EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kredit fiktif Ponorogo, NAF resmi ditahan

Kredit fiktif Ponorogo, NAF resmi ditahan

Kasus kredit fiktif Ponorogo masuk tahap II setelah NAF resmi dilimpahkan ke JPU. Persidangan kredit fiktif ini diharapkan mengungkap jaringan sindikat yang merugikan negara.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
21 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ponorogo EKOIN.CO – Kasus dugaan kredit fiktif kembali mencuat di Kabupaten Ponorogo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menyerahkan tersangka Nasrul Agung Filayati (NAF) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Sebelumnya, tersangka lain, Saka Pradana Putra (SPP), juga telah lebih dulu dilimpahkan ke JPU pada akhir Agustus 2025. Gabung WA Channel EKOIN.

Kredit fiktif segera disidangkan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan bahwa tahap II penyerahan tersangka NAF sudah dilakukan. “Benar telah tahap II untuk NAF menyusul SPP. Siap disidangkan,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).

Proses tahap II ini menandai perpindahan kewenangan dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan. Jaksa kini tengah menyusun dakwaan agar kasus kredit fiktif tersebut bisa segera masuk meja hijau.

Sementara itu, NAF ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 September hingga 7 Oktober 2025. Penahanan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kredit fiktif BRI Ponorogo libatkan tiga tersangka

Kasus kredit fiktif yang membelit NAF bukanlah kasus tunggal. Sebelumnya, Saka Pradana Putra (SPP) telah lebih dulu diproses dengan status berkas lengkap pada akhir Agustus. Meski sudah dilimpahkan ke JPU, berkas SPP disebut masih dalam penyempurnaan dan belum dibawa ke persidangan.

Berita Menarik Pilihan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

Selain NAF dan SPP, Kejari Ponorogo juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DSKW alias Lette. Namun, hingga kini Lette masih berstatus buronan. Perannya cukup krusial karena diduga bertugas mengurus dokumen kependudukan calon korban agar syarat administrasi kredit dapat dipenuhi.

Berdasarkan hasil penyidikan, NAF diketahui bertugas mengurus perubahan alamat atau domisili yang kemudian diserahkan kepada SPP. Dokumen tersebut dipakai untuk mengajukan pencairan kredit di salah satu bank milik negara (BRI) cabang Ponorogo. Modus ini dinilai merugikan keuangan negara dan mencoreng kepercayaan publik terhadap layanan perbankan.

Agung Riyadi berharap, penyempurnaan berkas perkara NAF dapat segera selesai sehingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya bisa berlangsung tepat waktu. “Kami berharap persidangan segera digelar setelah dakwaan rampung,” katanya.

Kasus kredit fiktif ini menjadi sorotan publik Ponorogo karena menyeret lebih dari satu tersangka sekaligus memperlihatkan adanya modus terorganisir. Masyarakat menantikan jalannya sidang yang diperkirakan akan membuka lebih banyak fakta terkait jaringan pelaku dan aliran dana hasil kejahatan tersebut

Kasus kredit fiktif di Ponorogo yang menyeret Nasrul Agung Filayati memasuki babak baru setelah dilimpahkan ke JPU. Penyerahan ini menandai keseriusan Kejari Ponorogo dalam memberantas tindak pidana perbankan.

Langkah penahanan NAF selama 20 hari menjadi bagian dari upaya menjamin proses hukum berjalan tanpa hambatan. Persidangan nantinya diharapkan bisa mengungkap peran masing-masing tersangka.

Sementara itu, buronan berinisial DSKW alias Lette masih terus diburu. Keberadaannya dipandang penting karena dapat memberikan keterangan tambahan mengenai pola kerja sindikat kredit fiktif ini.

Kredit fiktif tidak hanya merugikan bank, tetapi juga berpotensi mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini dinilai sangat penting.

Masyarakat Ponorogo berharap agar proses hukum berlangsung transparan dan tuntas sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta memperkuat integritas lembaga keuangan di daerah. (*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BRIJPUKejariKredit fiktifpersidanganPonorogo
Post Sebelumnya

Prabowo Subianto Kembali Angkat Pesan Persatuan PBB

Post Selanjutnya

Kejagung Usut Korupsi Kimia Farma Triliunan

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
Kejagung Usut Korupsi Kimia Farma Triliunan

Kejagung Usut Korupsi Kimia Farma Triliunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.