Jakarta, ekoin.co – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi investasi PT Telkom Indonesia (TLKM) di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Goto).
Pihak Kejagung menyebutkan bahwa PT Telkom melakukan investasi terhadap perusahaan PT Goto (Gojek Tokopedia), Tbk. Hal itu terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop berbasis chromebook, yang menjerat tersangka Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim merupakan salah satu pendiri aplikasi Gojek, bersama dengan Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran pada 2010. Gojek kemudian merger dengan Tokopedia menjadi GOTO sejak Mei 2021, lalu melantai ke bursa (IPO) pada Maret 2022.
Berdasarkan sumber internal Kejagung menyebutkan bahwa PT Telkom telah berinvestasi ke PT Goto sejak beberapa tahun yang lalu. Namun apakah hal tersebut akan didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung terkait bisnis investasi yang sudah dijalankan tersebut.
Menurutnya, PT Telkom telah berinvestasi ke Gojek yang kini bernama PT Goto, dan perusahaan telekomunikasi telah membeli saham PT Goto. Lantas apakah investasi tersebut dilakukan secara benar atau tidaknya, yang menyalahi peraturan dalam hal investasi yang dilakukan PT Telkom ke Goto.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna akhirnya membenarkan bahwa tim jaksa penyidik telah membuka penyelidikan baru terkait investasi PT Telkom ke Goto.
Namun Kejagung belum memberikan pernyataan secara detail terkait kasus investasi PT Telkom ke Goto. Karena saat itu saham PT Goto tidak laku dijual.
“Terkait investasi Telkom ke GoTo masih penyelidikan,” kata Anang dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip Rabu (12/11).
Ia mengatakan penyelidikan terkait kasus investasi PT Telkom ke perusahaan Goto merupakan kasus dugaan korupsi baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara Tipikor pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang menjerat Nadiem Makarim.
Tim penyidik Jampidsus memperoleh alat bukti baru dan barang bukti terkait dugaan korupsi investasi PT Telkom ke PT Goto Tbk. Sehingga kasus tersebut bisa dilakukan penyelidikan baru dengan perkara terpisah.
“Semua fakta akan didalami sepanjang itu diperlukan untuk pembuktian terkait dengan pokok perkara. Nanti apabila muncul fakta-fakta hukum baru seperti alat bukti baru dan barang bukti dalam proses penyidikan, pasti akan berkembang ke penyidikan baru dalam kasus korupsi yang terpisah,” ucap Anang.
Kendati demikian, saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah fokus menyelesaikan perkara pokok yang akan bergulir di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook atau Chrome OS.
“Sementara masih berfokus terhadap perkara pokoknya terlebih dahulu,” tuturnya.
Meski demikian, Anang membenarkan bahwa pihak perusahaan Goto dan PT Telkom telah diperiksa sebagai saksi terkait investasi Google ke PT Goto Tbk dan juga dana investasi yang digelontorkan perusahaan telekomunikasi Telkom ke Goto.
“Pihak Goto Tbk dan Telkom sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Kita lihat nanti (apakah dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka),” tegasnya.
Untuk diketahui, tim penyidik Pidsus Kejagung telah melimpahkan 4 tersangka dan berkas perkara serta barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tersebut menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan merugikan negara triliunan rupiah.
Setelah pelimpahan tahap II, maka para tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 4 orang tersangka kepada JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip pada Selasa (11/11).
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke tim JPU, yakni MUL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020-2021 yang juga menjabat Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 Kemendikbudristek. Kemudian tersangka IA selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Selanjutnya tersangka SW selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah, dan tersangka NAM (Nadiem Makarim) selaku Mendikbudristek periode 2019-2024.
Dalam pelimpahan keempat tersangka tersebut, tim penyidik Jampidsus telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop yang dilakukan oleh tersangka, antara lain barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menggeledah kantor GoTo dan memeriksa sejumlah mantan petinggi startup tersebut. Namun belum pernah menjelaskan secara detail apa kaitan GoTo dengan kasus yang merugikan negara Rp1,9 triliun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keputusan investasi yang dilakukan PT Telkom melalui Telkomsel di Gojek atau yang saat ini PT Goto pada 2020 sempat menjadi perhatian publik karena besarnya investasi tersebut.
Publik mempertanyakan apakah aksi korporasi PT Telkom tersebut sudah mempertimbangkan adanya konflik kepentingan di balik keputusan itu.
Bahkan, pada Agustus 2022, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sempat melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) panitia kerja untuk menganalisis aksi korporasi PT Telkom atau Telkomsel ke perusahaan Goto. (*)





