Jakarta, Ekoin.co – Ombudsman Republik Indonesia (RI) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kementerian Keuangan dalam menuntaskan piutang negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya menembus Rp 211 triliun.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menemukan adanya maladministrasi serius berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Ombudsman menilai DJKN belum secara final dan komprehensif menetapkan sisa kewajiban debitur BLBI, meskipun negara telah memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari penguasaan dan penjualan aset debitur.
“Negara sudah menerima manfaat ekonomi, tetapi kewajiban hukum untuk menghitung dan menetapkan sisa kewajiban debitur justru dibiarkan menggantung. Ini menciptakan ketidakpastian hukum berkepanjangan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ucap Yeka.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024, piutang bukan pajak yang didominasi piutang BLBI tercatat sebesar Rp211,98 triliun.
Ironisnya, sepanjang 2024 pergerakan saldo piutang hanya sekitar Rp403,9 miliar, atau kurang dari 0,2 persen dari total outstanding.
Ombudsman menilai stagnasi tersebut mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola pengurusan piutang BLBI. Ketimpangan antara besarnya beban piutang dan minimnya hasil penagihan menunjukkan lemahnya kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan piutang negara.
Dalam pemeriksaan laporan masyarakat yang melibatkan PT Pacific International Finance (PT PIF), Ombudsman juga mencatat adanya itikad baik dari debitur.
Hal itu tercermin dari penurunan material sisa kewajiban, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat. Namun, hingga kini penurunan tersebut belum diikuti dengan penetapan resmi sisa kewajiban oleh DJKN.
Sebagai langkah korektif, Ombudsman RI meminta DJKN segera melelang aset debitur selaku penjamin pribadi PT PIF dengan mengacu pada nilai wajar melalui appraisal independen.
Selain itu, kata dia, DJKN diminta melakukan penghitungan ulang dan menetapkan secara resmi sisa kewajiban debitur sebagai dasar pengurang piutang negara BLBI.
Tak hanya itu, kepada Menteri Keuangan, Ombudsman memberikan tindakan korektif agar segera menyusun dan menetapkan roadmap penyelesaian piutang BLBI yang jelas, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Roadmap tersebut setidaknya memuat tahapan kebijakan, mekanisme penghitungan dan penagihan piutang, serta skema penyelesaian bagi debitur yang beritikad baik.
Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari kerja kepada Kementerian Keuangan dan DJKN untuk menindaklanjuti seluruh Tindakan Korektif tersebut.
“Pengelolaan piutang negara tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Harus diarahkan pada pemulihan keuangan negara yang efektif dan berkeadilan, sekaligus menjamin akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik,” pungkas Yeka.
Dalam kesempatan tersebut, LHP Ombudsman RI diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama T. Sianturi. (*)





