Sukoharjo EKOIN.CO – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) mencapai Rp 1,1 miliar untuk tahun 2025. Tunggakan tersebut muncul setelah perusahaan resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024.
Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terbaru
Camat Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta kurator kepailitan Sritex untuk segera melakukan pembayaran tunggakan pajak tersebut. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. “Kurator kemarin kita mintakan pembayaran itu juga tidak ada tindak lanjut,” ujar Havid melalui sambungan telepon, Senin (22/9/2025).
Havid menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) juga telah mengirimkan surat resmi kepada kurator. Meski demikian, langkah tersebut belum membuahkan respons konkret terkait penyelesaian tunggakan pajak.
Tunggakan Pajak Membengkak
Menurut Havid, jumlah tunggakan PBB dari Sritex saja mencapai sekitar Rp 1,1 miliar. Sementara jika ditambah dengan lahan lain yang terdaftar atas nama pribadi maupun perusahaan terkait, jumlah total tunggakan bisa mencapai Rp 1,3 miliar. “Untuk Sritex saja itu sekitar Rp 1,1 miliar. Tapi kalau semuanya lahan-lahan atas nama Iwan Setiawan dan lain-lain bisa mencapai Rp 1,3 miliar,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa hari ini pihak kecamatan bersama BPKPAD Sukoharjo telah menjadwalkan rapat khusus guna membahas permasalahan tunggakan pajak ini. Havid menilai langkah koordinasi menjadi penting untuk menentukan langkah hukum maupun administratif yang tepat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Pihak kecamatan berharap kurator kepailitan dapat segera menindaklanjuti permintaan pembayaran, mengingat kewajiban pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi penting bagi keuangan daerah. Situasi ini dinilai cukup sensitif karena melibatkan perusahaan besar yang telah lama menjadi tulang punggung industri tekstil di Jawa Tengah.
Latar Belakang Kepailitan
Sebelumnya, PT Sritex resmi dinyatakan pailit pada 23 Oktober 2024. Keputusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang setelah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon terhadap Sritex dan beberapa perusahaan terkait, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, serta PT Primayudha Mandirijaya.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Sritex tidak sanggup membayar utang-utangnya sesuai putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. Kondisi tersebut memenuhi unsur pailit, sehingga perusahaan dinyatakan tidak mampu lagi menjalankan kewajiban finansialnya. “Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi petitum putusan perkara itu.
Kepailitan Sritex menjadi salah satu peristiwa besar di dunia industri tekstil nasional. Sebagai perusahaan yang pernah mencatat kejayaan di pasar internasional, status pailit ini memunculkan efek berantai, termasuk tunggakan pajak yang kini membebani pemerintah daerah.
Selain kewajiban pajak, Sritex juga masih memiliki sederet persoalan dengan kreditur dan mitra bisnisnya. Persoalan ini diperkirakan membutuhkan proses panjang, baik melalui jalur hukum maupun penyelesaian administrasi yang diawasi oleh kurator.
Pemerintah daerah kini menaruh perhatian penuh pada kasus ini, mengingat keberlanjutan penerimaan pajak menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Kasus tunggakan pajak yang menimpa Sritex menegaskan bahwa kewajiban fiskal tidak dapat diabaikan meski perusahaan berada dalam kondisi pailit. Pajak tetap menjadi prioritas bagi pemerintah daerah untuk menjamin keberlangsungan layanan publik.
Langkah tegas dari Pemkab Sukoharjo, termasuk surat resmi dan rapat koordinasi dengan BPKPAD, menunjukkan komitmen untuk menagih kewajiban yang sah dari perusahaan besar seperti Sritex.
Kurator kepailitan kini berada di posisi krusial untuk memastikan kewajiban pajak dapat dipenuhi, sekaligus menjaga proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan besar lainnya agar tidak lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Situasi pailit seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda pembayaran kewajiban yang telah jatuh tempo.
Dengan demikian, penyelesaian tunggakan pajak Sritex bukan hanya soal angka Rp 1,1 miliar, melainkan juga tentang wibawa hukum, keadilan fiskal, dan keberlanjutan keuangan daerah. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





