Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah kian memperluas jangkauan pengawasan fiskal hingga ke ruang digital yang selama ini relatif bebas dari kontrol negara.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, negara secara resmi mewajibkan pembukaan dan pelaporan data transaksi aset kripto kepada otoritas pajak.
Kebijakan ini menandai perubahan sikap negara terhadap ekosistem kripto.
Jika sebelumnya aset digital diperlakukan sebagai fenomena pasar yang tumbuh di pinggiran regulasi, kini kripto ditempatkan langsung di bawah radar pengawasan fiskal, dengan pendekatan yang lebih ketat dan terpusat.
Aturan tersebut menyasar Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang memiliki hubungan hukum, operasional, atau aktivitas bisnis di Indonesia, baik berbentuk badan usaha maupun perorangan.
Artinya, setiap platform kripto yang beroperasi dan mengambil keuntungan dari pasar domestik tak lagi bisa berlindung di balik dalih teknologi global atau yurisdiksi asing.
Negara mewajibkan bursa kripto, exchanger, broker, hingga penyedia platform perdagangan dan transfer aset digital untuk menyerahkan data transaksi pengguna.
Seluruh aktivitas jual beli, pertukaran, hingga pengiriman kripto kini masuk dalam basis data perpajakan nasional, memperluas cakupan kontrol negara atas ekonomi digital warga.
PMK 108/2025 mengatur bahwa hampir seluruh jenis aset kripto yang berfungsi sebagai alat investasi maupun pembayaran wajib dilaporkan.
Pengecualian hanya diberikan secara terbatas, seperti mata uang digital bank sentral (CBDC), produk uang elektronik tertentu, serta aset digital yang tidak memiliki fungsi ekonomi langsung.
Selebihnya, kripto diperlakukan setara dengan instrumen keuangan konvensional dalam perspektif pajak.
Lebih jauh, yang dilaporkan bukan hanya nilai transaksi, melainkan juga identitas pengguna secara rinci.
Mulai dari nama lengkap, alamat, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir, hingga informasi pihak pengendali akun.
Negara, melalui otoritas pajak, secara efektif memperoleh akses sistematis terhadap jejak finansial warga di ruang digital.
Jenis transaksi yang masuk pelaporan mencakup konversi kripto ke mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, pembayaran ritel berbasis kripto, hingga transfer aset digital antar pengguna.
Dengan skema ini, ruang anonimitas yang selama ini menjadi daya tarik utama kripto kian menyempit.
Pemerintah memang memberikan masa transisi sebelum penerapan penuh.
Mulai 1 Januari 2026, PJAK diwajibkan mengidentifikasi pengguna baru, sementara verifikasi pengguna lama harus rampung paling lambat 31 Desember 2026.
Data transaksi sepanjang 2026 akan menjadi dasar laporan perdana yang wajib diserahkan pada 2027.
Selain itu, setiap PJAK diwajibkan menjalankan prosedur uji kelayakan atau due diligence untuk memastikan kepatuhan pajak pengguna.
Langkah ini memperlihatkan bahwa pendekatan negara bukan sekadar administratif, melainkan juga bersifat preventif dan pengendalian risiko fiskal.
Penerapan PMK 108/2025 menandai babak baru relasi negara dengan ekonomi digital. Kripto tidak lagi berdiri sebagai simbol kebebasan finansial di luar kendali, melainkan masuk sebagai instrumen ekonomi yang diawasi, dicatat, dan dipungut kontribusinya.
Di tengah ekspansi kekuasaan fiskal ini, perdebatan pun mengemuka: antara kebutuhan negara menutup celah pajak dan kekhawatiran publik atas privasi serta konsentrasi kontrol di tangan pemerintah.
— Pemerintah kian memperluas jangkauan pengawasan fiskal hingga ke ruang digital yang selama ini relatif bebas dari kontrol negara.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, negara secara resmi mewajibkan pembukaan dan pelaporan data transaksi aset kripto kepada otoritas pajak.
Kebijakan ini menandai perubahan sikap negara terhadap ekosistem kripto.
Jika sebelumnya aset digital diperlakukan sebagai fenomena pasar yang tumbuh di pinggiran regulasi, kini kripto ditempatkan langsung di bawah radar pengawasan fiskal, dengan pendekatan yang lebih ketat dan terpusat.
Aturan tersebut menyasar Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang memiliki hubungan hukum, operasional, atau aktivitas bisnis di Indonesia, baik berbentuk badan usaha maupun perorangan.
Artinya, setiap platform kripto yang beroperasi dan mengambil keuntungan dari pasar domestik tak lagi bisa berlindung di balik dalih teknologi global atau yurisdiksi asing.
Negara mewajibkan bursa kripto, exchanger, broker, hingga penyedia platform perdagangan dan transfer aset digital untuk menyerahkan data transaksi pengguna.
Seluruh aktivitas jual beli, pertukaran, hingga pengiriman kripto kini masuk dalam basis data perpajakan nasional, memperluas cakupan kontrol negara atas ekonomi digital warga.
PMK 108/2025 mengatur bahwa hampir seluruh jenis aset kripto yang berfungsi sebagai alat investasi maupun pembayaran wajib dilaporkan.
Pengecualian hanya diberikan secara terbatas, seperti mata uang digital bank sentral (CBDC), produk uang elektronik tertentu, serta aset digital yang tidak memiliki fungsi ekonomi langsung.
Selebihnya, kripto diperlakukan setara dengan instrumen keuangan konvensional dalam perspektif pajak.
Lebih jauh, yang dilaporkan bukan hanya nilai transaksi, melainkan juga identitas pengguna secara rinci.
Mulai dari nama lengkap, alamat, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir, hingga informasi pihak pengendali akun.
Negara, melalui otoritas pajak, secara efektif memperoleh akses sistematis terhadap jejak finansial warga di ruang digital.
Jenis transaksi yang masuk pelaporan mencakup konversi kripto ke mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, pembayaran ritel berbasis kripto, hingga transfer aset digital antar pengguna.
Dengan skema ini, ruang anonimitas yang selama ini menjadi daya tarik utama kripto kian menyempit.
Pemerintah memang memberikan masa transisi sebelum penerapan penuh.
Mulai 1 Januari 2026, PJAK diwajibkan mengidentifikasi pengguna baru, sementara verifikasi pengguna lama harus rampung paling lambat 31 Desember 2026.
Data transaksi sepanjang 2026 akan menjadi dasar laporan perdana yang wajib diserahkan pada 2027.
Selain itu, setiap PJAK diwajibkan menjalankan prosedur uji kelayakan atau due diligence untuk memastikan kepatuhan pajak pengguna.
Langkah ini memperlihatkan bahwa pendekatan negara bukan sekadar administratif, melainkan juga bersifat preventif dan pengendalian risiko fiskal.
Penerapan PMK 108/2025 menandai babak baru relasi negara dengan ekonomi digital. Kripto tidak lagi berdiri sebagai simbol kebebasan finansial di luar kendali, melainkan masuk sebagai instrumen ekonomi yang diawasi, dicatat, dan dipungut kontribusinya.
Di tengah ekspansi kekuasaan fiskal ini, perdebatan pun mengemuka: antara kebutuhan negara menutup celah pajak dan kekhawatiran publik atas privasi serta konsentrasi kontrol di tangan pemerintah.





