EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Hakim Minta Mediasi Gugatan Rp125 Triliun Gibran Rakabuming

Hakim Minta Mediasi Gugatan Rp125 Triliun Gibran Rakabuming

Sidang gugatan Rp125 triliun Gibran Rakabuming Raka di PN Jakpus memasuki tahap mediasi. Hakim tunjuk Sunoto sebagai mediator, mediasi pertama digelar 29 September.

Irvan oleh Irvan
22 September 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (22/9). Agenda persidangan kali ini berfokus pada tahap mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, menjelaskan bahwa proses mediasi merupakan langkah yang wajib ditempuh sebelum perkara perdata dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dalam keterangannya, ia menyatakan, “Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya.”

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

 

Hakim Budi juga menunjuk Sunoto sebagai hakim mediator yang akan memimpin jalannya proses mediasi. Setelah penunjukan itu disepakati, mediasi pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/9) mendatang.

 

Budi menegaskan, sidang baru akan dilanjutkan setelah majelis hakim menerima laporan resmi dari hakim mediator. Jika dalam proses mediasi ditemukan titik temu antara kedua belah pihak, maka hasilnya akan dituangkan dalam kesepakatan damai. “Mudah-mudahan bisa damai,” ucapnya.

 

Tahap Mediasi Gugatan Rp125 Triliun

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pengacara bernama Subhan. Dalam sidang, Subhan hadir sebagai pihak penggugat yang mengajukan petitum terhadap Wapres Gibran.

BACA JUGA: Sidang Gugatan Gibran Rp 125 Triliun Ditunda

 

Dalam permohonannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Ia beralasan Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diakui oleh hukum Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu sebelumnya.

 

Selain itu, Subhan juga menuntut Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara, kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

 

Pengajuan gugatan ini menjadi sorotan karena nilai ganti rugi yang diminta sangat besar, yakni mencapai Rp125 triliun. Nilai tersebut dianggap luar biasa jika dibandingkan dengan perkara perdata lainnya yang umumnya bernilai lebih kecil.

 

Majelis Hakim Tegaskan Aturan Proses

Dalam jalannya persidangan, majelis hakim menegaskan pentingnya tahapan mediasi untuk mencari penyelesaian damai. Proses ini menjadi kesempatan bagi penggugat dan tergugat untuk berdialog secara lebih terbuka sebelum memasuki tahap pembuktian yang lebih panjang dan kompleks.

 

Hakim mediator Sunoto nantinya akan memandu kedua pihak untuk menemukan kesepakatan. Jika tercapai, maka proses sidang bisa berakhir tanpa perlu melanjutkan ke pemeriksaan pembuktian. Namun, apabila tidak ada kesepakatan, persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda berikutnya.

 

Majelis hakim berharap para pihak dapat memanfaatkan kesempatan mediasi dengan sebaik-baiknya. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum acara perdata yang mengedepankan penyelesaian damai sebelum perkara diputus oleh pengadilan

Tags: gugatan Rp125 triliun Gibranhakim mediatormediasi perkaraPN Jakpussidang perdatatuntutan ganti rugi
Post Sebelumnya

Antoni Budiawan Jelaskan Alasan Impor di Sidang Korupsi Impor Gula

Post Selanjutnya

Pemerintah Bagikan Beras dan Minyak Goreng Gratis di Bulan Oktober

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Pemerintah Bagikan Beras dan Minyak Goreng Gratis di Bulan Oktober

Pemerintah Bagikan Beras dan Minyak Goreng Gratis di Bulan Oktober

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.