Jakarta, ekoin.co – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 187 perwira tinggi (pati) TNI dari tiga matra.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1664/XII/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan TNI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 109 pati berasal dari TNI Angkatan Darat, 36 pati dari TNI Angkatan Laut, dan 42 pati dari TNI Angkatan Udara. Rotasi ini mencakup sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Letnan Jenderal (Letjen) Widi Prasetijono yang kariernya cemerlang di masa Presiden Jokowi.
Ia dimutasi dari jabatan dosen Universitas Pertahanan (Unhan) menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dengan keterangan untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, Letjen Widi tersangkut kasus penjualan aset Yayasan Kodam IV/Diponegoro saat menjabat Pangdam Diponegoro.
Widi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi jual beli tanah.
Dengan adanya rotasi di tubuh TNI, dunia militer Indonesia mendadak riuh dengan kabar mengejutkan yang menimpa salah satu perwira tinggi berprestasi, Letjen TNI Widi Prasetijono.
Letjen TNI Widi merupakan mantan Ajudan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menjabat Komandan Kodiklat TNI AD (Dankodiklatad) ini secara resmi dimutasi dari jabatannya, hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1664/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Namun, mutasi kali ini bukan sekadar rotasi biasa dalam struktur organisasi TNI. Berdasarkan informasi, perwira bintang tiga yang dikenal memiliki karier cemerlang ini sedang menjalani proses hukum.
Langkah tegas ini diambil di tengah upaya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk melakukan pembenahan internal dan penegakan disiplin prajurit tanpa pandang bulu.
Meskipun Letjen TNI Widi dikenal sebagai orang dekat mantan Presiden Jokowi, proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinan nasional saat ini, integritas dan ketaatan terhadap aturan militer ditempatkan di atas segala bentuk kedekatan politik maupun personal dengan sang mantan presiden.
Secara rinci, Letjen Widi Prasetijono dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Mabes TNI AD dalam rangka pemeriksaan terkait proses hukum.
Namun pihak Mabes TNI belum memberikan penjelasan resmi mengenai kasus apa yang sedang menjerat sang Jenderal, namun langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kabar ini sangat kontras dengan rekam jejaknya yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro dan dianggap sebagai salah satu kandidat kuat untuk posisi strategis lainnya di masa yang akan datang.
Kasus ini menjadi menarik karena melibatkan sosok yang telah mengabdi sangat dekat dengan lingkaran kekuasaan tertinggi selama bertahun-tahun.
Para pengamat militer menilai bahwa transparansi dalam kasus yang diduga menjerat Letjen Widi akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas TNI dalam menjaga marwah institusi dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, publik diingatkan untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sejarah mencatat bahwa mutasi dan rotasi karena proses hukum di tingkat Jenderal TNI dan Polri adalah kejadian yang sangat jarang terjadi dan selalu membawa implikasi besar terhadap moralitas prajurit di bawahnya.
Spekulasi mengenai motif di balik kasus ini pun beragam, mulai dari isu administratif hingga dugaan pelanggaran disiplin berat yang mengharuskan adanya tindakan hukum formal demi menjaga soliditas organisasi.
Sebagai penutup, peristiwa ini mengirimkan pesan kuat kepada seluruh jajaran TNI bahwa jabatan dan kedekatan dengan penguasa bukanlah “kartu bebas” dari jeratan hukum.
Jika seorang jenderal bintang tiga saja bisa diproses hukum, maka tidak ada lagi ruang bagi prajurit mana pun untuk bermain-main dengan aturan.
Kita semua menanti hasil akhir dari proses hukum ini, yang diharapkan dapat dilakukan secara adil dan transparan, demi mewujudkan TNI yang semakin profesional dan dicintai rakyat di era pemerintahan baru.
Diketahui, Letjen TNI Widi merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1993 ini juga pernah mengemban sejumlah posisi penting, termasuk Dandim 0735/Surakarta, Danrem 074/Warastratama, hingga Kepala Staf Kodam Diponegoro.
Karier militernya berlanjut sebagai Danjen Kopassus pada awal tahun 2022, kemudian Pangdam IV/Diponegoro periode 2022–2023, dan Komandan Kodiklatad pada tahun 2023–2024. Setelah pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo Subianto, Letjen Widi sempat berstatus nonjob dan ditempatkan sebagai dosen Unhan.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) telah memanggil mantan pangdam IV Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono, Senin (1/12/2025), untuk menjalani pemeriksaan.
Mantan ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan 716 ha oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), yang merugikan negara Rp237 miliar.
“Pemanggilan berkaitan kasus TPPU korupsi Cilacap. Panggilannya begitu, tapi masalah kehadirannya saya belum tahu,” kata Kepala Kejati Jateng, Siswanto, ketika diwawancara awak media di Kantor Gubernur Jateng pada Senin siang. (*)





