EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun

6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun

Enam mantan pejabat Antam divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi emas 109 ton yang menyebabkan kerugian negara Rp3,31 triliun

Abah Mamat oleh Abah Mamat
27 Mei 2025
Kategori HUKUM, LIPUTAN KHUSUS, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Jakarta, Ekoin.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara delapan tahun serta denda Rp750 juta subsider empat bulan kurungan terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam seberat 109 ton pada periode 2010–2022. Putusan dibacakan Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika pada Selasa ( 27/05/2025 ), yang menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun,” tegas Dennie dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa. Keenam terdakwa tersebut terdiri dari mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, yakni Tutik Kustiningsih (2008–2011), Herman (2011–2013), Dody Martimbang (2013–2017), Abdul Hadi Aviciena (2017–2019), Muhammad Abi Anwar (2019–2020), dan Iwan Dahlan (2021–2022).

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan. “Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan negara dan memperkaya pihak lain. Sementara hal meringankan meliputi sikap kooperatif selama persidangan dan usia lanjut sebagian terdakwa,” jelas Dennie. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara plus denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Baik Jaksa Penuntut Umum  maupun Penasehat Hukum dari 6 Terdakwa mengatakan “Akan pikir-pikir dulu.” Ketika Majelis Hakim Menanyakan ” Akankah Banding terhadap Putusan ini?”

Kasus ini bermula dari kerja sama emas cucian dan peleburan cap emas dengan pihak ketiga non-kontrak karya tanpa kajian bisnis, legal, atau persetujuan direksi. Tujuh terdakwa dari klaster swasta—termasuk Lindawati Efendi dan Suryadi Lukmantara—akan menjalani sidang putusan terpisah pada Rabu (28/5/2025).

Tags: 31 triliundenda Rp750 jutaenam terdakwakasus korupsi 109 ton emaskerja sama emas ilegal.kerugian negara Rp3Korupsi emas AntamPengadilan TipikorPT Antamsidang korupsi Jakartavonis pengadilan Tipikor
Post Sebelumnya

Menag Nasaruddin Umar : Dakwah Itu Cinta, Bukan Kebencian

Post Selanjutnya

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta.

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.