EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Sidang Korupsi Tom Lembong Ditunda, Terdakwa Sakit Demam Tinggi

Sidang Korupsi Tom Lembong Ditunda, Terdakwa Sakit Demam Tinggi

Sidang kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditunda setelah jaksa menyampaikan bahwa ia sedang sakit dengan suhu di atas 38 derajat. Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan ulang pada 2 Juni 2025, sementara jaksa mengajukan permohonan penyitaan iPad milik terdakwa yang diduga terkait kasus ini.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
22 Mei 2025
Kategori HUKUM, LIPUTAN KHUSUS, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terpaksa ditunda pada Kamis (22/5/2025). Penyebabnya, terdakwa dilaporkan sedang sakit dan tidak dapat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Tom Lembong mengalami demam tinggi. “Izin Yang Mulia, untuk terdakwa saat ini dalam kondisi sakit. Tadi malam kami dapat kabar dan surat keterangan dari dokter bahwa beliau sedang sakit, dan tadi pagi kami pastikan suhunya masih di atas 38 derajat sehingga tidak bisa hadir hari ini,” jelas jaksa di hadapan majelis hakim.

Menyikapi hal tersebut, hakim memutuskan menunda sidang hingga Senin (2/6/2025) sembari mendoakan kesembuhan terdakwa. “Kita jadwalkan ulang sidang pada 2 Juni 2025 dan berharap kondisi terdakwa segera pulih,” ujar hakim.

Permohonan Penyitaan Barang Bukti

Selain membahas penundaan sidang, jaksa juga mengajukan permohonan penyitaan dua unit iPad milik Tom Lembong. Alat elektronik tersebut ditemukan saat pemeriksaan di kamar tahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami mohon izin untuk menyita satu unit iPad Pro warna silver dan satu unit iPad biasa warna silver milik terdakwa. Kami menduga barang ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan,” papar jaksa.

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Hakim sempat mempertanyakan apakah penyitaan masih berkaitan dengan penyidikan kasus ini. Jaksa menegaskan bahwa barang bukti tersebut diduga kuat memiliki kaitan dengan perkara impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 milia

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Ia dituding menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terkait barang bukti dan saksi-saksi.

Tags: hakimjaksaKejaksaan Negeri Jakarta Selatankerugian negarakorupsi impor gulapemeriksaan barang bukti.Pengadilan Tipikor Jakartapenyitaan iPadRutan Salembasidang ditundaTom LembongUU Tipikor
Post Sebelumnya

Komitmen Dukung Dunia Pers, BRI Tetapkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa Pascasarjana

Post Selanjutnya

JPU Kejagung Tuntut Hendry Lie 18 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp1,06 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
JPU Kejagung Tuntut Hendry Lie 18 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp1,06 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

JPU Kejagung Tuntut Hendry Lie 18 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp1,06 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.