EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
JPU menyebut adanya keterlibatan pihak swasta dalam skandal penyewaan terminal OTM Merak senilai Rp2,9 triliun yang merugikan keuangan negara secara masif. Foto : IST

JPU menyebut adanya keterlibatan pihak swasta dalam skandal penyewaan terminal OTM Merak senilai Rp2,9 triliun yang merugikan keuangan negara secara masif. Foto : IST

JPU Zulkipli: Total Kerugian Kasus Pertamina Tembus Rp285 Triliun, Terbagi dalam 7 Klaster

Hasrul Ekoin oleh Hasrul Ekoin
29 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan keyakinannya bahwa perkara dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 telah terbukti secara kuat di persidangan.

Sikap tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 29 Januari 2026, setelah ahli auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan secara rinci besaran kerugian negara.

JPU menyatakan, keterangan ahli BPK semakin menguatkan konstruksi dakwaan dan membuka secara terang pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dalam pengelolaan migas nasional.

JPU: Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

JPU Dr. Zulkipli, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hasil audit BPK menunjukkan total kerugian negara sementara mencapai Rp285 triliun. Nilai tersebut merupakan gabungan dari kerugian keuangan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun.

Berita Menarik Pilihan

OTT Hakim di PN Depok, KPK Sebut Ada Perpindahan Sejumlah Uang dari Swasta ke Aparat Hukum

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Menurut Zulkipli, angka itu belum bersifat final. JPU memastikan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lain masih akan disampaikan dalam sidang lanjutan, yang berpotensi membuat nilai kerugian semakin membesar.

Tujuh Klaster Penyimpangan Jadi Dasar Dakwaan

Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa audit BPK mengidentifikasi sedikitnya tujuh klaster penyimpangan yang menjadi sumber kebocoran keuangan negara.

Penyimpangan tersebut meliputi praktik ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang, penyewaan kapal dan terminal BBM, hingga pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak semestinya.

Jaksa juga menyoroti distribusi solar bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan dan berdampak langsung pada beban fiskal negara.

OTM Dinilai Bagian Skema Jahat

Salah satu poin utama dalam tuntutan JPU adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang disebut merugikan negara hingga Rp2,9 triliun.

Zulkipli menegaskan, penyewaan tersebut bukan kesalahan administratif, melainkan hasil persekongkolan yang dirancang secara sadar.

Pertamina, kata jaksa, dipaksa menyewa OTM meskipun memiliki 113 terminal BBM sendiri yang masih layak.

Praktik blending di OTM yang tidak memenuhi standar sertifikasi turut memperparah kerugian dan memicu beban kompensasi negara hingga Rp13 triliun.

Audit BPK Jadi Landasan Tuntutan

Menanggapi pandangan yang sempat berkembang sebelumnya, JPU menegaskan bahwa audit BPK merupakan alat bukti hukum yang sah dan mengikat.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, JPU menyatakan yakin unsur dakwaan terhadap sembilan terdakwa dalam klaster pertama perkara ini telah terpenuhi secara terang dan meyakinkan.

Tags: BPK Korupsi PertaminaJPU ZulkipliKorupsi Pertamina Rp285 TriliunRiza Chalid PertaminaSkandal OTM Merak
Post Sebelumnya

Skandal ‘Gila’ Pertamina: Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun, Ada Jejak Persekongkolan Jahat Riza Chalid cs

Post Selanjutnya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Optimis Pertumbuhan Ekonomi Nasional 2026

Hasrul Ekoin

Hasrul Ekoin

Berita Terkait

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

OTT Hakim di PN Depok, KPK Sebut Ada Perpindahan Sejumlah Uang dari Swasta ke Aparat Hukum

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan...

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pembacaan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada media usai pembacaan...

uru Bicara KPK Budi Prasetyo menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar yang dikemas dalam dua kardus hasil OTT di Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

KPK mencatat total barang bukti mencapai sekitar Rp1,5 miliar, termasuk dana yang diduga sudah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi oleh...

Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung, Muhammad Syarifuddin (tengah), saat memberikan pengarahan kepada para Kajari dan Kasi Pidsus se-Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (4/2/2026).

Jampidsus Ultimatum Jaksa Se-Sulsel: Sekali Kena Hukuman Disiplin, Karier Tamat

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Peringatan tegas itu disampaikan Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung RI, Muhammad Syarifuddin, saat memberikan pengarahan langsung di Baruga Adhyaksa...

Post Selanjutnya
Strategi Debottlenecking Purbaya Untuk Iklim Investasi. Sumber dok kemenkeu.go.id

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Optimis Pertumbuhan Ekonomi Nasional 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.