Ekoin.co – Sektor keuangan nasional kembali diterpa kabar mengejutkan. Di saat pasar saham belum sepenuhnya pulih dari tekanan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat (30/1/2026).
Langkah ini langsung memantik perhatian pelaku pasar dan investor.
Pengunduran diri Mahendra tidak berdiri sendiri. Pada hari yang sama, sejumlah pejabat strategis di lingkar pengawasan pasar modal juga meninggalkan posisinya.
Mereka antara lain Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten IB Aditya Jayaantara, serta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman.
Pergantian serentak tersebut terjadi di tengah fase krusial pasar keuangan, ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih dibayangi sentimen negatif dan ketidakpastian global.
Situasi ini memunculkan spekulasi luas mengenai stabilitas kepemimpinan dan kesinambungan pengawasan sektor jasa keuangan.
Dalam keterangan resminya, Mahendra Siregar menegaskan bahwa pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral demi menjaga kredibilitas lembaga.
Ia memastikan proses transisi akan berjalan sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
“Keputusan ini diambil untuk mendukung pemulihan kepercayaan pasar dan memastikan tata kelola tetap berjalan,” ujar Mahendra.
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai langkah tersebut menyisakan risiko. Ekonom senior Ryan Kiryanto mengingatkan potensi kekosongan kepemimpinan yang dapat memperbesar ketidakpastian pasar jika tidak segera diantisipasi pemerintah.
“Penunjukan pimpinan sementara yang kredibel dan berotoritas kuat menjadi sangat mendesak,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Sunarsip dari Institute for Economic Insight (IEI).
Menurutnya, pasar membutuhkan figur pemimpin yang tidak hanya administratif, tetapi mampu menenangkan psikologi investor.
Kini, perhatian publik dan pelaku pasar tertuju pada langkah pemerintah dalam menentukan arah kepemimpinan OJK berikutnya, yang dinilai krusial bagi stabilisasi sektor keuangan nasional.





