EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS EKONOMI
OJK resmi merilis whitelist platform perdagangan aset keuangan digital dan kripto yang telah berizin sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan pengawasan industri aset digital di Indonesia. (Foto: Dok. OJK)

OJK resmi merilis whitelist platform perdagangan aset keuangan digital dan kripto yang telah berizin sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan pengawasan industri aset digital di Indonesia. (Foto: Dok. OJK)

Transaksi Kripto Tak Lagi Rahasia, Pajak Mulai Menyisir Aset Digital

Hasrul Ekoin oleh Hasrul Ekoin
14 Januari 2026
Kategori EKONOMI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah kian memperluas jangkauan pengawasan fiskal hingga ke ruang digital yang selama ini relatif bebas dari kontrol negara.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, negara secara resmi mewajibkan pembukaan dan pelaporan data transaksi aset kripto kepada otoritas pajak.

Kebijakan ini menandai perubahan sikap negara terhadap ekosistem kripto.

Jika sebelumnya aset digital diperlakukan sebagai fenomena pasar yang tumbuh di pinggiran regulasi, kini kripto ditempatkan langsung di bawah radar pengawasan fiskal, dengan pendekatan yang lebih ketat dan terpusat.

Aturan tersebut menyasar Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang memiliki hubungan hukum, operasional, atau aktivitas bisnis di Indonesia, baik berbentuk badan usaha maupun perorangan.

Berita Menarik Pilihan

Purbaya Yudhi Lantik Pejabat DJP Demi Integritas Pegawai Pajak

LPS Tahan Bunga Penjaminan hingga Mei 2026, Sinyal Stabilitas Perbankan Tetap Terjaga

Artinya, setiap platform kripto yang beroperasi dan mengambil keuntungan dari pasar domestik tak lagi bisa berlindung di balik dalih teknologi global atau yurisdiksi asing.

Negara mewajibkan bursa kripto, exchanger, broker, hingga penyedia platform perdagangan dan transfer aset digital untuk menyerahkan data transaksi pengguna.

Seluruh aktivitas jual beli, pertukaran, hingga pengiriman kripto kini masuk dalam basis data perpajakan nasional, memperluas cakupan kontrol negara atas ekonomi digital warga.

PMK 108/2025 mengatur bahwa hampir seluruh jenis aset kripto yang berfungsi sebagai alat investasi maupun pembayaran wajib dilaporkan.

Pengecualian hanya diberikan secara terbatas, seperti mata uang digital bank sentral (CBDC), produk uang elektronik tertentu, serta aset digital yang tidak memiliki fungsi ekonomi langsung.

Selebihnya, kripto diperlakukan setara dengan instrumen keuangan konvensional dalam perspektif pajak.

Lebih jauh, yang dilaporkan bukan hanya nilai transaksi, melainkan juga identitas pengguna secara rinci.

Mulai dari nama lengkap, alamat, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir, hingga informasi pihak pengendali akun.

Negara, melalui otoritas pajak, secara efektif memperoleh akses sistematis terhadap jejak finansial warga di ruang digital.

Jenis transaksi yang masuk pelaporan mencakup konversi kripto ke mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, pembayaran ritel berbasis kripto, hingga transfer aset digital antar pengguna.

Dengan skema ini, ruang anonimitas yang selama ini menjadi daya tarik utama kripto kian menyempit.

Pemerintah memang memberikan masa transisi sebelum penerapan penuh.

Mulai 1 Januari 2026, PJAK diwajibkan mengidentifikasi pengguna baru, sementara verifikasi pengguna lama harus rampung paling lambat 31 Desember 2026.

Data transaksi sepanjang 2026 akan menjadi dasar laporan perdana yang wajib diserahkan pada 2027.

Selain itu, setiap PJAK diwajibkan menjalankan prosedur uji kelayakan atau due diligence untuk memastikan kepatuhan pajak pengguna.

Langkah ini memperlihatkan bahwa pendekatan negara bukan sekadar administratif, melainkan juga bersifat preventif dan pengendalian risiko fiskal.

Penerapan PMK 108/2025 menandai babak baru relasi negara dengan ekonomi digital. Kripto tidak lagi berdiri sebagai simbol kebebasan finansial di luar kendali, melainkan masuk sebagai instrumen ekonomi yang diawasi, dicatat, dan dipungut kontribusinya.

Di tengah ekspansi kekuasaan fiskal ini, perdebatan pun mengemuka: antara kebutuhan negara menutup celah pajak dan kekhawatiran publik atas privasi serta konsentrasi kontrol di tangan pemerintah.

— Pemerintah kian memperluas jangkauan pengawasan fiskal hingga ke ruang digital yang selama ini relatif bebas dari kontrol negara.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, negara secara resmi mewajibkan pembukaan dan pelaporan data transaksi aset kripto kepada otoritas pajak.

Kebijakan ini menandai perubahan sikap negara terhadap ekosistem kripto.

Jika sebelumnya aset digital diperlakukan sebagai fenomena pasar yang tumbuh di pinggiran regulasi, kini kripto ditempatkan langsung di bawah radar pengawasan fiskal, dengan pendekatan yang lebih ketat dan terpusat.

Aturan tersebut menyasar Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang memiliki hubungan hukum, operasional, atau aktivitas bisnis di Indonesia, baik berbentuk badan usaha maupun perorangan.

Artinya, setiap platform kripto yang beroperasi dan mengambil keuntungan dari pasar domestik tak lagi bisa berlindung di balik dalih teknologi global atau yurisdiksi asing.

Negara mewajibkan bursa kripto, exchanger, broker, hingga penyedia platform perdagangan dan transfer aset digital untuk menyerahkan data transaksi pengguna.

Seluruh aktivitas jual beli, pertukaran, hingga pengiriman kripto kini masuk dalam basis data perpajakan nasional, memperluas cakupan kontrol negara atas ekonomi digital warga.

PMK 108/2025 mengatur bahwa hampir seluruh jenis aset kripto yang berfungsi sebagai alat investasi maupun pembayaran wajib dilaporkan.

Pengecualian hanya diberikan secara terbatas, seperti mata uang digital bank sentral (CBDC), produk uang elektronik tertentu, serta aset digital yang tidak memiliki fungsi ekonomi langsung.

Selebihnya, kripto diperlakukan setara dengan instrumen keuangan konvensional dalam perspektif pajak.

Lebih jauh, yang dilaporkan bukan hanya nilai transaksi, melainkan juga identitas pengguna secara rinci.

Mulai dari nama lengkap, alamat, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir, hingga informasi pihak pengendali akun.

Negara, melalui otoritas pajak, secara efektif memperoleh akses sistematis terhadap jejak finansial warga di ruang digital.

Jenis transaksi yang masuk pelaporan mencakup konversi kripto ke mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, pembayaran ritel berbasis kripto, hingga transfer aset digital antar pengguna.

Dengan skema ini, ruang anonimitas yang selama ini menjadi daya tarik utama kripto kian menyempit.

Pemerintah memang memberikan masa transisi sebelum penerapan penuh.

Mulai 1 Januari 2026, PJAK diwajibkan mengidentifikasi pengguna baru, sementara verifikasi pengguna lama harus rampung paling lambat 31 Desember 2026.

Data transaksi sepanjang 2026 akan menjadi dasar laporan perdana yang wajib diserahkan pada 2027.

Selain itu, setiap PJAK diwajibkan menjalankan prosedur uji kelayakan atau due diligence untuk memastikan kepatuhan pajak pengguna.

Langkah ini memperlihatkan bahwa pendekatan negara bukan sekadar administratif, melainkan juga bersifat preventif dan pengendalian risiko fiskal.

Penerapan PMK 108/2025 menandai babak baru relasi negara dengan ekonomi digital. Kripto tidak lagi berdiri sebagai simbol kebebasan finansial di luar kendali, melainkan masuk sebagai instrumen ekonomi yang diawasi, dicatat, dan dipungut kontribusinya.

Di tengah ekspansi kekuasaan fiskal ini, perdebatan pun mengemuka: antara kebutuhan negara menutup celah pajak dan kekhawatiran publik atas privasi serta konsentrasi kontrol di tangan pemerintah.

Tags: aturan pajak aset digitalbursa kripto wajib laporCARF OECD G20pajak kripto Indonesiapelaporan transaksi kriptopengawasan pajak kriptoPMK 108 Tahun 2025regulasi kripto terbaru
Post Sebelumnya

Stimulus Ekonomi 2026 Dilanjutkan, Pemerintah Amankan Daya Beli dan Lapangan Kerja Nasional

Post Selanjutnya

Cegah Radikalisme di Dunia Maya, Densus 88 Masuk Sekolah Lewat Program Parenting Ideologi

Hasrul Ekoin

Hasrul Ekoin

Berita Terkait

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber dok kemenkeu.go.id

Purbaya Yudhi Lantik Pejabat DJP Demi Integritas Pegawai Pajak

oleh Agus DJ
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi melantik empat pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Pelaksana Tugas Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

LPS Tahan Bunga Penjaminan hingga Mei 2026, Sinyal Stabilitas Perbankan Tetap Terjaga

oleh Iwan Purnama
23 Januari 2026
0

LPS juga mengingatkan perbankan untuk mematuhi ketentuan penjaminan simpanan, termasuk memastikan tingkat bunga yang diberikan kepada nasabah tidak melampaui TBP.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Rupiah Dekati Level Psikologis Rp 17.000, Menkeu Purbaya: Fundamental Solid, Jauh dari Bayang-Bayang Krisis

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Perry menambahkan bahwa BI akan memastikan rupiah bergerak dalam koridor yang mendukung kestabilan ekonomi nasional, sekaligus memberikan kepercayaan bagi pelaku...

IHSG Dibuka Menguat di Awal Perdagangan Kamis Pagi, 0,46% ke Level 9.052

IHSG Dibuka Menguat di Awal Perdagangan Kamis Pagi, 0,46% ke Level 9.052

oleh Akmal Solihannoer
22 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada awal perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis pagi, 22...

Post Selanjutnya
Densus 88 Antiteror Polri bersama pihak SMAN 2 Jakarta memberikan edukasi parenting ideologi kepada orang tua siswa sebagai upaya pencegahan radikalisme dan ekstremisme yang menyasar pelajar melalui ruang digital.

Cegah Radikalisme di Dunia Maya, Densus 88 Masuk Sekolah Lewat Program Parenting Ideologi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.