EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS INFRASTRUKTUR
BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Proyek Konstruksi

Sumber dok. bpjsketenagakerjaan.go.id

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Proyek Konstruksi

“Kalau menunggak, perlindungan tidak bisa digunakan. Artinya, ketika terjadi kecelakaan kerja dan statusnya tidak aktif, perusahaan harus menanggung seluruh biaya medis dan santunan sendiri,” tegas Ramdani, Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek.

Agus DJ oleh Agus DJ
3 Juni 2025
Kategori INFRASTRUKTUR, KESEHATAN, NASIONAL, PROPERTI, TIPS
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek kembali menegaskan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh perusahaan jasa konstruksi di wilayah operasionalnya, Selasa (3/6/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek, Ramdani, dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Jakarta. Ia mengingatkan bahwa seluruh proyek konstruksi aktif wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam skema perlindungan Jamsostek.

“Seluruh pekerja konstruksi harus mendapatkan perlindungan, mengingat risiko pekerjaan mereka yang tinggi. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga soal kemanusiaan,” ujar Ramdani dalam keterangan resmi yang diterima media.

Ia menyoroti bahwa pekerja di sektor konstruksi sangat rentan terhadap kecelakaan kerja karena sifat pekerjaan yang menuntut fisik dan kondisi lapangan yang sering tidak menentu. Oleh karena itu, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menjadi sangat vital.

Menurut Ramdani, skema perlindungan di sektor konstruksi sedikit berbeda dengan sistem kepesertaan reguler. Dalam sektor ini, perusahaan cukup mendaftarkan proyeknya, sehingga semua tenaga kerja yang terlibat akan otomatis tercover perlindungannya.

Berita Menarik Pilihan

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Skema Kepesertaan dan Kemudahan Proses

Ramdani menjelaskan bahwa sistem proyek ini dirancang sesuai karakteristik sektor konstruksi yang didominasi oleh pekerja harian dan borongan. “Iurannya sangat terjangkau, hanya nol koma sekian persen dari nilai proyek, tergantung klasifikasi risiko yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pendaftaran proyek bisa dilakukan sejak Surat Perintah Kerja (SPK) diterima dari pemilik proyek. Iuran dapat dibayarkan sekaligus atau dicicil sesuai termin, selama tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

Namun, Ramdani mengingatkan bahwa manfaat perlindungan hanya berlaku apabila status kepesertaan aktif. Penundaan pembayaran iuran bisa menyebabkan pekerja kehilangan hak atas jaminan yang semestinya mereka terima.

“Kalau menunggak, perlindungan tidak bisa digunakan. Artinya, ketika terjadi kecelakaan kerja dan statusnya tidak aktif, perusahaan harus menanggung seluruh biaya medis dan santunan sendiri,” tegasnya.

Manfaat dari program JKK mencakup biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, santunan pengganti upah selama pemulihan, hingga santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.

Manfaat JKM dan Risiko Hukum

Selain JKK, pekerja juga berhak atas Jaminan Kematian (JKM) bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Ahli waris peserta akan menerima santunan sebesar Rp42 juta jika masa kepesertaan telah melewati tiga bulan.

Jika peserta meninggal sebelum masa kepesertaan tiga bulan, BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan santunan berupa biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Ketentuan ini berlaku sesuai regulasi pemerintah terbaru.

Program ini juga mencakup beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak pekerja hingga Rp174 juta, dengan syarat tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Ramdani mengingatkan bahwa perusahaan yang lalai mendaftarkan proyeknya atau menunggak iuran dapat dikenakan gugatan hukum, baik oleh pekerja atau ahli waris maupun oleh BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri.

“Perlindungan tenaga kerja adalah kewajiban hukum dan moral. Pengusaha yang tidak patuh akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius,” kata Ramdani.

Komunikasi Aktif dan Kepatuhan

BPJS Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya menjalin komunikasi aktif dengan perusahaan-perusahaan konstruksi agar proses kepesertaan berjalan lancar dan kesadaran meningkat.

”Kami menjalin komunikasi yang erat agar perusahaan jasa konstruksi tetap patuh terhadap aturan. Ini bagian dari misi kami untuk memperluas cakupan perlindungan sosial tenaga kerja di Indonesia,” pungkas Ramdani.

Ia juga berharap lebih banyak pengusaha menyadari bahwa kepatuhan terhadap program ini bukan semata untuk memenuhi regulasi, melainkan untuk menjamin keberlangsungan hidup para pekerja dan keluarganya.

Langkah ini diharapkan akan memperkuat perlindungan sosial nasional, khususnya di sektor konstruksi yang mencatat tingkat kecelakaan kerja tertinggi dibanding sektor lainnya.

Dalam konteks pembangunan nasional yang kian pesat, BPJS Ketenagakerjaan menilai bahwa kelengkapan administrasi proyek adalah bagian dari tanggung jawab bersama antara negara dan dunia usaha.

Meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja sektor konstruksi tidak hanya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga merupakan bagian dari kewajiban moral perusahaan. Dengan mengikuti program secara aktif, perusahaan juga melindungi kepentingan bisnisnya dari risiko hukum dan finansial yang besar.

Diperlukan pendekatan yang lebih intensif dari pemerintah dan lembaga terkait dalam mengedukasi pelaku industri konstruksi, terutama usaha kecil dan menengah yang kerap abai terhadap regulasi ini. Program sosialisasi langsung dan digital harus terus digencarkan secara merata di seluruh Indonesia.

Ke depan, perlindungan tenaga kerja harus menjadi bagian integral dari perencanaan setiap proyek konstruksi. Dengan sistem yang semakin mudah dan manfaat yang jelas, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengabaikan perlindungan bagi para pekerjanya.(*)

Tags: beasiswa anak pekerjaBPJamsostekBPJS Ketenagakerjaanhukum ketenagakerjaaniuran BPJSJKKJKMkecelakaan kerjapekerja boronganperlindungan tenaga kerjapeserta aktifproyek harianproyek konstruksiRamdanisantunan kematianSPK
Post Sebelumnya

Pendidikan Gratis SD-SMP Tak Berlaku untuk Swasta Premium

Post Selanjutnya

Nelayan hingga UMKM Probolinggo Kini Terlindungi Jamsostek

Agus DJ

Agus DJ

Berita Terkait

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI untuk sisa masa jabatan...

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah agar tidak menganaktirikan guru honorer di tengah masifnya pengangkatan PPPK untuk tenaga teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Prioritas Terbelah: Program Makan Bergizi Mulus ke PPPK, Nasib Guru Honorer Masih ‘Digantung’ Anggaran

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

Menurutnya, kepastian hukum penting agar guru dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan secara bertahap. Ia mencontohkan...

Post Selanjutnya
Nelayan hingga UMKM Probolinggo Kini Terlindungi Jamsostek

Nelayan hingga UMKM Probolinggo Kini Terlindungi Jamsostek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.