Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah kembali mempercepat agenda reformasi fiskal melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi dasar baru dalam pengelolaan restitusi cukai berbasis digital yang dijalankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sekaligus menandai pergeseran besar dalam tata kelola administrasi cukai nasional.
PMK 113/2025 menggantikan ketentuan lama yang dinilai tidak lagi selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
Aturan ini mengatur mekanisme pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai (BKC) yang ditarik kembali ke pabrik, baik untuk dimusnahkan maupun diproses ulang, dengan pendekatan sistem elektronik yang terintegrasi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha.
Menurutnya, pembaruan regulasi ini bertujuan memangkas prosedur berbelit dan memperkuat dasar hukum restitusi cukai di era digital.
Melalui sistem berbasis teknologi, proses pengajuan hingga verifikasi restitusi kini dilakukan secara daring. Pelaku usaha dapat memantau status permohonan secara real time, sehingga proses menjadi lebih transparan dan terukur.
Digitalisasi juga menekan risiko kesalahan administrasi yang kerap muncul pada sistem manual, sekaligus memudahkan pengawasan oleh otoritas.
Dampak penerapan aturan ini mulai terlihat sepanjang 2025. DJBC mencatat nilai restitusi tunai mencapai sekitar Rp8 miliar.
Sementara itu, pengembalian cukai melalui mekanisme pelunasan pada tahap berikutnya menggunakan dokumen CK-2 dan CK-3 tercatat menembus Rp3,4 triliun.
Bagi dunia usaha, skema baru ini dinilai memberikan ruang likuiditas yang lebih longgar. Arus kas perusahaan menjadi lebih terjaga karena dana restitusi dapat kembali lebih cepat.
Kejelasan aturan juga dinilai mampu menekan potensi sengketa administratif antara pelaku usaha dan otoritas, sekaligus membangun hubungan yang lebih konstruktif berbasis kepastian dan kepercayaan.
PMK 113/2025 dipandang bukan sekadar penyederhanaan prosedur, melainkan bagian dari upaya memperkuat daya saing industri nasional.
Dengan sistem restitusi yang lebih ringkas, transparan, dan adaptif terhadap teknologi, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dengan hak pelaku usaha atas pelayanan fiskal yang adil dan efisien.





