EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan.

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan.

Menang di MK: Wartawan Jalankan Tugas Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Wajib Lewat UU Pers

Ainurrahman oleh Ainurrahman
21 Januari 2026
Kategori NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Ekoin.co — Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi kebebasan pers di tanah air. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan ini secara konstitusional mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan guna mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa kemenangan ini bukan sekadar untuk wartawan, melainkan martabat profesi dalam negara demokrasi.

“Mahkamah Konstitusi mempertegas bahwa kerja jurnalistik adalah mandat konstitusional. Wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang melalui pasal pidana umum saat menjalankan fungsinya,” ujar Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Iwakum menyoroti fenomena “jalan pintas” di mana sengketa pemberitaan kerap langsung ditarik ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme khusus.

Dengan putusan ini, MK mewajibkan penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme internal sebagaimana diatur UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

Berita Menarik Pilihan

Kementerian ESDM Sita Puluhan Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Sungai Mahakam

Lantik JPT Pratama ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Rotasi Jabatan untuk Cegah Moral Hazard

Namun, Kamil menegaskan bahwa putusan ini bukan berarti wartawan menjadi kebal hukum (above the law). Perlindungan konstitusional hanya berlaku bagi karya jurnalistik yang diproduksi dengan itikad baik, profesional, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Yang dilindungi adalah kerjanya, bukan oknumnya. Jika wartawan menyalahgunakan profesi atau tidak profesional, tetap harus bertanggung jawab, namun mekanismenya harus proporsional sesuai hukum pers, bukan asal tangkap,” tegasnya lagi.

Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa putusan MK ini memberikan kepastian hukum yang sangat krusial. Setiap keberatan publik terhadap pemberitaan kini memiliki “rambu” yang jelas.

“Aparat penegak hukum tidak bisa langsung memproses pidana atau perdata terhadap produk pers. Harus ada evaluasi dari Dewan Pers terlebih dahulu sebagai bagian dari prinsip restorative justice. Jika mekanisme koreksi di UU Pers tidak mencapai titik temu, barulah langkah hukum lain bisa dipertimbangkan,” jelas Viktor.

Putusan ini diharapkan menjadi pedoman baru bagi kepolisian dan kejaksaan di seluruh Indonesia agar tidak lagi keliru dalam membedakan antara sengketa pers dan tindak pidana umum.

Langkah MK ini dinilai sebagai investasi besar bagi kualitas demokrasi, karena pers yang aman adalah jaminan bagi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.(*)

Tags: Dewan PersIkatan Wartawan HukumInsan PersIwakumkebebasan persKriminalisasi WartawanProfesi Wartawanputusan MKPutusan MK UU PersUU Nomor 40 Tahun 1999UU Pers
Post Sebelumnya

Mudahkan Warga Terdampak Banjir, Polda Aceh Buka Layanan Khusus Urus STNK dan BPKB di Aceh Tamiang

Post Selanjutnya

Menggugat Kembali Aturan Ambang Batas Parlemen ke MK

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Tim Gakkum berhasil menemukan dan mengamankan tumpukan (stockpile) batubara tak bertuan dengan estimasi total mencapai 50.000 ton.

Kementerian ESDM Sita Puluhan Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Sungai Mahakam

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Dengan memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum, pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal optimalisasi sumber daya energi nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran...

Tiga pejabat JPT Pratama resmi mengemban amanah baru. Wartomo dilantik sebagai Inspektur Bidang Investigasi, Muhammad Rizal sebagai Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, serta Budi Kristiyana sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.Kamis (22/1/2026).

Lantik JPT Pratama ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Rotasi Jabatan untuk Cegah Moral Hazard

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

Bertindak sebagai saksi dalam penandatanganan tersebut, Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Sudaryanto dan Sekretaris Inspektorat Jenderal...

Hakim Konstitusi Anwar Usman

Marah Data Ketidakhadiran Diumbar, Anwar Usman Ancam Bongkar Operator Isu ‘Kotak Pandora’ Inisial AG

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Dia mengatakan akan mengungkap fakta sebenarnya siapa saja yang terlibat, apa peran dan tanggungjawabnya dan siapa di balik kotak pandora...

Wamenkomdigi Nezar Patria menyampaikan sambutan dalam acara Official Pre-Summit Event: India-AI Impact Summit 2026 di Hotel Le Meridien, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (21/01/2026). (Foto: Pey HS/Komdigi)

Indonesia Gandeng India, Biar Tak Lagi Jadi “Pasar Mainan” Raksasa Teknologi

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

"Pengalaman India melalui Misi IndiaAI menjadi acuan penting bagi Indonesia. Kita ingin memastikan teknologi ini terjangkau dan bisa dimanfaatkan untuk...

Post Selanjutnya
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan ketetapan uji materiil Undang-Undang tentang Ambang Batas Parlemen, Selasa (30/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Menggugat Kembali Aturan Ambang Batas Parlemen ke MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.