Ekoin.co – Kerajaan bisnis PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) di Mojokerto kini berada dalam “titik beku” secara administratif.
Konflik internal antar-ahli waris yang tak kunjung padam memaksa negara turun tangan dengan langkah ekstrem: memblokir akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, membongkar kronologi sengketa yang menyeret nama-nama besar di tampuk kepemimpinan perusahaan penyokong industri kertas nasional ini.
Pemicu Krisis: Takhta yang Kosong
Badai di tubuh PT Pakerin mulai memuncak pasca-wafatnya sang tokoh utama, Njoo Soegiharto.
Perebutan pengaruh antara para ahli waris—David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo—berubah menjadi palagan hukum di meja hijau.
Padahal, merujuk pada data terakhir yang sah (Akta No. 14 tahun 2018), struktur kepemilikan saham masih didominasi oleh PT Inti Anugerah (339,2 juta lembar) dan PT Supreme Agung (176,4 juta lembar).
Namun, kematian Soegiharto mengubah segalanya, memicu gugatan yang mempertanyakan keabsahan perubahan Anggaran Dasar perusahaan setelah tahun 2018.
Negara Batalkan SK Menteri
Widodo menegaskan bahwa posisi Kementerian Hukum didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 21 Maret 2023 secara resmi membatalkan SK Menteri Hukum tahun 2020 yang sebelumnya menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan.
Sebagai efek domino, pada 14 Juni 2024, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menganulir seluruh surat persetujuan yang terbit setelah SK yang dibatalkan tersebut.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan status hukum perusahaan ke titik nol sebelum konflik memanas.
Alasan Pemblokiran 17 Januari 2025
Puncaknya, sejak 17 Januari 2025, akses SABH PT Pakerin resmi digembok oleh pemerintah.
Widodo menjelaskan bahwa pemblokiran ini adalah bentuk perlindungan negara agar tidak terjebak dalam pusaran konflik keluarga yang kian keruh.
“Langkah pemblokiran ini merupakan bentuk kehati-hatian negara agar tidak memperparah konflik internal, sekaligus menjaga tertib administrasi karena Menteri Hukum juga terseret sebagai pihak tergugat,” ujar Widodo secara terbuka.
Krisis Korporasi Akibat Warisan
Kasus PT Pakerin menjadi potret nyata bagaimana sengketa warisan keluarga dapat melumpuhkan operasional legal sebuah korporasi besar.
Selama pemblokiran berlangsung, perusahaan dipastikan akan mengalami hambatan administratif yang serius hingga para ahli waris mencapai titik temu atau ada putusan hukum final yang baru.
Kini, masa depan pabrik kertas raksasa di Jawa Timur ini berada di persimpangan jalan, menunggu perdamaian di antara para penerus takhta Njoo Soegiharto. (*)





