Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah mencabut izin tambang emas PT Agincourt Resources (AR), anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), bagian Astra Group.
Pencabutan izin tambang emas Martabe menyusul temuan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menanggapi pencabutan izin anak usahanya, Manajemen UNTR menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah, sembari memastikan hak-hak anak usaha tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan juga menekankan komitmen anak usahanya dalam menjalankan praktik pertambangan yang berkelanjutan.
“Agincourt Resources senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Good Mining Practices, serta Environmental Protection, dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,” ujar manajemen UNTR dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (23/1/2026).
Namun hingga saat ini Agincourt belum menerima pemberitahuan resmi dari instansi berwenang.
Oleh karena itu, manajemen masih melakukan penelusuran dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk memperoleh kejelasan atas status perizinan tambang tersebut.
“Agincourt belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait,” tutur manajemen.
Meski demikian, perseroan telah meminta Agincourt untuk terus memantau perkembangan situasi secara cermat, mempelajari implikasi yang mungkin timbul, serta menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perseroan belum dapat menilai dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang mungkin timbul terhadap perseroan,” kata manajemen.
Sebagai informasi, Agincourt Resources dan puluhan perusahaan lainnya terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang dinilai menyebabkan banjir bandang di wilayah Sumatera pada akhir 2025.
Agincourt merupakan perusahaan pertambangan emas dan perak yang mengoperasikan Tambang Emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, berdasarkan Kontrak Karya Generasi VI yang ditandatangani pada 1997. (*)





