EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Sidang Korupsi Impor Gula Hadirkan Ahli Dari Bea Cukai

Sidang Korupsi Impor Gula Hadirkan Ahli Dari Bea Cukai

Sidang korupsi impor gula di Jakarta Pusat hadirkan saksi ahli Bea Cukai. Kerugian negara akibat kasus impor gula ditaksir Rp578 miliar.

Irvan oleh Irvan
19 September 2025
Kategori BERANDA, BREAKING NEWS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang perkara dugaan sidang korupsi impor gula kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (19/9/2025). Persidangan ini menghadirkan saksi ahli kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sofyan Manahara, yang memberikan keterangan mengenai ketidaksesuaian jenis gula yang diimpor Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Sofyan menegaskan bahwa impor seharusnya dilakukan terhadap gula kristal putih, bukan gula mentah. Hal itu diungkapkan ketika ia bersaksi untuk lima terdakwa dalam perkara korupsi impor gula tersebut, yakni Eka Sapanca, Hendrogiarto A. Tiwow, Hans Falita Hutama, Then Surianto Eka Prasetyo, dan Tony Wijaya Ng.

Berita Menarik Pilihan

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

BACA JUGA: Hotman Paris Minta Tom Lembong Jadi Saksi

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan meminta kejelasan atas keterangan Sofyan. Hakim menegaskan bahwa yang masuk ke Indonesia adalah gula mentah, sementara kebutuhan pasar seharusnya dipenuhi dengan gula kristal putih. Sofyan pun membenarkan hal tersebut.

 

Sofyan menjelaskan bahwa pernyataannya bukan semata pendapat pribadi, melainkan analisis berdasarkan data dan keterangan dari penyidik. Ia menambahkan bahwa analisis tersebut juga memperhitungkan informasi yang diperoleh dari sejumlah media.

 

Menurut Sofyan, kebutuhan gula pada saat itu erat kaitannya dengan upaya menjaga kestabilan harga. Karena itu, jenis gula yang seharusnya diimpor adalah gula kristal putih, bukan gula mentah seperti yang dilakukan Kementerian Perdagangan.

 

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah data yang digunakan sudah diverifikasi. Sofyan menegaskan bahwa informasi yang ia sampaikan telah melalui proses analisis dan verifikasi, termasuk dari penyidik.

 

Ahli kepabeanan tersebut juga menambahkan bahwa perbedaan jenis gula yang diimpor bisa berdampak pada harga pasar dan potensi kerugian negara. Dalam hal ini, kerugian negara yang muncul akibat kasus impor gula ditaksir mencapai Rp578 miliar.

 

Saksi Ahli Ungkap Temuan di Persidangan

Dalam perkara sidang korupsi impor gula ini, selain Sofyan, jaksa penuntut umum juga menghadirkan dua saksi ahli lainnya untuk memperkuat alat bukti. Kehadiran saksi ahli diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme impor dan dampaknya bagi perekonomian.

 

Nama-nama terdakwa yang didakwa dalam kasus ini merupakan petinggi sejumlah perusahaan gula swasta. Mereka adalah Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Hendrogiarto A. Tiwow dari PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur, Then Surianto Eka Prasetyo dari PT Makassar Tene, serta Tony Wijaya Ng dari PT Angels Products.

 

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan impor gula yang merugikan negara.

 

Nilai Kerugian Negara dan Proses Persidangan

Kerugian negara dalam kasus sidang korupsi impor gula ini diperkirakan mencapai Rp578 miliar. Angka tersebut muncul dari perhitungan perbedaan harga antara gula mentah yang diimpor dan kebutuhan gula kristal putih di pasar domestik.

 

Menurut penjelasan di persidangan, impor gula mentah yang tidak sesuai ketentuan menimbulkan disparitas harga. Hal ini menyebabkan beban tambahan bagi konsumen serta mengurangi penerimaan negara.

 

Tags: Kementerian Perdagangankerugian negara Rp578 miliarPengadilan Tipikor Jakartasaksi ahlisidang korupsi impor gulaSofyan Manahara
Post Sebelumnya

Jelang HUT Ke-80 TNI, Kodim 1710/Mimika Kembali Bersinergi Dengan GM FKPPI, Banser dan Pemuda Kerukunan Gelar Patroli Wilayah

Post Selanjutnya

Prabowo Panggil Menkeu dan Dirut Pertamina ke Istana

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Prabowo Panggil Menkeu dan Dirut Pertamina ke Istana

Prabowo Panggil Menkeu dan Dirut Pertamina ke Istana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.