Bima, EKOIN.CO – Oknum Kepala Desa (Kades) Poja Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial RB resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Selain terjerat dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, RB juga disidik atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp900 juta. Ikuti berita terbaru di WA Channel EKOIN.
Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh RB pada Maret 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima segera meminta Inspektorat Kabupaten Bima melakukan audit mendalam terkait penggunaan DD di Desa Poja.
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp900 Juta
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, menyebut hasil audit sementara menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan DD tahun 2022-2023. Nilai penyimpangan ditaksir mencapai Rp900 juta.
“Hasil pemeriksaan, pengelolaan DD 2022-2023 terindikasi bermasalah hingga mencapai Rp900 juta. Sementara 2020-2021 belum kami terima, karena belum dilakukan investigasi,” kata Catur Hidayat, Jumat (19/9/2025).
Meski temuan ini masih bersifat awal, kejaksaan menegaskan akan memperluas penyelidikan. Audit terhadap pengelolaan DD tahun 2020-2021 juga akan dilakukan, mengingat dokumen anggaran tersebut sempat diperiksa tim Inspektorat sebelum kebakaran melanda.
Kantor Inspektorat Kabupaten Bima sendiri terbakar habis pada pertengahan September 2025 dengan kerugian ditaksir Rp2,5 miliar. Kejadian itu terjadi ketika tim masih mempelajari dokumen DD tahun 2020-2021, sehingga sebagian besar arsip hangus dilalap api.
Dugaan keterlibatan RB dalam pembakaran kantor semakin menguat setelah penyidik mendapati sejumlah bukti dan keterangan saksi yang mengarah kepadanya. RB bersama stafnya ditangkap polisi tidak lama setelah kebakaran terjadi.
Pembakaran Kantor Inspektorat Bima
Kebakaran yang menghanguskan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima terjadi pada malam hari dan berlangsung cepat. Api melalap bangunan utama serta sebagian besar dokumen investigasi yang tengah diperiksa aparat.
Pihak kepolisian menduga kebakaran bukan sekadar insiden biasa, melainkan upaya menghilangkan barang bukti terkait kasus korupsi dana desa. Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan mengarah kepada RB, yang saat itu sedang dalam sorotan hukum terkait laporan masyarakat.
Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik yang luas, mengingat kantor tersebut merupakan pusat pengawasan pengelolaan keuangan daerah, termasuk dana desa. Hilangnya sejumlah dokumen audit menjadi kendala serius bagi aparat hukum untuk menuntaskan perkara.
Selain memeriksa RB, penyidik juga menahan beberapa staf desa Poja yang diduga ikut serta dalam aksi pembakaran. Polisi masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam insiden tersebut.
Masyarakat Bima menyuarakan keprihatinan atas peristiwa ini. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, khususnya terhadap praktik korupsi dana desa yang kerap merugikan warga desa.
Kejaksaan memastikan tidak akan berhenti meski sebagian dokumen hilang. Audit lanjutan dan pemeriksaan saksi akan tetap digelar untuk mengungkap keseluruhan kasus.
Kasus yang menjerat RB menjadi bukti nyata pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa. Dengan dugaan korupsi Rp900 juta dan insiden kebakaran kantor inspektorat, persoalan ini menimbulkan kekhawatiran serius atas transparansi penggunaan dana publik.
- Pemerintah perlu memperkuat sistem audit digital agar dokumen tidak mudah hilang saat terjadi insiden.
- Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus korupsi dana desa hingga ke akar.
- Masyarakat desa didorong aktif melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan dana desa.
- Inspektorat daerah harus menambah mekanisme pengawasan langsung ke lapangan.
- Transparansi laporan penggunaan DD harus dipublikasikan secara rutin agar masyarakat ikut mengawasi.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










