Jakarta, Ekoin.co – Publik kembali dihentakkan oleh aroma busuk persekongkolan yang menyeret nama pemain lama dalam skandal migas nasional. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar desain jahat yang diduga melibatkan kelompok Mohammad Riza Chalid dalam “perampokan” uang negara di PT Pertamina (Persero) yang mencapai angka gila, yakni Rp285 triliun.
Fakta persidangan mengungkap bahwa dari total kerugian tersebut, terdapat skandal penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) senilai Rp2,9 triliun yang diduga sengaja dirancang untuk menguntungkan pihak swasta tertentu.
JPU Dr. Zulkipli secara gamblang menyebut bahwa penyewaan terminal ini adalah hasil dari desain persekongkolan jahat dan intervensi langsung dari Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawannya.
Ironi paling nyata terlihat saat Pertamina dipaksa menyewa Terminal OTM, padahal perusahaan negara tersebut sebenarnya memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih sangat layak beroperasi.
Pemaksaan ini dilakukan tanpa kajian yang matang dan menabrak aturan pengadaan, seolah-olah aturan hukum tunduk di bawah ketiak kelompok “kawan-kawan” sang aktor swasta tersebut.
Tak berhenti di situ, praktik blending di OTM yang amburadul dan tak bersertifikasi justru memicu kerugian kompensasi negara lebih dalam, yakni mencapai Rp13 triliun.
Hal ini menjadi bukti betapa mahalnya biaya yang harus dibayar rakyat akibat “permainan” kelompok yang membebani operasional Pertamina secara tidak wajar.
Pihak JPU menegaskan bahwa hasil audit BPK ini adalah bukti hukum yang tak terbantahkan, sekaligus mematahkan berbagai pembelaan yang pernah muncul di permukaan.
Dengan terungkapnya keterlibatan pihak-pihak swasta yang identik dengan lingkaran kekuasaan dan bisnis gelap di masa lalu, publik kini menanti ketegasan hukum: akankah dinasti persekongkolan ini akhirnya tersentuh, ataukah negara kembali kalah oleh jaringan yang disebut JPU sebagai desain persekongkolan jahat ini?





