Jakarta, Ekoin.co – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru yang mengejutkan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya keterkaitan antara kebijakan “pemaksaan” ekosistem Google di sekolah-sekolah dengan aliran investasi raksasa ke perusahaan pribadi mantan menteri Nadiem Makarim.
Jaksa Roy Riadi menghadirkan saksi dari Google Indonesia dan GoTo untuk menelusuri dugaan pencampuradukan kepentingan bisnis dengan kebijakan pendidikan nasional.
Investasi Fantastis dan Harta Pribadi
JPU mengungkapkan fakta mengenai aliran investasi Google ke ekosistem perusahaan bentukan Nadiem (PT AKAB/GoTo) senilai USD 786 juta atau setara Rp207 triliun.
Menariknya, investasi ini beriringan dengan lonjakan aset pribadi Nadiem yang menembus angka Rp5 triliun pada tahun 2022.
Kejaksaan mencurigai adanya korelasi antara investasi tersebut dengan penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. “Kami menduga ada aliran uang yang tidak tercatat sebagai transaksi sah antara pihak penyedia dengan perusahaan terdakwa,” tegas JPU Roy Riadi.
Kegagalan Sistem dan Manipulasi Anggaran
Nadiem didakwa memaksakan penggunaan Chrome OS meski produk tersebut dinilai gagal di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T). Kebijakan ini disebut disusun oleh “tim bayangan” tanpa melibatkan pakar pendidikan formal dari Eselon I dan II Kemendikbudristek.
Selain itu, JPU merinci empat pelanggaran hukum utama:
- Pengadaan yang menyimpang dari perencanaan.
- Analisis kebutuhan yang sengaja diarahkan ke merek tertentu (Chromebook).
- Penyusunan anggaran tanpa survei harga pasar yang valid.
- Manipulasi transaksi melalui e-Katalog dan aplikasi SIPLah tanpa evaluasi harga referensi.
Jejak Saham di Kepulauan Cayman
Persidangan juga menyoroti pelarian 109 miliar lembar saham GOTO ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman.
Langkah ini diduga kuat sebagai upaya penghindaran pajak di tengah krisis ekonomi para mitra ojek online di lapangan.
Hingga kini, JPU terus mengejar pembuktian kerugian negara dalam skandal digitalisasi yang diduga telah diatur sedemikian rupa demi keuntungan kelompok tertentu. (*)




