Jakarta EKOIN.CO – Purbaya mengaku kaget setelah mendapat laporan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia telah menyentuh angka 57 persen. Ia menyebut kebijakan itu tidak bijak karena dapat memicu banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor terkait.
Menurut Purbaya, regulasi yang terlalu tinggi bisa menekan daya beli masyarakat dan menimbulkan dampak sosial yang serius. “Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa, 57 persen. Tinggi amat, Firaun lu!” ungkapnya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Kenaikan Cukai Rokok dan Dampaknya
Tarif cukai rokok yang menanjak tajam ini menimbulkan perdebatan di kalangan pengamat dan pelaku industri. Pemerintah sebelumnya menaikkan cukai dengan alasan menekan konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, di lapangan, industri rokok mengaku terbebani oleh kebijakan tersebut.
Kenaikan cukai rokok dinilai berpotensi mengurangi jumlah pekerja di sektor tembakau. Para buruh pabrik rokok, khususnya yang bekerja di industri skala kecil dan menengah, paling rentan terkena dampaknya. Sebagian besar mereka khawatir kehilangan pekerjaan karena perusahaan tidak mampu menanggung beban biaya produksi yang semakin tinggi.
Selain itu, pelaku usaha juga menyoroti risiko peredaran rokok ilegal. Tarif yang tinggi membuat harga rokok resmi semakin mahal, sehingga mendorong sebagian konsumen beralih ke produk tanpa cukai. Kondisi ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena produk ilegal tidak terjamin kualitasnya.
Respons dan Kebijakan Pemerintah
Meski menuai kritik, pemerintah tetap berpegang pada alasan utama kenaikan tarif cukai, yakni menjaga kesehatan masyarakat serta mengurangi jumlah perokok, terutama di kalangan anak muda. Kementerian Keuangan menegaskan, cukai rokok merupakan salah satu instrumen fiskal yang efektif untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau.
Namun, komentar Purbaya menunjukkan adanya perbedaan pandangan di internal pemerintahan. Sebagai Menteri Keuangan, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penerimaan negara dan dampak sosial-ekonomi. “Kalau dinaikkan terus, ya habis semua pekerjanya. Jangan sampai kita membuat kebijakan yang justru menyusahkan rakyat kecil,” tegasnya.
Kementerian Keuangan sebelumnya memang mencatat kontribusi cukai rokok terhadap APBN cukup signifikan. Namun, kritik tetap mengemuka bahwa pendapatan tersebut tidak sebanding dengan kerugian sosial akibat tingginya pengangguran dan potensi bertambahnya angka kemiskinan.
Sementara itu, akademisi di bidang ekonomi publik menyarankan agar pemerintah mengevaluasi struktur tarif cukai secara menyeluruh. Menurut mereka, reformasi sistem cukai sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan daya saing industri dan kondisi tenaga kerja.
Kesimpulannya, polemik tarif cukai rokok ini menandakan perlunya pendekatan yang lebih hati-hati. Kebijakan fiskal yang diterapkan negara memang penting untuk menyehatkan masyarakat, tetapi harus pula menjaga keberlangsungan industri dan nasib jutaan buruh yang menggantungkan hidup di sektor tembakau.
Tarif cukai rokok 57 persen menimbulkan dilema antara kepentingan fiskal dan kondisi sosial ekonomi. Negara mendapatkan pemasukan besar, namun industri tembakau dan pekerjanya berada dalam tekanan berat.
Pemerintah perlu menyeimbangkan strategi agar tujuan kesehatan tetap tercapai tanpa mengorbankan terlalu banyak tenaga kerja. Evaluasi mendalam harus segera dilakukan agar kebijakan tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang lebih buruk.
Pendekatan komprehensif bisa menjadi solusi, dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pekerja, pengusaha, dan ahli kesehatan. Dengan begitu, cukai rokok tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga alat pengendali yang adil.
Purbaya mengingatkan agar kebijakan fiskal tidak berlebihan. Kritiknya menunjukkan perlunya pemimpin yang berani menyuarakan keseimbangan dalam pengambilan keputusan.
Ke depan, kebijakan cukai rokok harus diarahkan agar tetap rasional, proporsional, dan berpihak pada masyarakat luas. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
.





