EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Erintuah dan Mangapul Terbukti Terima Gratifikasi, Divonis 7 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Erintuah dan Mangapul Terbukti Terima Gratifikasi, Divonis 7 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Erintuah dan Mangapul Divonis 7 Tahun atas Kasus Gratifikasi

Irvan oleh Irvan
8 Mei 2025
Kategori BERANDA, HUKUM, LIPUTAN KHUSUS, NASIONAL, POLITIK, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

JAKARTA, EKOIN.CO –  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, Erintuah Damanik dan Mangapul, dalam kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait persidangan Ronald Tanur di Pengadilan Surabaya. Sidang yang digelar mulai pukul 15.55 WIB ini memutuskan keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Lisa Rahmat untuk memengaruhi putusan hukum.

Hakim menyatakan Erintuah dan Mangapul secara sengaja tidak melaporkan harta mereka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Terdakwa tidak dapat membuktikan asal uang yang disita JPU di apartemen mereka, sehingga dianggap sebagai hasil tindak pidana korupsi,” ujar hakim dalam amar putusan.

Selain itu, majelis hakim menemukan bukti bahwa Erintuah, yang menjadi ketua majelis dalam sidang Ronald Tanur, menerima 36.000 SGD dari Lisa Rahmat. Pertemuan antara keduanya bahkan terjadi di Bandara Semarang untuk membahas intervensi persidangan. Sementara itu, Mangapul dan seorang lainnya, Heru, juga didapati menerima jumlah uang yang sama.

“Terdakwa telah melakukan kolaborasi kriminal dengan menerima uang dari Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tanur,” tegas hakim. Selain hukuman penjara 7 tahun, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Jika denda tidak dilunasi, masa tahanan akan ditambah 3 bulan. Sidang ditutup pukul 17.07 WIB.

Post Sebelumnya

Induced Cost: Tantangan Bagi Logistik Indonesia

Post Selanjutnya

Hakim Surabaya Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Hakim Surabaya Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur

Hakim Surabaya Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.