EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Purbaya Kritik Cukai Rokok 57 Persen Dinilai Memberatkan Terlalu Tinggi

Purbaya Kritik Cukai Rokok 57 Persen Dinilai Memberatkan Terlalu Tinggi

Tarif cukai rokok 57 persen dinilai terlalu tinggi dan bisa memicu banyak PHK. Pemerintah diminta mengevaluasi kebijakan agar tidak merugikan rakyat kecil.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
20 September 2025
Kategori EKOBIS, INDUSTRI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Purbaya mengaku kaget setelah mendapat laporan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia telah menyentuh angka 57 persen. Ia menyebut kebijakan itu tidak bijak karena dapat memicu banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor terkait.

Menurut Purbaya, regulasi yang terlalu tinggi bisa menekan daya beli masyarakat dan menimbulkan dampak sosial yang serius. “Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa, 57 persen. Tinggi amat, Firaun lu!” ungkapnya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Kenaikan Cukai Rokok dan Dampaknya

Tarif cukai rokok yang menanjak tajam ini menimbulkan perdebatan di kalangan pengamat dan pelaku industri. Pemerintah sebelumnya menaikkan cukai dengan alasan menekan konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, di lapangan, industri rokok mengaku terbebani oleh kebijakan tersebut.

Kenaikan cukai rokok dinilai berpotensi mengurangi jumlah pekerja di sektor tembakau. Para buruh pabrik rokok, khususnya yang bekerja di industri skala kecil dan menengah, paling rentan terkena dampaknya. Sebagian besar mereka khawatir kehilangan pekerjaan karena perusahaan tidak mampu menanggung beban biaya produksi yang semakin tinggi.

Selain itu, pelaku usaha juga menyoroti risiko peredaran rokok ilegal. Tarif yang tinggi membuat harga rokok resmi semakin mahal, sehingga mendorong sebagian konsumen beralih ke produk tanpa cukai. Kondisi ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena produk ilegal tidak terjamin kualitasnya.

Berita Menarik Pilihan

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

Respons dan Kebijakan Pemerintah

Meski menuai kritik, pemerintah tetap berpegang pada alasan utama kenaikan tarif cukai, yakni menjaga kesehatan masyarakat serta mengurangi jumlah perokok, terutama di kalangan anak muda. Kementerian Keuangan menegaskan, cukai rokok merupakan salah satu instrumen fiskal yang efektif untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau.

Namun, komentar Purbaya menunjukkan adanya perbedaan pandangan di internal pemerintahan. Sebagai Menteri Keuangan, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penerimaan negara dan dampak sosial-ekonomi. “Kalau dinaikkan terus, ya habis semua pekerjanya. Jangan sampai kita membuat kebijakan yang justru menyusahkan rakyat kecil,” tegasnya.

Kementerian Keuangan sebelumnya memang mencatat kontribusi cukai rokok terhadap APBN cukup signifikan. Namun, kritik tetap mengemuka bahwa pendapatan tersebut tidak sebanding dengan kerugian sosial akibat tingginya pengangguran dan potensi bertambahnya angka kemiskinan.

Sementara itu, akademisi di bidang ekonomi publik menyarankan agar pemerintah mengevaluasi struktur tarif cukai secara menyeluruh. Menurut mereka, reformasi sistem cukai sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan daya saing industri dan kondisi tenaga kerja.

Kesimpulannya, polemik tarif cukai rokok ini menandakan perlunya pendekatan yang lebih hati-hati. Kebijakan fiskal yang diterapkan negara memang penting untuk menyehatkan masyarakat, tetapi harus pula menjaga keberlangsungan industri dan nasib jutaan buruh yang menggantungkan hidup di sektor tembakau.

Tarif cukai rokok 57 persen menimbulkan dilema antara kepentingan fiskal dan kondisi sosial ekonomi. Negara mendapatkan pemasukan besar, namun industri tembakau dan pekerjanya berada dalam tekanan berat.

Pemerintah perlu menyeimbangkan strategi agar tujuan kesehatan tetap tercapai tanpa mengorbankan terlalu banyak tenaga kerja. Evaluasi mendalam harus segera dilakukan agar kebijakan tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang lebih buruk.

Pendekatan komprehensif bisa menjadi solusi, dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pekerja, pengusaha, dan ahli kesehatan. Dengan begitu, cukai rokok tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga alat pengendali yang adil.

Purbaya mengingatkan agar kebijakan fiskal tidak berlebihan. Kritiknya menunjukkan perlunya pemimpin yang berani menyuarakan keseimbangan dalam pengambilan keputusan.

Ke depan, kebijakan cukai rokok harus diarahkan agar tetap rasional, proporsional, dan berpihak pada masyarakat luas. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


.

Tags: cukai rokokindustri tembakaukebijakan fiskalkesehatan masyarakatPHKPurbaya
Post Sebelumnya

Satgas PKH Bongkar 9 Perusahaan Sawit HTI Tesso Nilo Serobot 32 ribu Hektare

Post Selanjutnya

Keuntungan Kopdes Merah Putih Tembus 50 Persen

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Post Selanjutnya
Keuntungan Kopdes Merah Putih Tembus 50 Persen

Keuntungan Kopdes Merah Putih Tembus 50 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.