EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Roy Suryo bersama tim advokasi saat menyampaikan pernyataan sikap di Polda Metro Jaya, Kamis (29/1/2026).

Roy Suryo bersama tim advokasi saat menyampaikan pernyataan sikap di Polda Metro Jaya, Kamis (29/1/2026).

Pecah Kongsi Aktivis: Tim Advokasi Roy Suryo Sebut Eggi Sudjana Khianati Marwah TPUA

Aminuddin Sitompul oleh Aminuddin Sitompul
30 Januari 2026
Kategori NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Roy Suryo Cs tidak terima atas laporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Roy Suryo bersama tersangka lainnya kasus ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tim pengacaranya, lantas secara beramai-ramai menyampaikan empat pernyataan sikapnya atas laporan tersebut.

“Pernyataan Hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis tentang Pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin adalah konfirmasi strategi pecah belah dan adu domba Jokowi,” ujar Advokat Kurnia Tri Royani, membacakan sikapnya diikuti Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya, Kamis (29/1/2026).

Kurnia Tri Royani mengungkapkan, Eggi Sudjana bersama pengacaranya, Elida Netty telah melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin di SPKT Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2026, disusul Damai Hari Lubis yang melaporkan Ahmad Khozinudin.

Materi laporannya dugaan pencemaran dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Berita Menarik Pilihan

Prabowo Bertolak ke AS Hadiri KTT Board of Peace dan Tandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik

Sesuai Kalender Global Turki, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari

Dia menerangkan, sikap pertama adalah pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan konfirmasi strategi pecah belah atau adu domba kubu Jokowi yang telah, sedang, dan akan terus dilakukan.

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Eggi dan Damai disebutnya atas instruksi Jokowi yang tujuannya diduga untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus ijazah palsu.

“Kedua, laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana bersama pengacaranya Elida Netty dan Damai Hari Lubis selain mempertontonkan karakter pengkhianat, juga membuktikan ketiganya telah benar-benar resmi menjadi bagian dari termul yang melayani kepentingan politik Jokowi,” tuturnya.

Lanjutnya, yang ketiga posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekjen TPUA telah merusak wibawa, marwah, dan kehormatan TPUA. Karena, TPUA bisa dipersepsikan publik bukan lagi sebagai pembela ulama dan aktivis, tapi justru pelaku kriminalisasi pada aktivis dan melayani kepentingan Jokowi.

“Kami mengimbau pada otoritas yang memiliki kendali atas organisasi TPUA untuk menegur Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sekaligus segera memerintahkan kepada keduanya untuk mencabut laporan,” imbuhnya.

Dan terakhir yang keempat, atas dasar pembelaan diri dan hak untuk membalas kezaliman. Pihaknya berencana melaporkan Eggi Sudjana, Elida Netty, dan Damai Hari Lubis atas tuduhan sok jago, merendahkan fisik, dan martabat, serta kehormatan orang yang sedang berjuang, sekaligus dugaan pencemaran dan fitnah yang telah dilakukan. (Amsi)

Tags: Damai Hari LubisEggi Sudjanaijazah palsu Jokowipencemaran nama baikPolda Metro JayaRoy SuryoTPUA
Post Sebelumnya

Buntut Tudingan ‘Es Spons’ Suderajat, Serda Heri Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat dan Sel Selama 21 Hari

Post Selanjutnya

Polda Metro Gulung Jaringan Ganja Kemayoran, Empat Tersangka dan 17 Kg Ganja Diamankan

Aminuddin Sitompul

Aminuddin Sitompul

Berita Terkait

Prabowo Bertolak ke AS Hadiri KTT Board of Peace dan Tandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik

Prabowo Bertolak ke AS Hadiri KTT Board of Peace dan Tandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik

oleh Akmal Solihannoer
18 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Washington DC, Amerika Serikat (AS), pada 16 Februari 2026 untuk mengikuti Konferensi...

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan keterangan pers mengenai hasil Sidang Isbat yang juga merujuk pada kalender hilal global versi Turki. (Foto: Dok. Kemenag)

Sesuai Kalender Global Turki, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari

oleh Hasrul Ekoin
18 Februari 2026
0

Menag menjelaskan, secara astronomis posisi hilal saat matahari terbenam di seluruh Indonesia masih berada di bawah ufuk. Ketinggiannya tercatat berkisar...

Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: Ist)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari, Berbeda dengan Muhammadiyah

oleh Ainurrahman
17 Februari 2026
0

Pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi, menjelaskan bahwa penetapan ini menggunakan metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, saat memaparkan data astronomis posisi hilal awal Ramadhan 1447 H di Jakarta, Selasa (17/2/2026). (Dok. Humas Kemenag)

Kemenag: Posisi Hilal Masih di Bawah Ufuk, Awal Ramadhan Tanggal 19 Februari 2026

oleh Ainurrahman
17 Februari 2026
0

Penetapan itu dilakukan Penentuan hilal untuk awal bulan Hijriah, termasuk bulan Ramadan, bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan metode...

Post Selanjutnya
Petugas menyita 17 kilogram ganja yang disimpan dalam koper sebagai barang bukti utama. (Foto: Dok. Ditresnarkoba PMJ)

Polda Metro Gulung Jaringan Ganja Kemayoran, Empat Tersangka dan 17 Kg Ganja Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.