EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Korupsi Pengadaan Satelit: Kejagung Ungkap Tiga Nama Tersangka

Korupsi Pengadaan Satelit: Kejagung Ungkap Tiga Nama Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan, dengan salah satu tersangka merupakan purnawirawan TNI yang menandatangani kontrak tanpa proses pengadaan sesuai aturan, serta melibatkan perusahaan asing rekomendasi pihak perantara.

Ibhent oleh Ibhent
11 Mei 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2012 hingga 2021, dan melibatkan aktor dari unsur militer serta sipil.

Penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan pers yang berlangsung pada Rabu malam di Jakarta.

Tersangka pertama berinisial L, yang diketahui merupakan purnawirawan TNI Angkatan Laut. “Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),” ungkap Harli.

Sementara itu, tersangka kedua adalah Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), yang berperan sebagai pihak perantara. Tersangka ketiga, berinisial GK, menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) dari perusahaan asing, Navayo International AG.

Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa pada 1 Juli 2016, L dan GK menandatangani kontrak pengadaan barang dan jasa satelit. Namun, penunjukan perusahaan Navayo International AG sebagai mitra kerja sama tidak melalui proses pengadaan yang sesuai ketentuan pemerintah.

Berita Menarik Pilihan

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

“Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden,” tegas Harli dalam pernyataannya kepada media.

Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP. Sebagai alternatif, penyidik juga menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 dalam kombinasi pasal yang sama.

Seperti dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, pihak penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, guna memperjelas peran masing-masing dalam skema korupsi ini, serta untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.

Kejaksaan Agung juga akan menggelar konferensi pers lanjutan pada pukul 23.00 WIB malam ini untuk memberikan penjelasan lebih mendalam terkait perkembangan kasus, termasuk potensi kerugian negara dan langkah hukum berikutnya. (*)

Tags: Anthony Thomas Van Der Haydenhukum pidanaKejaksaan AgungKementerian Pertahanankonferensi pers Kejagungkorupsi satelitLaksamana Muda TNI (Purn)Navayo International AGorbit 123 derajat BTpengadaan ilegalproyek pertahanantindak pidana militer
Post Sebelumnya

Perkuat Nasionalisme, Kemhan dan Kemenristekdikti Sinergi Gelar KKN di Daerah Perbatasan

Post Selanjutnya

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh, Terasa Hingga Medan

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Post Selanjutnya
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh, Terasa Hingga Medan

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh, Terasa Hingga Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.