Jakarta, Ekoin.co – Kodim 0501/Jakarta Pusat (JP) menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum prajuritnya, Serda Heri, yang terlibat dalam kasus tudingan keliru terhadap Suderajat, pedagang es hunkue.
Tindakan tersebut dinilai melanggar norma keprajuritan dan mencederai prinsip profesionalisme aparat di lapangan. Hukuman disiplin berat resmi dijatuhkan pada Kamis (29/1/2026).
Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen institusi TNI Angkatan Darat dalam menjaga disiplin dan etika prajurit.
Serda Heri dijatuhi hukuman penahanan maksimal selama 21 hari disertai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pagi ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer. Hukuman yang dijatuhkan merupakan hukuman berat sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kolonel Alam di Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menambahkan bahwa Dandim 0501/JP juga akan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap seluruh personel Kodim.
Langkah tersebut bertujuan memperkuat pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Serda Heri bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi menuding es hunkue yang dijual Suderajat di wilayah Kemayoran mengandung bahan berbahaya berupa spons pada 24 Januari lalu.
Namun, hasil uji laboratorium Polri memastikan bahwa es hunkue tersebut asli, aman, dan layak dikonsumsi.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus pemulihan nama baik, jajaran pimpinan Kodim 0501/JP bersama Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi kediaman Suderajat di Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 15 orang, termasuk perangkat desa setempat, Dandim secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Suderajat dan keluarganya.
Selain permohonan maaf, Kodim 0501/JP juga memberikan bantuan pendukung usaha dan kebutuhan keluarga berupa satu unit kulkas Polytron untuk penyimpanan bahan dagangan, satu unit dispenser Miyako guna menunjang proses produksi, serta satu unit kasur springbed untuk kenyamanan istirahat keluarga.
Penegakan disiplin ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik sekaligus menegaskan komitmen TNI AD dalam menjaga profesionalisme serta melindungi masyarakat, khususnya rakyat kecil.





