktober 2024, MA secara tegas menolak permohonan jaksa. Putusan itu menegaskan kembali keputusan PN Makassar bahwa Hamzah tidak terbukti bersalah.

Berita Menarik Pilihan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Makassar tersebut,” demikian bunyi putusan MA.

MA juga menetapkan biaya perkara di seluruh tingkat peradilan dibebankan kepada negara. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum panjang yang sempat menyeret nama Hamzah Ahmad.

Kuasa Hukum Soroti Kemunculan Isu Lama

Meski sudah berkekuatan hukum tetap, perkara ini kembali mencuat setelah Hamzah Ahmad masuk dalam daftar empat calon direksi PDAM Makassar yang lulus seleksi Uji Kompetensi dan Kepatutan (UKK). Kuasa hukumnya, Hasman Usman, menilai hal itu tidak adil.

“Vonis bebas itu final dan mengikat. Kritik boleh, tapi jangan mengabaikan fakta hukum yang telah memulihkan nama baik beliau,” kata Hasman di Makassar, Senin (15/9/2025).

Hasman juga mempertanyakan motif pihak yang menyoroti lulusnya Hamzah dalam seleksi direksi PDAM. Ia berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi menggunakan kasus lama sebagai dasar penolakan.

“Mari menilai berdasarkan kerja dan integritas ke depan, bukan dari tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar oleh pengadilan,” tambahnya.

Dampak Putusan bagi Karier Hamzah Ahmad

Dengan putusan MA ini, peluang Hamzah Ahmad untuk kembali meniti karier di jajaran manajemen PDAM Makassar semakin terbuka. Ia telah resmi dipulihkan haknya, baik secara hukum maupun sosial.

Penguatan vonis bebas dari MA juga menjadi preseden penting dalam kasus-kasus serupa, di mana fakta persidangan menjadi acuan utama, bukan opini atau tekanan publik.

Bagi masyarakat Makassar, kejelasan hukum ini diharapkan membawa kepastian agar polemik lama tidak lagi mengganggu stabilitas di tubuh PDAM.

Putusan MA yang menguatkan vonis bebas Hamzah Ahmad menjadi penegasan bahwa hukum harus berpijak pada fakta persidangan, bukan tuduhan sepihak.

Keputusan ini sekaligus menutup ruang bagi pihak-pihak yang masih berupaya menyeret isu lama untuk menjegal Hamzah Ahmad dalam seleksi direksi PDAM.

Penguatan putusan tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan hukum atas harkat dan martabat individu yang terbukti tidak bersalah.

Masyarakat diharapkan bisa lebih obyektif menilai kinerja calon pemimpin berdasarkan integritas dan kemampuan, bukan dari isu masa lalu yang sudah diputuskan pengadilan.

Dengan demikian, keberlanjutan PDAM Makassar dapat terjaga melalui proses seleksi yang sehat, transparan, dan berlandaskan pada hukum yang telah final. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Hamzah AhmadkasasikorupsiMAPDAM Makassarvonis bebas
Post Sebelumnya

Menko Yusril: Pemerintah Hargai dan Hormati Tim Independen Bentukan 6 Lembaga Negara HAM

Post Selanjutnya

Bupati Blora Desak Menkeu Pertahankan Dana Transfer Tidak Ada Pemotongan

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
Bupati Blora Desak Menkeu Pertahankan Dana Transfer Tidak Ada Pemotongan

Bupati Blora Desak Menkeu Pertahankan Dana Transfer Tidak Ada Pemotongan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.