EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS EKONOMI
Ilustrasi PMK 113/2025

Ilustrasi PMK 113/2025

PMK 113/2025 Dorong Restitusi Cukai Digital, Pemerintah Klaim Efisiensi Fiskal Meningkat

Hasrul Ekoin oleh Hasrul Ekoin
14 Januari 2026
Kategori EKONOMI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah kembali mempercepat agenda reformasi fiskal melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi dasar baru dalam pengelolaan restitusi cukai berbasis digital yang dijalankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sekaligus menandai pergeseran besar dalam tata kelola administrasi cukai nasional.

PMK 113/2025 menggantikan ketentuan lama yang dinilai tidak lagi selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.

Aturan ini mengatur mekanisme pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai (BKC) yang ditarik kembali ke pabrik, baik untuk dimusnahkan maupun diproses ulang, dengan pendekatan sistem elektronik yang terintegrasi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha.

Berita Menarik Pilihan

Rupiah Dekati Level Psikologis Rp 17.000, Menkeu Purbaya: Fundamental Solid, Jauh dari Bayang-Bayang Krisis

IHSG Dibuka Menguat di Awal Perdagangan Kamis Pagi, 0,46% ke Level 9.052

Menurutnya, pembaruan regulasi ini bertujuan memangkas prosedur berbelit dan memperkuat dasar hukum restitusi cukai di era digital.

Melalui sistem berbasis teknologi, proses pengajuan hingga verifikasi restitusi kini dilakukan secara daring. Pelaku usaha dapat memantau status permohonan secara real time, sehingga proses menjadi lebih transparan dan terukur.

Digitalisasi juga menekan risiko kesalahan administrasi yang kerap muncul pada sistem manual, sekaligus memudahkan pengawasan oleh otoritas.

Dampak penerapan aturan ini mulai terlihat sepanjang 2025. DJBC mencatat nilai restitusi tunai mencapai sekitar Rp8 miliar.

Sementara itu, pengembalian cukai melalui mekanisme pelunasan pada tahap berikutnya menggunakan dokumen CK-2 dan CK-3 tercatat menembus Rp3,4 triliun.

Bagi dunia usaha, skema baru ini dinilai memberikan ruang likuiditas yang lebih longgar. Arus kas perusahaan menjadi lebih terjaga karena dana restitusi dapat kembali lebih cepat.

Kejelasan aturan juga dinilai mampu menekan potensi sengketa administratif antara pelaku usaha dan otoritas, sekaligus membangun hubungan yang lebih konstruktif berbasis kepastian dan kepercayaan.

PMK 113/2025 dipandang bukan sekadar penyederhanaan prosedur, melainkan bagian dari upaya memperkuat daya saing industri nasional.

Dengan sistem restitusi yang lebih ringkas, transparan, dan adaptif terhadap teknologi, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dengan hak pelaku usaha atas pelayanan fiskal yang adil dan efisien.

Tags: aturan baru cukaibea cukaiBea Cukai IndonesiaDJBCDJBC digitalfiskal digitalindustri nasionalpengembalian cukaiPMK 113 Tahun 2025PMK 113/2025reformasi fiskalreformasi fiskal 2025restitusi cukairestitusi cukai digital
Post Sebelumnya

Jebakan Narasi “Seolah-Olah”: Saat Citra Mengalahkan Realitas Keadilan

Post Selanjutnya

Stimulus Ekonomi 2026 Dilanjutkan, Pemerintah Amankan Daya Beli dan Lapangan Kerja Nasional

Hasrul Ekoin

Hasrul Ekoin

Berita Terkait

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Rupiah Dekati Level Psikologis Rp 17.000, Menkeu Purbaya: Fundamental Solid, Jauh dari Bayang-Bayang Krisis

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Perry menambahkan bahwa BI akan memastikan rupiah bergerak dalam koridor yang mendukung kestabilan ekonomi nasional, sekaligus memberikan kepercayaan bagi pelaku...

IHSG Dibuka Menguat di Awal Perdagangan Kamis Pagi, 0,46% ke Level 9.052

IHSG Dibuka Menguat di Awal Perdagangan Kamis Pagi, 0,46% ke Level 9.052

oleh Akmal Solihannoer
22 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada awal perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis pagi, 22...

Pemandangan salah satu los daging di pasar tradisional Jabodetabek yang nampak sepi tanpa aktivitas perdagangan, Kamis (22/1/2026). (Ekoin.co/Ilustrasi)

Pasar Daging Jabodetabek Lumpuh: Ribuan Pedagang Mogok Massal Protes Lonjakan Harga Sapi Hidup

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

Mereka menuntut adanya jaminan harga sapi hidup yang kompetitif agar lingkungan perdagangan kembali kondusif.

Grafis data laporan kerugian masyarakat akibat scam yang mencapai Rp 9,1 triliun berdasarkan rilis terbaru OJK dan IASC per Januari 2026. Sebanyak 397 ribu rekening telah diblokir untuk memutus rantai aliran dana hasil penipuan. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Indonesia Darurat Penipuan Digital: Kerugian Tembus Rp 9,1 Triliun, Ratusan Ribu Rekening Diblokir IASC

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Transaksi belanja fiktif menempati posisi pertama dengan lebih dari 73 ribu laporan, diikuti panggilan palsu (impersonation), investasi bodong, lowongan kerja...

Post Selanjutnya
Pemerintah memastikan tujuh stimulus ekonomi strategis berlanjut pada 2026 sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, menopang UMKM, serta memperluas lapangan kerja di tengah tekanan ekonomi global.

Stimulus Ekonomi 2026 Dilanjutkan, Pemerintah Amankan Daya Beli dan Lapangan Kerja Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.