EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra (Ist)

Ombudsman RI Soroti Kinerja Kemenkeu Terkait Mandeknya Penuntasan Piutang BLBI Rp211 Triliun

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
31 Januari 2026
Kategori NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Ombudsman Republik Indonesia (RI) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kementerian Keuangan dalam menuntaskan piutang negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya menembus Rp 211 triliun.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menemukan adanya maladministrasi serius berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ombudsman menilai DJKN belum secara final dan komprehensif menetapkan sisa kewajiban debitur BLBI, meskipun negara telah memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari penguasaan dan penjualan aset debitur.

“Negara sudah menerima manfaat ekonomi, tetapi kewajiban hukum untuk menghitung dan menetapkan sisa kewajiban debitur justru dibiarkan menggantung. Ini menciptakan ketidakpastian hukum berkepanjangan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ucap Yeka.

Berita Menarik Pilihan

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024, piutang bukan pajak yang didominasi piutang BLBI tercatat sebesar Rp211,98 triliun.

Ironisnya, sepanjang 2024 pergerakan saldo piutang hanya sekitar Rp403,9 miliar, atau kurang dari 0,2 persen dari total outstanding.

Ombudsman menilai stagnasi tersebut mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola pengurusan piutang BLBI. Ketimpangan antara besarnya beban piutang dan minimnya hasil penagihan menunjukkan lemahnya kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan piutang negara.

Dalam pemeriksaan laporan masyarakat yang melibatkan PT Pacific International Finance (PT PIF), Ombudsman juga mencatat adanya itikad baik dari debitur.

Hal itu tercermin dari penurunan material sisa kewajiban, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat. Namun, hingga kini penurunan tersebut belum diikuti dengan penetapan resmi sisa kewajiban oleh DJKN.

Sebagai langkah korektif, Ombudsman RI meminta DJKN segera melelang aset debitur selaku penjamin pribadi PT PIF dengan mengacu pada nilai wajar melalui appraisal independen.

Selain itu, kata dia, DJKN diminta melakukan penghitungan ulang dan menetapkan secara resmi sisa kewajiban debitur sebagai dasar pengurang piutang negara BLBI.

Tak hanya itu, kepada Menteri Keuangan, Ombudsman memberikan tindakan korektif agar segera menyusun dan menetapkan roadmap penyelesaian piutang BLBI yang jelas, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Roadmap tersebut setidaknya memuat tahapan kebijakan, mekanisme penghitungan dan penagihan piutang, serta skema penyelesaian bagi debitur yang beritikad baik.

Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari kerja kepada Kementerian Keuangan dan DJKN untuk menindaklanjuti seluruh Tindakan Korektif tersebut.

“Pengelolaan piutang negara tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Harus diarahkan pada pemulihan keuangan negara yang efektif dan berkeadilan, sekaligus menjamin akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik,” pungkas Yeka.

Dalam kesempatan tersebut, LHP Ombudsman RI diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama T. Sianturi. (*)

 

Tags: KemenkeuMandeknya PenuntasanOmbudsman RIPiutang BLBIRp 211 Triliun
Post Sebelumnya

Misteri Mundurnya ‘Gerbong’ Petinggi OJK: Tanggung Jawab Moral atau Ada Tekanan Besar di Balik Layar?

Post Selanjutnya

PBTI Saring Ketat 180 Atlet, Jalan Panjang Menuju Tim Elit SEA Games 2026

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI untuk sisa masa jabatan...

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah agar tidak menganaktirikan guru honorer di tengah masifnya pengangkatan PPPK untuk tenaga teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Prioritas Terbelah: Program Makan Bergizi Mulus ke PPPK, Nasib Guru Honorer Masih ‘Digantung’ Anggaran

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

Menurutnya, kepastian hukum penting agar guru dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan secara bertahap. Ia mencontohkan...

Post Selanjutnya
Seleknas PBTI digelar di GOR POPKI, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (29/1/2026), dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal PBTI Rafael, H.S.

PBTI Saring Ketat 180 Atlet, Jalan Panjang Menuju Tim Elit SEA Games 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.