EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
JPU Kejagung Tuntut Hendry Lie 18 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp1,06 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

JPU Kejagung Tuntut Hendry Lie 18 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp1,06 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas dugaan korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun, dengan tuntutan tambahan pembayaran uang pengganti Rp1,06 triliun atau hukuman subsider 10 tahun.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
22 Mei 2025
Kategori HUKUM, LIPUTAN KHUSUS, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin co – Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015—2022. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/5/2023).

JPU Feraldy Abraham Harahap menyatakan Hendry Lie terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerusakan lingkungan masif,” tegas Feraldy dalam sidang.

Selain pidana penjara, Hendry juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak lunas, denda akan diganti kurungan satu tahun. JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp1,06 triliun atau subsider 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut faktor memberatkan, seperti tindakan Hendry yang dinilai merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah bebas korupsi. “Perbuatan terdakwa menikmati hasil kejahatan dan menyebabkan kerugian lingkungan,” tambah Feraldy. Sementara hal meringankan adalah Hendry belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini bermula ketika Hendry, sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, diduga menerima Rp1,06 triliun dari pembelian bijih timah ilegal. Melalui perusahaan afiliasinya, seperti CV Bukit Persada Raya, ia mengumpulkan timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Kerja sama dengan smelter swasta seperti PT Refined Bangka Tin dan CV Venus Inti Perkasa turut menjadi sorotan. “Format surat penawaran sudah disiapkan PT Timah, padahal smelter tersebut tidak memiliki competent person,” ungkap JPU merujuk dokumen persidangan.

Tags: 06 triliunHendry LieJPU Feraldy Abraham HarahapKejaksaan Agungkerugian negara Rp300 triliunkorupsi timahpenambang ilegalPT Timah TbkPT Tinindo Internusasidang Tipikor Jakartatuntutan 18 tahun penjarauang pengganti Rp1
Post Sebelumnya

Sidang Korupsi Tom Lembong Ditunda, Terdakwa Sakit Demam Tinggi

Post Selanjutnya

Tips Praktis, Aman dan Tetap Nyaman Saat Beribadah di Masjidil Haram

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Tips Praktis, Aman dan Tetap Nyaman Saat Beribadah di Masjidil Haram

Tips Praktis, Aman dan Tetap Nyaman Saat Beribadah di Masjidil Haram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.