Hinca Pandjaitan Puji Ketelitian Tim Jaksa Kasus Korupsi Laptop Chromebook Jerat Nadiem Makarim
Jakarta, Ekoin.co – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Hinca Ikara Putra Pandjaitan menyinggung pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Hinca, boleh saja Nadiem membela diri, tapi fakta persidangan yang ditunjukkan jajaran jaksa penuntut umum (JPU) mampu mengurai tahapan peristiwa untuk membuktikan dakwaan mereka.
“Mengikuti dakwaan sampai penjelasan saksi-saksi, saya melihat jauh sebelum (Nadiem) jadi menteri, sudah ada mens rea-nya (kehendak untuk berbuat salah),” ujarnya kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang Rabu, 11 Maret 2026.
Hinca menjelaskan, mens rea (niat jahat) dalam kasus korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan bisa terlihat dalam percakapan di grup Whatsapp (WA) yang membahas pengadaan laptop Chromebook.
Percakapan yang dibuka jaksa di persidangan itu mengindikasikan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Salah satu dari empat poin yang disebutkan Nadiem Makarim adalah “Singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak”.
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan indikasi adanya permufakatan jahat melalui pengarahan khusus kepada tim teknis agar menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop berbasis Chrome OS.
Kajian itu seolah dibuat untuk mendukung kebutuhan teknologi pendidikan, padahal hasil uji coba pada 2019 menunjukkan sebaliknya.
Hinca mengapresiasi temuan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Roy Riady. “Di situ saya respeknya, ya. Kasus ini agak unik dan membutuhkan presisi, kejelian. Saya pikir Kejaksaan punya bagian intelijen yang hebat,” ujarnya.
Roy Riady sendiri diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh tahun. “Itu menjadi jam terbang yang hebat. Ia bisa merangkai data informasi sehingga menjadi satu jahitan yang utuh,” sambung Hinca. (*)























Tinggalkan Balasan