EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Ilustrasi: Seorang korban bencana banjir dan longsor di Sumatera menggugat UU Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi, menuntut kejelasan status bencana nasional setelah kehilangan keluarga dan harta benda

Ilustrasi: Seorang korban bencana banjir dan longsor di Sumatera menggugat UU Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi, menuntut kejelasan status bencana nasional setelah kehilangan keluarga dan harta benda

Pusat Berbelit, Rakyat Menggugat: Korban Tragedi Sumatera Tantang Aturan ‘Suka-suka’ Pemerintah di MK

Admin EKOIN.CO oleh Admin EKOIN.CO
22 Januari 2026
Kategori NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Duka mendalam akibat tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 lalu kini berlanjut ke meja hijau.

Sejumlah korban yang merasa hak konstitusionalnya diabaikan oleh negara resmi melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar Rabu (21/1/2026), kisah memilukan terungkap dari salah satu pemohon, Elydya Kristina Simanullang.

Mahasiswi asal Humbang Hasundutan ini kehilangan hampir seluruh keluarga intinya ayah, ibu, dan adik kandungnya dalam bencana yang merenggut total 1.200 nyawa di daratan Sumatera tersebut.

Elydya bersama enam pemohon lainnya menggugat Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Berita Menarik Pilihan

Kementerian ESDM Sita Puluhan Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Sungai Mahakam

Lantik JPT Pratama ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Rotasi Jabatan untuk Cegah Moral Hazard

Mereka meradang karena pemerintah enggan menetapkan tragedi ini sebagai “Bencana Nasional” dan justru menggunakan istilah yang tidak dikenal dalam hukum: “Prioritas Nasional”.

Menggugat Subjektivitas Pemerintah Para pemohon melalui Christian Adrianus Sihite menegaskan bahwa penggunaan label “prioritas” alih-alih “bencana nasional” adalah bentuk pengaburan tanggung jawab negara.

Mereka menilai, status bencana selama ini terlalu subjektif dan sepenuhnya bergantung pada selera eksekutif tanpa indikator yang mengikat secara hukum.

Dalam tuntutannya, para korban meminta MK untuk:

  1. Memperjelas Indikator: Penetapan status bencana harus didasarkan pada data konkret seperti jumlah korban jiwa, kerusakan infrastruktur, dan luas wilayah terdampak secara transparan.
  2. Ubah Regulasi: Mendesak agar aturan teknis penetapan status bencana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres), guna menghindari ruang subjektivitas politik yang tinggi.

Hingga saat ini, tercatat 143 orang masih dinyatakan hilang dan ratusan ribu warga masih mendekam di pengungsian tanpa kepastian pemulihan yang komprehensif dari negara.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan berkas permohonan dengan nomor perkara 261/PUU-XXIII/2025 ini telah sah dan lengkap.

Nasib jutaan warga Sumatera kini bergantung pada hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan menentukan apakah negara benar-benar hadir atau tetap bersembunyi di balik istilah administratif.

Tags: Banjir dan Longsor Sumaterabencana nasional sumateraGugatan MKMahkamah KonstitusiPrioritas Nasional vs Bencana NasionalUU Penanggulangan Bencana
Post Sebelumnya

Jakarta Diguyur Hujan, Sejumlah Jalan di Jakarta Dilaporkan Banjir dan Macet

Post Selanjutnya

Manohara Bongkar Masa Lalu Kelam: Dijual Ibunya dan Jadi Korban Pernikahan Dini

Admin EKOIN.CO

Admin EKOIN.CO

Berita Terkait

Tim Gakkum berhasil menemukan dan mengamankan tumpukan (stockpile) batubara tak bertuan dengan estimasi total mencapai 50.000 ton.

Kementerian ESDM Sita Puluhan Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Sungai Mahakam

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Dengan memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum, pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal optimalisasi sumber daya energi nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran...

Tiga pejabat JPT Pratama resmi mengemban amanah baru. Wartomo dilantik sebagai Inspektur Bidang Investigasi, Muhammad Rizal sebagai Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, serta Budi Kristiyana sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.Kamis (22/1/2026).

Lantik JPT Pratama ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Rotasi Jabatan untuk Cegah Moral Hazard

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

Bertindak sebagai saksi dalam penandatanganan tersebut, Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Sudaryanto dan Sekretaris Inspektorat Jenderal...

Hakim Konstitusi Anwar Usman

Marah Data Ketidakhadiran Diumbar, Anwar Usman Ancam Bongkar Operator Isu ‘Kotak Pandora’ Inisial AG

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Dia mengatakan akan mengungkap fakta sebenarnya siapa saja yang terlibat, apa peran dan tanggungjawabnya dan siapa di balik kotak pandora...

Wamenkomdigi Nezar Patria menyampaikan sambutan dalam acara Official Pre-Summit Event: India-AI Impact Summit 2026 di Hotel Le Meridien, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (21/01/2026). (Foto: Pey HS/Komdigi)

Indonesia Gandeng India, Biar Tak Lagi Jadi “Pasar Mainan” Raksasa Teknologi

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

"Pengalaman India melalui Misi IndiaAI menjadi acuan penting bagi Indonesia. Kita ingin memastikan teknologi ini terjangkau dan bisa dimanfaatkan untuk...

Post Selanjutnya
Kisah kelam Manohara kembali mencuat ke publik

Manohara Bongkar Masa Lalu Kelam: Dijual Ibunya dan Jadi Korban Pernikahan Dini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.