EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS KEUANGAN

Apa Arti BSU dan Cara Ceknya di Pospay, BPJS, Kemnaker

Gaji di Bawah Rp3,5 Juta? Kamu Bisa Dapat Rp600 Ribu dari Pemerintah, Asal Penuhi Syarat Ini.

Syihana oleh Syihana
5 Juni 2025
dalam KEUANGAN, TIPS
0
A A
0
Tangan memegang uang tunai dengan tulisan BSU Bantuan Subsidi Upah 2025

Ilustrasi pekerja menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pada tahun 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan buruh selama Juni dan Juli 2025. Pemerintah memberikan bantuan ini sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, dengan masing-masing Rp300.000 per bulan. PIhaknya menyalurkan dana ini kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.

Apa Arti BSU?

BSU adalah bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah membantu meringankan beban ekonomi akibat tekanan kondisi ekonomi nasional. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa ASN, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima bantuan. Selain itu, pegawai BUMN dan pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lainnya juga tidak mendapatkan BSU.

Syarat Penerima BSU 2025

Agar terdaftar sebagai penerima BSU, pekerja wajib memenuhi enam kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK aktif.

    Berita Menarik Pilihan

    BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

    Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.

  3. Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten.

  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

  5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan.

  6. Masuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag.

Cara Cek Penerima BSU Lewat Aplikasi Pospay

Aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia juga menyediakan layanan pengecekan status penerima BSU. Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.

  2. Daftar akun menggunakan data diri seperti NIK dan nomor telepon.

  3. Masuk ke aplikasi dan cek notifikasi untuk mengetahui statusnya sebagai penerima BSU.

Cara Cek Penerima BSU Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah pengecekan melalui laman BPJS:

  1. Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Gulir ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

  3. Isi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email.

  4. Klik tombol “Lanjutkan”.

  5. Sistem akan memverifikasi data,

  6. masukkan nomor rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri).

  7. Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim melalui email atau SMS.

Cara Cek Penerima BSU Melalui Website Kemnaker

Kamu dapat mengecek status penerima BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id

  2. Login menggunakan akun Kemnaker.

  3. Jika belum memiliki akun, klik “Daftar”, lalu lengkapi data seperti NIK, nama lengkap, email, dan nomor HP.

  4. Setelah akun terverifikasi, lengkapi data profil secara lengkap termasuk data pekerjaan dan kepesertaan BPJS.

  5. Masuk ke menu “Cek Status BSU” untuk melihat status penerima.

Situs akan menampilkan salah satu dari tiga status berikut:

  • Terdaftar: terdaftar sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan.

  • Ditetapkan: dinyatakan layak sebagai penerima.

  • Tersalurkan: bantuan telah dikirim ke rekening penerima.

Pada tanggal 5 Juni 2025, situs bsu.kemnaker.go.id mengalami kendala akses sehingga tidak bisa dibuka. Untuk itu, pengecekan penerima BSU dapat dilakukan melalui platform lain, seperti situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Pospay.

Tags: aplikasi Pospaybantuan buruhbantuan pekerjabantuan sosial pemerintahBantuan Subsidi UpahBPJS KetenagakerjaanBSU 2025BSU Juni JuliBSU Kemnakercara cek BSUcek BSUgaji pekerjasyarat BSU
Syihana

Syihana

Berita Terkait

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

oleh Agus DJ
14 Oktober 2025
0
72

Jakarta, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam upaya membangun ekosistem Islam yang kokoh...

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

oleh Agus DJ
14 Desember 2025
0
59

Jakarta, EKOIN.CO - Tahun 2025 menjadi momen ketika emas seolah menjadi primadona investasi bagi masyarakat luas di Indonesia. Kenaikan signifikan...

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

oleh Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0
47

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah memastikan utang pusat sebesar Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025 masih dalam batas aman. Menteri Keuangan...

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Negosiasi Ulang Utang Dengan Tiongkok

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Negosiasi Ulang Utang Dengan Tiongkok

oleh Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0
18

Jakarta,  EKOIN.CO — Pemerintah Indonesia kini tengah melakukan negosiasi restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB), atau Whoosh, dengan mitra...

Rekomendasi Untuk Anda

Ahli Keuangan Peringatkan Bahaya Menimbun Uang di Rekening

Ahli Keuangan Peringatkan Bahaya Menimbun Uang di Rekening

12 Juli 2025
15
UNIQLO Luncurkan Program GMP Bersama UGM

UNIQLO Luncurkan Program GMP Bersama UGM

22 Juli 2025
15
Pemblokiran Rekening Diduga Pengaruhi Minat Menabung

Pemblokiran Rekening Diduga Pengaruhi Minat Menabung

14 Agustus 2025
7
Tanah Kosong Dua Tahun Bakal Diambil Negara Ini Kriteria yang Ditertibkan

Tanah Kosong Dua Tahun Bakal Diambil Negara Ini Kriteria yang Ditertibkan

22 Juli 2025
27
Manfaat Ajaib Buah Pisang: Lebih dari Sekadar Camilan Enak

Manfaat Ajaib Buah Pisang: Lebih dari Sekadar Camilan Enak

5 Agustus 2025
4

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version