EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun

6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun

Enam mantan pejabat Antam divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi emas 109 ton yang menyebabkan kerugian negara Rp3,31 triliun

Abah Mamat oleh Abah Mamat
27 Mei 2025
Kategori HUKUM, LIPUTAN KHUSUS, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta, Ekoin.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara delapan tahun serta denda Rp750 juta subsider empat bulan kurungan terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam seberat 109 ton pada periode 2010–2022. Putusan dibacakan Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika pada Selasa ( 27/05/2025 ), yang menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun,” tegas Dennie dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa. Keenam terdakwa tersebut terdiri dari mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, yakni Tutik Kustiningsih (2008–2011), Herman (2011–2013), Dody Martimbang (2013–2017), Abdul Hadi Aviciena (2017–2019), Muhammad Abi Anwar (2019–2020), dan Iwan Dahlan (2021–2022).

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan. “Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan negara dan memperkaya pihak lain. Sementara hal meringankan meliputi sikap kooperatif selama persidangan dan usia lanjut sebagian terdakwa,” jelas Dennie. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara plus denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Baik Jaksa Penuntut Umum  maupun Penasehat Hukum dari 6 Terdakwa mengatakan “Akan pikir-pikir dulu.” Ketika Majelis Hakim Menanyakan ” Akankah Banding terhadap Putusan ini?”

Kasus ini bermula dari kerja sama emas cucian dan peleburan cap emas dengan pihak ketiga non-kontrak karya tanpa kajian bisnis, legal, atau persetujuan direksi. Tujuh terdakwa dari klaster swasta—termasuk Lindawati Efendi dan Suryadi Lukmantara—akan menjalani sidang putusan terpisah pada Rabu (28/5/2025).

Tags: 31 triliundenda Rp750 jutaenam terdakwakasus korupsi 109 ton emaskerja sama emas ilegal.kerugian negara Rp3Korupsi emas AntamPengadilan TipikorPT Antamsidang korupsi Jakartavonis pengadilan Tipikor
Post Sebelumnya

Menag Nasaruddin Umar : Dakwah Itu Cinta, Bukan Kebencian

Post Selanjutnya

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta.

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.