EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Pemkab Tagih Pajak Sritex 1,1 Miliar Rupiah

Pemkab Tagih Pajak Sritex 1,1 Miliar Rupiah

Sritex menunggak pajak Rp 1,1 miliar pasca-pailit. Pemkab Sukoharjo desak kurator segera bayar pajak.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
22 September 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Sukoharjo EKOIN.CO – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) mencapai Rp 1,1 miliar untuk tahun 2025. Tunggakan tersebut muncul setelah perusahaan resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024.
Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terbaru

Camat Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta kurator kepailitan Sritex untuk segera melakukan pembayaran tunggakan pajak tersebut. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. “Kurator kemarin kita mintakan pembayaran itu juga tidak ada tindak lanjut,” ujar Havid melalui sambungan telepon, Senin (22/9/2025).

Havid menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) juga telah mengirimkan surat resmi kepada kurator. Meski demikian, langkah tersebut belum membuahkan respons konkret terkait penyelesaian tunggakan pajak.

Tunggakan Pajak Membengkak

Menurut Havid, jumlah tunggakan PBB dari Sritex saja mencapai sekitar Rp 1,1 miliar. Sementara jika ditambah dengan lahan lain yang terdaftar atas nama pribadi maupun perusahaan terkait, jumlah total tunggakan bisa mencapai Rp 1,3 miliar. “Untuk Sritex saja itu sekitar Rp 1,1 miliar. Tapi kalau semuanya lahan-lahan atas nama Iwan Setiawan dan lain-lain bisa mencapai Rp 1,3 miliar,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa hari ini pihak kecamatan bersama BPKPAD Sukoharjo telah menjadwalkan rapat khusus guna membahas permasalahan tunggakan pajak ini. Havid menilai langkah koordinasi menjadi penting untuk menentukan langkah hukum maupun administratif yang tepat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Berita Menarik Pilihan

Risiko Kepastian Kebijakan Menghantui, Moody’s Ubah Outlook Ekonomi Indonesia Jadi Negatif

Jurus Klasik Jelang Ramadan: Pramono Obral Target Inflasi Rendah Saat Harga Sembako Mulai ‘Pemanasan’

Pihak kecamatan berharap kurator kepailitan dapat segera menindaklanjuti permintaan pembayaran, mengingat kewajiban pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi penting bagi keuangan daerah. Situasi ini dinilai cukup sensitif karena melibatkan perusahaan besar yang telah lama menjadi tulang punggung industri tekstil di Jawa Tengah.

Latar Belakang Kepailitan

Sebelumnya, PT Sritex resmi dinyatakan pailit pada 23 Oktober 2024. Keputusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang setelah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon terhadap Sritex dan beberapa perusahaan terkait, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, serta PT Primayudha Mandirijaya.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Sritex tidak sanggup membayar utang-utangnya sesuai putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. Kondisi tersebut memenuhi unsur pailit, sehingga perusahaan dinyatakan tidak mampu lagi menjalankan kewajiban finansialnya. “Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi petitum putusan perkara itu.

Kepailitan Sritex menjadi salah satu peristiwa besar di dunia industri tekstil nasional. Sebagai perusahaan yang pernah mencatat kejayaan di pasar internasional, status pailit ini memunculkan efek berantai, termasuk tunggakan pajak yang kini membebani pemerintah daerah.

Selain kewajiban pajak, Sritex juga masih memiliki sederet persoalan dengan kreditur dan mitra bisnisnya. Persoalan ini diperkirakan membutuhkan proses panjang, baik melalui jalur hukum maupun penyelesaian administrasi yang diawasi oleh kurator.

Pemerintah daerah kini menaruh perhatian penuh pada kasus ini, mengingat keberlanjutan penerimaan pajak menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Kasus tunggakan pajak yang menimpa Sritex menegaskan bahwa kewajiban fiskal tidak dapat diabaikan meski perusahaan berada dalam kondisi pailit. Pajak tetap menjadi prioritas bagi pemerintah daerah untuk menjamin keberlangsungan layanan publik.

Langkah tegas dari Pemkab Sukoharjo, termasuk surat resmi dan rapat koordinasi dengan BPKPAD, menunjukkan komitmen untuk menagih kewajiban yang sah dari perusahaan besar seperti Sritex.

Kurator kepailitan kini berada di posisi krusial untuk memastikan kewajiban pajak dapat dipenuhi, sekaligus menjaga proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan besar lainnya agar tidak lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Situasi pailit seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda pembayaran kewajiban yang telah jatuh tempo.

Dengan demikian, penyelesaian tunggakan pajak Sritex bukan hanya soal angka Rp 1,1 miliar, melainkan juga tentang wibawa hukum, keadilan fiskal, dan keberlanjutan keuangan daerah. (*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: kuratorpailitpajakSritexSukoharjotunggakan
Post Sebelumnya

Bandung Photography Triennale 2025: Menggali Visi Sintetis

Post Selanjutnya

Pemerintah Optimistis Migas Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi RI Naik 6 Persen

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BI berkomitmen memperkuat sinergi dengan Program Asta Cita Pemerintah guna menjaga stabilitas makroekonomi dan menarik investasi asing di tahun 2026. (Foto: Humas BI/Ekoin.co)

Risiko Kepastian Kebijakan Menghantui, Moody’s Ubah Outlook Ekonomi Indonesia Jadi Negatif

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Moody's juga memperkirakan bahwa rasio utang Pemerintah terhadap PDB akan tetap akan terjaga rendah di bawah peers. Namun demikian, menurut Moody's,...

Pemprov DKI menargetkan angka inflasi Jakarta tahun ini berada di bawah sasaran nasional guna memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tren pertumbuhan ekonomi yang positif. (Foto: Humas Pemprov DKI/Ekoin.co)

Jurus Klasik Jelang Ramadan: Pramono Obral Target Inflasi Rendah Saat Harga Sembako Mulai ‘Pemanasan’

oleh Noval Verdian
6 Februari 2026
0

Kepala Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Iwan Setiawan, menyebut pemulihan ekonomi Jakarta sebagai momentum penting setelah perlambatan pada kuartal sebelumnya.

Pump and Dump Saham DADA: Modus Rumor Global di Balik Aksi Exit Strategy Pengendali

Pump and Dump Saham DADA: Modus Rumor Global di Balik Aksi Exit Strategy Pengendali

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Aksi jual berlanjut pada 8–9 Januari 2026, ketika KPII kembali melepas 1,6 miliar saham di kisaran harga Rp63 per saham, menghasilkan tambahan dana sekitar Rp100,80...

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Jumat (6/2).

IHSG Berpeluang Menguat, Tapi Sinyal Koreksi Masih Mengintai Pasar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Level penopang terdekat diperkirakan berada di 7.854 dan 7.654, sementara batas atas pergerakan harian berada di rentang 8.181 hingga 8.318.

Post Selanjutnya
Pemerintah Optimistis Migas Jadi Penopang  Pertumbuhan Ekonomi RI Naik 6 Persen

Pemerintah Optimistis Migas Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi RI Naik 6 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.