Makassar EKOIN.CO – Putusan Mahkamah Agung (MA) resmi menguatkan vonis bebas Hamzah Ahmad dalam perkara dugaan korupsi dana tantiem dan bonus produksi di PDAM Makassar tahun 2017–2019. Vonis bebas tersebut sebelumnya telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada awal Januari 2024. Gabung WA Channel EKOIN.
Putusan MA Tegaskan Vonis Bebas
Hamzah Ahmad, yang saat itu menjabat Plt Direktur Utama PDAM Makassar, dituduh jaksa melakukan korupsi melalui kebijakan pembagian laba untuk pembayaran tantiem dan bonus tahun buku 2018–2019. Jaksa menyebut kebijakan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.
Namun dalam persidangan, majelis hakim PN Makassar menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Hamzah melakukan tindak pidana. Pada 8 Januari 2024, ia divonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti bersalah. Hakim juga memerintahkan agar Hamzah dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya sebagai warga negara.
Dakwaan jaksa terdiri dari dakwaan primair maupun subsidair, namun seluruhnya tidak terbukti. Putusan bebas ini menjadi dasar bagi MA untuk menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.
MA Tolak Kasasi Jaksa
Melalui putusan kasasi dengan nomor 5925 K/Pid.Sus/2024 pada 9 Oktober 2024, MA secara tegas menolak permohonan jaksa. Putusan itu menegaskan kembali keputusan PN Makassar bahwa Hamzah tidak terbukti bersalah.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Makassar tersebut,” demikian bunyi putusan MA.
MA juga menetapkan biaya perkara di seluruh tingkat peradilan dibebankan kepada negara. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum panjang yang sempat menyeret nama Hamzah Ahmad.
Kuasa Hukum Soroti Kemunculan Isu Lama
Meski sudah berkekuatan hukum tetap, perkara ini kembali mencuat setelah Hamzah Ahmad masuk dalam daftar empat calon direksi PDAM Makassar yang lulus seleksi Uji Kompetensi dan Kepatutan (UKK). Kuasa hukumnya, Hasman Usman, menilai hal itu tidak adil.
“Vonis bebas itu final dan mengikat. Kritik boleh, tapi jangan mengabaikan fakta hukum yang telah memulihkan nama baik beliau,” kata Hasman di Makassar, Senin (15/9/2025).
Hasman juga mempertanyakan motif pihak yang menyoroti lulusnya Hamzah dalam seleksi direksi PDAM. Ia berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi menggunakan kasus lama sebagai dasar penolakan.
“Mari menilai berdasarkan kerja dan integritas ke depan, bukan dari tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar oleh pengadilan,” tambahnya.
Dampak Putusan bagi Karier Hamzah Ahmad
Dengan putusan MA ini, peluang Hamzah Ahmad untuk kembali meniti karier di jajaran manajemen PDAM Makassar semakin terbuka. Ia telah resmi dipulihkan haknya, baik secara hukum maupun sosial.
Penguatan vonis bebas dari MA juga menjadi preseden penting dalam kasus-kasus serupa, di mana fakta persidangan menjadi acuan utama, bukan opini atau tekanan publik.
Bagi masyarakat Makassar, kejelasan hukum ini diharapkan membawa kepastian agar polemik lama tidak lagi mengganggu stabilitas di tubuh PDAM.
Putusan MA yang menguatkan vonis bebas Hamzah Ahmad menjadi penegasan bahwa hukum harus berpijak pada fakta persidangan, bukan tuduhan sepihak.
Keputusan ini sekaligus menutup ruang bagi pihak-pihak yang masih berupaya menyeret isu lama untuk menjegal Hamzah Ahmad dalam seleksi direksi PDAM.
Penguatan putusan tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan hukum atas harkat dan martabat individu yang terbukti tidak bersalah.
Masyarakat diharapkan bisa lebih obyektif menilai kinerja calon pemimpin berdasarkan integritas dan kemampuan, bukan dari isu masa lalu yang sudah diputuskan pengadilan.
Dengan demikian, keberlanjutan PDAM Makassar dapat terjaga melalui proses seleksi yang sehat, transparan, dan berlandaskan pada hukum yang telah final. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





